Halmahera Selatan — Dugaan penyalahgunaan identitas peserta dalam pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) di SD Negeri 173 Halmahera Selatan memicu perhatian luas masyarakat dan menjadi perbincangan hangat di berbagai kalangan. Dugaan tersebut mencuat setelah beredarnya informasi mengenai adanya peserta yang disebut mengikuti TKA menggunakan identitas milik siswa lain.
Jika dugaan itu benar terjadi, maka kasus tersebut dinilai bukan sekadar pelanggaran administrasi biasa, melainkan dapat dikategorikan sebagai bentuk kecurangan serius dalam dunia pendidikan yang berpotensi melanggar aturan penyelenggaraan TKA hingga ranah pidana.
Masyarakat mempertanyakan bagaimana proses verifikasi peserta dapat berlangsung hingga dugaan penggunaan identitas berbeda itu lolos dalam pelaksanaan ujian. Sejumlah warga mendesak pihak sekolah maupun instansi terkait segera memberikan penjelasan resmi agar persoalan tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dunia pendidikan harus menjadi contoh kejujuran dan transparansi. Kalau ada dugaan manipulasi identitas peserta ujian, tentu harus ditelusuri secara serius,” ujar salah satu warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Sorotan publik semakin menguat lantaran hingga kini belum ada klarifikasi terbuka dari pihak sekolah terkait dugaan yang berkembang di tengah masyarakat. Beberapa tokoh masyarakat bahkan meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen administrasi dan data peserta TKA.
Mereka menilai langkah cepat dan transparan sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan serta memastikan proses evaluasi akademik berjalan sesuai aturan.
Dalam ketentuan penyelenggaraan TKA sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025, peserta ujian diwajibkan terdaftar dalam sistem basis data resmi Kementerian Pendidikan. Selain itu, pedoman pelaksanaan TKA juga menegaskan bahwa pelanggaran berat meliputi peserta yang mengikuti ujian tidak sesuai identitas terdaftar atau ujian yang dikerjakan oleh pihak lain.
Aturan tersebut menyebutkan bahwa sanksi terhadap pelanggaran dapat berupa pembatalan ujian, diskualifikasi peserta, pemberian nilai nol, hingga investigasi lebih lanjut oleh penyelenggara pusat apabila ditemukan indikasi pelanggaran serius.
Tidak hanya itu, apabila dugaan tersebut berkaitan dengan pemalsuan identitas, manipulasi data peserta, atau penggunaan dokumen tidak sah, maka kasusnya dapat berpotensi masuk ke ranah hukum pidana sesuai ketentuan mengenai pemalsuan dokumen dalam KUHP.
Pengamat pendidikan menilai kasus seperti ini tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut integritas sistem pendidikan. Mereka menegaskan bahwa setiap bentuk manipulasi data akademik dapat merusak kepercayaan publik terhadap proses evaluasi pendidikan nasional.
“Kalau memang tidak ada pelanggaran, maka pihak terkait perlu menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Namun jika terbukti ada pelanggaran, penindakan harus dilakukan secara objektif sesuai aturan yang berlaku,” kata salah seorang tokoh masyarakat setempat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SD Negeri 173 Halmahera Selatan maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan penyalahgunaan identitas peserta TKA tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas masyarakat yang berharap adanya investigasi transparan dan langkah tegas dari pihak berwenang demi menjaga marwah dunia pendidikan serta memastikan seluruh proses akademik berjalan jujur, adil, dan sesuai regulasi.(**)









