Sudah 4 Tahun Menunggu : Desa Persiapan Lukulamo Terkatung-Katung, Hukum dan Hak Rakyat Terabaikan  

- Penulis

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:18 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lukulamo, 19 juni 2026 – Empat tahun telah berlalu sejak Dusun Lukulamo secara resmi ditetapkan menjadi Desa Persiapan pada tanggal 7 Juni 2022. Saat itu, Pemerintah Daerah menyatakan dengan yakin bahwa penetapan ini telah memenuhi seluruh ketentuan hukum, yakni mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2022, ditindaklanjuti dengan surat dan kode register resmi dari Gubernur, serta berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017. Namun hingga memasuki Juni 2026, status desa persiapan tersebut belum juga ditingkatkan menjadi desa definitif.

Dalam wawancara yang berlangsung pada Kamis, 18 Juni 2026, bersama perangkat desa di wilayah Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, terungkap fakta yang memprihatinkan. Ditanya kapan status tersebut akan disahkan menjadi definitif, perangkat desa menjelaskan bahwa prosesnya masih terhenti menunggu penerbitan nomor registrasi desa. Hingga saat ini belum ada tanggapan, kepastian waktu, maupun penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah terkait hal tersebut.

Ini bukan sekadar masalah keterlambatan administrasi biasa, melainkan pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 8 Ayat (7) secara tegas mengatur bahwa status desa persiapan wajib ditingkatkan menjadi desa definitif dalam jangka waktu paling lama 1 hingga 3 tahun. Lebih lanjut, Pasal 8 Ayat (8) menetapkan syarat khusus untuk wilayah Maluku Utara, yaitu cukup dengan jumlah penduduk minimal 1.000 jiwa atau 200 Kepala Keluarga. Jika syarat tersebut telah terpenuhi sejak awal penetapan, maka tidak ada alasan hukum yang membenarkan proses ini terhenti bahkan melewati batas waktu yang ditetapkan selama satu tahun lebih.

Yang lebih disayangkan, tidak ada kejelasan apapun dari pihak eksekutif, baik pada masa pemerintahan sebelumnya maupun pemerintahan yang sedang berjalan periode 2025–2030. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah penetapan sebagai desa persiapan hanyalah bagian dari politik pencitraan semata? Janji pemerataan pembangunan, kemudahan akses layanan publik, serta kepastian hukum bagi warga Lukulamo nyatanya hanya berhenti pada seremoni peresmian.

Hukum dibuat untuk ditaati, bukan diabaikan. Membiarkan status hukum suatu wilayah menggantung selama bertahun-tahun sama saja dengan merampas hak dasar masyarakatnya, termasuk hak atas anggaran pembangunan, pelayanan yang layak, dan kepastian identitas wilayah. Pemerintah daerah tidak boleh bersembunyi di balik alasan pergantian pimpinan atau urusan administrasi yang berbelit-belit. Tugas utama penyelenggara negara adalah menjamin kepastian hukum dan melindungi hak rakyat, bukan membiarkan nasib mereka tidak jelas arahnya.

Sudah saatnya Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah bersikap tegas dan terbuka. Segera selesaikan proses penerbitan nomor registrasi serta penetapan status menjadi desa definitif sesuai aturan yang berlaku. Jika ada kendala, sampaikan secara rinci dan dapat dipertanggungjawabkan. Sikap diam dan membiarkan keadaan terus berlanjut hanya akan membuktikan bahwa komitmen terhadap penataan wilayah dan kesejahteraan rakyat hanyalah retorika kosong belaka.

(BUNG DIMAN) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendhalsel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Pungli Rekrutmen di PT IWIP Kembali Mengemuka, Ketua F-SPIM Minta Oknum Ketua Serikat Dipecat dan Diproses Hukum
PA GMNI Halmahera Tengah Desak pt.iwip, seluruh Investor dan Pemda Halteng: Jangan main-main dengan hak rakyat dan kesehatan lingkungan    
Pembukaan Turnament bola Kaki Pemuda Gereja IMANUEL kobe Cup I  
Rapat Pemuda Karang Taruna Desa Lukulamo Tetapkan 7 Tuntutan Tegas Kepada Pemerintah dan Perusahaan
FSPIM-KPBI Halmahera Tengah Desak Disnakertrans Maluku Utara Copot Mediator Ketenagakerjaan yang Dinilai Tidak Aktif
SAMBUT HUT BHAYANGKARA KE-80, POLSEK PATANI TIMUR GELAR GOTONG ROYONG BERSIHKAN MASJID DESA PALO
Skandal Rangkap Jabatan Terbongkar, Fasilitator TEKAD Halteng Dicopot dari Posisinya
Minimnya Pelayanan Kesehatan Gigi di PT IWIP: Tidak Ada Dokter, Karyawan Kesulitan Akses Pengobatan
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:43 WIT

PA GMNI Halmahera Tengah Desak pt.iwip, seluruh Investor dan Pemda Halteng: Jangan main-main dengan hak rakyat dan kesehatan lingkungan    

Jumat, 3 Juli 2026 - 04:39 WIT

Pembukaan Turnament bola Kaki Pemuda Gereja IMANUEL kobe Cup I  

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:23 WIT

Rapat Pemuda Karang Taruna Desa Lukulamo Tetapkan 7 Tuntutan Tegas Kepada Pemerintah dan Perusahaan

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:18 WIT

Sudah 4 Tahun Menunggu : Desa Persiapan Lukulamo Terkatung-Katung, Hukum dan Hak Rakyat Terabaikan  

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:32 WIT

FSPIM-KPBI Halmahera Tengah Desak Disnakertrans Maluku Utara Copot Mediator Ketenagakerjaan yang Dinilai Tidak Aktif

Berita Terbaru