HALMAHERA SELATAN — Polemik pembelian lahan oleh perusahaan tambang PT Budhi Jaya Mineral di Desa Kelo, Kecamatan Obi Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, terus memanas. Tawaran harga Rp1.500 per meter persegi yang diajukan perusahaan kepada warga kini menuai kecaman keras dan dinilai sebagai bentuk ketidakadilan terhadap masyarakat lokal.
Kuasa hukum masyarakat, Rasid Suka, S.H., M.H., secara tegas menyebut angka tersebut bukan hanya rendah, tetapi sudah masuk kategori “tidak masuk akal” dan berpotensi menjadi bentuk pelecehan terhadap hak-hak masyarakat pemilik lahan.
“Ini sangat keterlaluan. Di tengah derasnya investasi dan keuntungan besar sektor tambang, masyarakat justru ditawari harga tanah yang bahkan jauh di bawah nilai paling dasar. Ini bukan sekadar murah, tapi mencederai rasa keadilan,” tegas Rasid, Rabu (6/5/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Rasid, lahan yang hendak dibeli perusahaan mencapai kurang lebih enam hektare dan merupakan lahan produktif milik warga yang memiliki nilai ekonomi, sosial, bahkan historis bagi masyarakat setempat. Karena itu, ia menilai perusahaan tidak bisa semena-mena menentukan harga tanpa mempertimbangkan hak dan kepentingan warga.
Ironisnya, tawaran Rp1.500 per meter tersebut bahkan berada jauh di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di wilayah Halmahera Selatan yang disebut berkisar antara Rp9.000 hingga Rp32.000 per meter persegi. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait komitmen perusahaan terhadap prinsip keadilan investasi.
“Kalau dibandingkan NJOP saja sudah sangat jomplang. Jadi wajar kalau masyarakat curiga dan mempertanyakan itikad baik perusahaan,” ujar Rasid dengan nada keras.
Pihak masyarakat sendiri disebut telah mengajukan harga penawaran balik sebesar Rp50.000 per meter persegi, angka yang dinilai lebih realistis mengingat kawasan Obi Timur kini berkembang sebagai wilayah strategis industri dan pertambangan. Namun hingga kini, perusahaan dikabarkan tetap bertahan pada angka awal yang memicu kemarahan warga.
PT Budhi Jaya Mineral diketahui bergerak di sektor pertambangan batu kapur dan disebut memiliki keterkaitan dengan jaringan industri besar di kawasan Obi. Aktivitas investasi di wilayah tersebut juga erat dikaitkan dengan pengembangan kawasan industri dan proyek strategis nasional (PSN), yang belakangan semakin masif di Maluku Utara.
Namun di tengah geliat investasi itu, masyarakat justru khawatir menjadi pihak yang paling dirugikan. Warga menilai ada ketimpangan besar antara keuntungan perusahaan dan penghargaan terhadap hak masyarakat adat maupun pemilik lahan lokal.
Rasid menegaskan, masyarakat bukan kelompok lemah yang bisa ditekan atas nama investasi. Ia mengingatkan bahwa pembangunan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengorbankan hak rakyat kecil.
“Jangan datang membawa nama investasi lalu menginjak harga diri masyarakat. Tanah warga bukan barang murah yang bisa dibeli seenaknya,” tandasnya.
Kasus ini kembali membuka tabir persoalan klasik di daerah tambang: masyarakat berada di posisi lemah ketika berhadapan dengan kekuatan modal besar. Publik kini didorong untuk ikut mengawasi proses pembebasan lahan agar tidak terjadi praktik-praktik yang merugikan warga lokal demi kepentingan korporasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Budhi Jaya Mineral belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut. Media masih terus berupaya melakukan konfirmasi.(**)










