Halmahera Selatan — Aksi demonstrasi yang digelar di depan Mapolres Halmahera Selatan menjadi sorotan publik di Kabupaten Halmahera Selatan. Massa aksi turun dengan satu tuntutan utama, yakni mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan perusakan 400 pohon cengkeh milik Alimusu Ladamili di wilayah Desa soligi
Dalam aksi tersebut, Ketua GPM, Harmain Rusli, turut mendesak Polres Halmahera Selatan agar segera mempercepat proses gelar perkara sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum yang jelas.
Menurut Harmain Rusli, lambannya penanganan perkara dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan memicu hilangnya kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami meminta Polres Halmahera Selatan segera mempercepat gelar perkara kasus dugaan perusakan 400 pohon cengkeh milik Alimusu Ladamili. Jangan sampai masyarakat kecil kehilangan kepercayaan terhadap hukum karena proses yang terlalu lama tanpa kepastian,” tegas Harmain Rusli dalam keterangannya di tengah aksi.
Sejak pagi hari, massa mulai memadati halaman depan Polres Halmahera Selatan sambil membawa berbagai spanduk dan poster bertuliskan tuntutan keadilan. Dalam orasinya, massa menilai penanganan kasus dugaan perusakan tanaman tersebut berjalan lamban dan belum memberikan kepastian hukum kepada korban.
Massa aksi menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan sekadar konflik biasa, melainkan telah menyentuh hak hidup masyarakat kecil yang selama ini menggantungkan ekonomi keluarga dari hasil kebun dan tanaman cengkeh.
“Empat ratus pohon cengkeh itu bukan angka kecil. Itu sumber penghidupan keluarga. Kalau hukum lambat bekerja, masyarakat akan bertanya ke mana keadilan berpihak,” teriak salah satu orator aksi di hadapan massa demonstran.
Massa menilai kerugian yang dialami Alimusu Ladamili bukan hanya kerugian materiil semata, tetapi juga kerugian jangka panjang. Sebab, tanaman cengkeh membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk tumbuh hingga produktif menghasilkan.
Dalam aksinya, demonstran juga menyoroti berbagai konflik lahan yang selama ini kerap terjadi di wilayah lingkar tambang. Mereka menilai masyarakat kecil sering berada pada posisi lemah ketika berhadapan dengan kepentingan pihak tertentu yang dianggap memiliki kekuatan lebih besar.
Karena itu, massa meminta aparat kepolisian bertindak profesional dan tidak ragu mengambil langkah hukum apabila ditemukan unsur pidana dalam perkara tersebut.
“Kami ingin melihat hukum benar-benar bekerja secara adil. Jangan sampai hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil tetapi melemah ketika berhadapan dengan pihak tertentu yang punya kekuasaan atau kepentingan,” tegas salah satu peserta aksi.
Dalam tuntutannya, massa meminta penyidik segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang disebut dalam laporan masyarakat, termasuk Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa, serta pihak perusahaan PT Bangun Persada yang namanya ikut disebut dalam polemik dugaan perusakan tanaman tersebut.
Selain itu, demonstran juga meminta Kapolres Halmahera Selatan turun langsung mengawasi jalannya proses hukum agar penanganan perkara tidak berjalan lamban maupun menimbulkan kecurigaan publik.
Di hadapan massa aksi, pihak kepolisian akhirnya memberikan penjelasan terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
Penyidik menyampaikan bahwa laporan dugaan perusakan tanaman tetap diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Disebutkan bahwa pihak pelapor telah menyerahkan dua alat bukti beserta dokumen hak kepemilikan lahan kepada penyidik.
Menurut pihak kepolisian, dokumen dan alat bukti tersebut menjadi dasar untuk melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.
“Perkara ini tetap kami tindak lanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku. Setelah dua alat bukti dan dokumen kepemilikan lahan diserahkan, maka penyidik akan melanjutkan tahapan penyelidikan dan gelar perkara secara profesional serta seadil-adilnya,” ujar pihak kepolisian di hadapan para demonstran.
Pernyataan tersebut langsung mendapat respons dari massa aksi. Sebagian demonstran meminta kepolisian tidak hanya berhenti pada proses administrasi penyelidikan, tetapi segera mengambil langkah konkret terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Dalam aksinya, demonstran juga mengingatkan bahwa tindakan perusakan tanaman milik orang lain memiliki konsekuensi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam pasal tersebut disebutkan:
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.”
Selain itu, demonstran turut menyoroti Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Dalam penutupan aksi, massa menyampaikan peringatan keras bahwa mereka siap kembali turun ke jalan dengan jumlah massa yang lebih besar apabila penanganan kasus itu tidak menunjukkan perkembangan nyata.
“Kami akan terus bersuara. Kami akan terus melawan ketidakadilan. Semua manusia sama di mata hukum. Jangan sampai rakyat kecil kehilangan harapan terhadap hukum di negeri ini,” tegas massa aksi sebelum membubarkan diri.
Aksi demonstrasi berlangsung di bawah pengamanan aparat kepolisian dan menjadi perhatian masyarakat sekitar yang ikut menyaksikan jalannya penyampaian aspirasi di depan Mapolres Halmahera Selatan.
Tim/red









