Halmahera tengah—Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia melalui DPC FSPIM PT IWIP menilai langkah manajemen PT Indonesia Weda Bay Industrial Park atau PT IWIP dalam melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap salah satu pekerja bernama Hans Salamat diduga cacat prosedur dan sarat ketidakadilan.
Perselisihan hubungan industrial tersebut kini terus dikawal oleh pengurus serikat pekerja mulai dari tahapan bipartit hingga akan berlanjut ke tahap tripartit, setelah mediasi awal antara kedua belah pihak dinyatakan deadlock atau tidak menemukan titik temu.
Menurut keterangan pengurus DPC FSPIM PT IWIP, awal persoalan bermula ketika Hans Salamat hendak memasuki area perusahaan dan memarkirkan kendaraannya di lokasi parkir karyawan. Saat itu, Hans disebut sedang terburu-buru untuk mengikuti briefing kerja karena dirinya bertugas sebagai foreman.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun di tengah situasi tersebut, seorang petugas safety menghentikan Hans untuk melakukan pemeriksaan. Di sisi lain, beberapa karyawan lain disebut justru dibiarkan melintas tanpa pemeriksaan serupa. Perlakuan yang dianggap tidak adil itu kemudian memicu ketegangan antara Hans dan petugas safety hingga berujung perselisihan.
Serikat pekerja menilai tindakan manajemen yang langsung mengeluarkan surat PHK mendesak terhadap Hans Salamat dilakukan tanpa investigasi yang jelas, objektif, dan mendalam terkait akar persoalan yang sebenarnya.
“Manajemen seharusnya mengedepankan asas keadilan dan melakukan investigasi menyeluruh sebelum menjatuhkan sanksi berat berupa PHK. Ini menyangkut masa depan pekerja dan keluarganya,” tegas pengurus DPC FSPIM PT IWIP.

Tak lama setelah surat PHK diterbitkan, pengurus serikat pekerja bergerak cepat mengajukan mediasi bipartit sesuai mekanisme perselisihan hubungan industrial yang berlaku. Pertemuan bipartit pun digelar pada 14 Mei 2026 dengan harapan dapat menghasilkan solusi yang adil bagi kedua belah pihak.
Namun dalam mediasi tersebut, pihak manajemen disebut tetap bersikeras melanjutkan pemutusan hubungan kerja terhadap Hans Salamat. Sikap itu membuat proses bipartit dinyatakan deadlock.
Atas kondisi tersebut, DPC FSPIM PT IWIP memastikan akan membawa kasus ini ke tahap tripartit guna mencari penyelesaian yang lebih objektif dan transparan melalui instansi ketenagakerjaan terkait.
Serikat pekerja juga menegaskan akan terus mengawal hak-hak anggotanya dan meminta perusahaan tidak bertindak sewenang-wenang terhadap pekerja.
Kasus ini kini menjadi perhatian para buruh di kawasan industri Halmahera Tengah yang berharap penyelesaian dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.









