Halmahera Selatan, trendhalsel.com—Ketua Umum Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, Harmain Rusli, SH, mendesak Direktur Utama PDAM Halmahera Selatan segera melakukan evaluasi terhadap salah satu pegawai PDAM cabang Babang bernama Jais terkait dugaan penerapan tarif air yang dinilai tidak wajar dan merugikan masyarakat.
Desakan tersebut disampaikan Harmain menyusul keluhan sejumlah warga Dusun Sungira, Desa Wayamiga, Kecamatan Bacan Timur, yang mengaku terbebani dengan lonjakan tarif pembayaran air bersih setiap bulan tanpa penjelasan yang jelas.
Salah satu warga bernama Adenyong disebut menerima tagihan air sebesar Rp967.500 hanya karena mengalami keterlambatan pembayaran selama satu bulan pada April 2026. Menurut Harmain, nominal tersebut sangat fantastis dan tidak masuk akal bagi masyarakat biasa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Air merupakan kebutuhan dasar masyarakat untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga sehari-hari. Karena itu, penerapan tarif harus dilakukan secara wajar dan transparan. Tagihan sebesar Rp967.500 untuk keterlambatan satu bulan tentu menimbulkan pertanyaan besar,” ujar Harmain kepada media ini, Kamis (14/5/2026).
Ia mengaku meragukan dasar perhitungan tarif yang diterapkan kepada warga. Bahkan, pihaknya menduga terdapat indikasi ketidakwajaran dalam proses penagihan yang dilakukan oleh oknum pegawai PDAM di wilayah tersebut.
“Kami menduga ada indikasi yang tidak wajar yang sengaja dimainkan oleh saudara Jais selaku petugas kontrol di wilayah Desa Wayamiga. Sebab, bukan hanya satu warga yang mengeluh, tetapi beberapa warga lainnya juga mengalami hal serupa,” katanya.
Menurut Harmain, warga mengaku setiap bulan menerima nominal pembayaran yang berbeda-beda meskipun penggunaan air dinilai normal. Salah satu warga, Ibu Desi, bahkan disebut pernah mengeluhkan ketidaksesuaian tarif yang terus berubah tanpa penjelasan resmi dari pihak PDAM.
“Warga merasa bingung karena tarif yang disampaikan selalu berbeda setiap bulan. Bahkan saat jatuh tempo pembayaran, warga menerima informasi tagihan dengan nominal yang cukup tinggi dan dinilai tidak sesuai dengan pemakaian,” lanjutnya.
Kecurigaan warga semakin kuat setelah beberapa pelanggan memilih melakukan pembayaran langsung di kantor PDAM cabang Babang. Dari hasil pembayaran tersebut, warga menemukan adanya selisih tarif yang cukup jauh dibanding pembayaran yang sebelumnya disampaikan oleh petugas lapangan.
“Ketika warga membayar langsung di kantor cabang Babang, ternyata tarifnya berbeda jauh dengan yang sebelumnya ditagihkan. Ini yang kemudian memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam proses penagihan,” ungkap Harmain.
Atas persoalan itu, Harmain meminta Dirut PDAM Halsel segera mengambil langkah tegas guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik, khususnya layanan air bersih.
“Kami mendesak Dirut PDAM Halsel segera mengevaluasi pegawai atas nama Jais. Jika terbukti melakukan tindakan yang merugikan masyarakat, maka harus diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. Pelayanan publik tidak boleh menciptakan keresahan di tengah masyarakat,” tegasnya.
Ia juga berharap PDAM Halsel dapat meningkatkan transparansi sistem pembayaran dan pengawasan internal agar persoalan serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.
(Tim/Red)









