Sengketa Lahan dan Dugaan Pengrusakan 400 Pohon Cengkeh di Soligi Memanas, Massa Kepung Kantor Bupati hingga Polres Halsel

- Penulis

Senin, 11 Mei 2026 - 07:09 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALMAHERA SELATAN — Gelombang desakan publik terhadap penanganan sengketa lahan serta dugaan pengrusakan ratusan pohon cengkeh milik warga Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan, kembali memanas. Koalisi Peduli Masyarakat Lingkar Tambang turun ke jalan menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Halmahera Selatan, DPRD Halsel, hingga Mapolres Halmahera Selatan, Senin (11/05/2026).

Aksi tersebut menjadi bentuk tekanan terbuka terhadap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum yang dinilai lamban menangani perkara dugaan pengrusakan sekitar 400 pohon cengkeh milik Alimusu La Damili, seorang petani asal Desa Soligi.

Dalam aksinya, massa menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut sampai ada kepastian hukum yang jelas bagi masyarakat kecil yang selama ini menggantungkan hidup dari hasil kebun dan tanaman produktif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Koalisi Peduli Masyarakat Lingkar Tambang menilai Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan bersama Tim Penyelesaian Sengketa Lahan belum menunjukkan langkah konkret meski proses mediasi, pertemuan, hingga peninjauan lokasi telah dilakukan beberapa kali.

Sorotan tajam juga diarahkan kepada Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba, beserta 30 anggota DPRD Halsel yang dianggap belum serius menyikapi persoalan tersebut.

Menurut massa aksi, sikap diam para pemangku kebijakan justru memperkuat kesan bahwa masyarakat kecil selalu berada pada posisi lemah ketika berhadapan dengan kepentingan tertentu di wilayah lingkar tambang.

“Empat ratus pohon cengkeh dirusak. Itu bukan angka kecil. Itu sumber penghidupan keluarga. Kalau hukum lambat bekerja, masyarakat tentu bertanya, ke mana keadilan berpihak,” teriak salah satu orator aksi di tengah kerumunan massa.

Selain mendatangi Kantor Bupati dan DPRD, massa juga menyampaikan tuntutan langsung di Mapolres Halmahera Selatan. Mereka meminta aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan pengrusakan tanaman produktif yang disebut telah merugikan masyarakat secara besar.

Massa mendesak penyidik memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang disebut dalam laporan masyarakat, termasuk Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa, serta pihak perusahaan PT Bangun Persada yang namanya ikut terseret dalam polemik tersebut.

Koalisi Peduli Masyarakat Lingkar Tambang menegaskan persoalan itu bukan sekadar sengketa biasa, melainkan telah menyangkut hak hidup masyarakat petani.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ketika berhadapan dengan pihak yang punya kekuasaan atau kepentingan,” tegas salah satu peserta aksi.

Di hadapan massa demonstran, Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Wahyu Hermawan, memastikan laporan dugaan pengrusakan tanaman tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Balai Bahasa Provinsi Maluku Utara Menggelar Kegiatan Pentingnya Bahasa Daerah

Menurut Wahyu, pihak pelapor telah menyerahkan dua alat bukti beserta dokumen kepemilikan lahan sebagai dasar penyidik melanjutkan proses hukum.

“Perkara ini tetap kami tindak lanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku. Setelah dua alat bukti dan dokumen kepemilikan lahan diserahkan, maka penyidik akan melanjutkan tahapan penyelidikan dan gelar perkara secara profesional serta seadil-adilnya,” ujar Wahyu Hermawan di hadapan massa aksi.

Pernyataan tersebut mendapat perhatian serius dari peserta aksi yang berharap proses hukum tidak berhenti pada tahapan administrasi, tetapi berlanjut pada langkah nyata terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Massa aksi menilai kerugian yang dialami Alimusu La Damili tidak hanya bersifat materiil, tetapi juga berdampak panjang terhadap ekonomi keluarga.

Pasalnya, tanaman cengkeh membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk kembali produktif apabila rusak atau ditebang.

Koalisi Peduli Masyarakat Lingkar Tambang juga mengingatkan bahwa tindakan pengrusakan terhadap barang milik orang lain memiliki konsekuensi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 521 KUHP tentang perusakan barang.

Selain itu, massa turut menyinggung Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Di akhir aksi, Koalisi Peduli Masyarakat Lingkar Tambang menegaskan akan kembali menggelar demonstrasi dengan jumlah massa yang lebih besar apabila penanganan kasus dugaan pengrusakan ratusan pohon cengkeh tersebut tidak menunjukkan perkembangan nyata.

Meski demikian, mereka turut mengapresiasi langkah Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan yang dinilai terbuka menerima aspirasi masyarakat dan memberikan penjelasan langsung terkait perkembangan laporan hukum.

“Kami mengapresiasi Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan yang sudah menerima kami dan memberikan penjelasan langsung terkait perkembangan laporan masyarakat. Ini menjadi harapan agar proses hukum benar-benar berjalan,” tutup salah satu perwakilan koalisi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendhalsel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kades Ilegal, Dana Desa Tidak Sah: Bom Waktu Korupsi di Depan Mata
Event Balap di Jalan Utama Halsel Tuai Sorotan, Warga Keluhkan Akses Ditutup dan Karcis Masuk
Dirut PDAM Halsel Klarifikasi Tagihan Air Rp967 Ribu, Akui Dipicu Kebocoran Instalasi Pelanggan
WERLINA TOTONONU Maju sebagai Calon Kepala Desa Bobo, Bawa Semangat Perubahan dan Harapan Baru untuk Masyarakat
Ketua GPM Halsel Desak Dirut PDAM Evaluasi Pegawai Terkait Dugaan Tarif Air Tidak Wajar
Warga Dusun Sungira Komplen Tarif Air Capai Rp967 Ribu, Pertanyakan Sistem Penagihan PDAM
Ketua GPM Harmain Rusli Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Milik Warga
Di Bawah Cahaya Redup, Kepastian Itu Seakan Mati Perlahan: Jejak Identitas dan Akreditasi SD Negeri 173 Halmahera Selatan yang Tak Kunjung Kembali
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:54 WIT

Kades Ilegal, Dana Desa Tidak Sah: Bom Waktu Korupsi di Depan Mata

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:09 WIT

Dirut PDAM Halsel Klarifikasi Tagihan Air Rp967 Ribu, Akui Dipicu Kebocoran Instalasi Pelanggan

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:32 WIT

WERLINA TOTONONU Maju sebagai Calon Kepala Desa Bobo, Bawa Semangat Perubahan dan Harapan Baru untuk Masyarakat

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:02 WIT

Ketua GPM Halsel Desak Dirut PDAM Evaluasi Pegawai Terkait Dugaan Tarif Air Tidak Wajar

Kamis, 14 Mei 2026 - 04:55 WIT

Warga Dusun Sungira Komplen Tarif Air Capai Rp967 Ribu, Pertanyakan Sistem Penagihan PDAM

Berita Terbaru

Kepulauan Tidore

KKSD UMMU Kelompok 3 Bahas Program Pengabdian Bersama Pemdes Tului

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:59 WIT

Halmahera Selatan

Kades Ilegal, Dana Desa Tidak Sah: Bom Waktu Korupsi di Depan Mata

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:54 WIT

Kepulauan Sula

Mahasiswa Hukum UMMU Soroti Dugaan Korupsi DD dan ADD Desa Kabau Pantai

Minggu, 17 Mei 2026 - 04:12 WIT