Halmahera Tengah, 17 Juni 2026 – Kinerja mediator ketenagakerjaan di Kabupaten Halmahera Tengah kembali menjadi sorotan. Dewan Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Indonesia Merdeka – Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (DPC FSPIM-KPBI) Halmahera Tengah secara resmi mendesak Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara untuk segera mengevaluasi dan mengganti mediator ketenagakerjaan yang dinilai tidak aktif, sulit dihubungi, dan menghambat proses penyelesaian berbagai persoalan hubungan industrial.
Ketua DPC FSPIM-KPBI Halmahera Tengah, Sahrudin Abdu, menegaskan bahwa buruknya pelayanan mediator tersebut telah berlangsung cukup lama dan berdampak langsung terhadap tertundanya penyelesaian berbagai sengketa ketenagakerjaan.
“Mediator seharusnya menjadi jembatan penyelesaian antara pekerja dan perusahaan. Namun yang terjadi justru sebaliknya, komunikasi sulit dilakukan, berbagai permohonan penyelesaian perselisihan tidak ditindaklanjuti, bahkan perkembangan Surat Perdamaian Tripartit pun tidak jelas,” tegas Sahrudin, Rabu (17/6/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, pihak serikat pekerja telah berulang kali mencoba menghubungi mediator melalui pesan WhatsApp maupun panggilan telepon, namun tidak mendapat respons.
“Kami berhari-hari menunggu jawaban, tetapi tidak ada tanggapan. Kondisi ini sangat merugikan pekerja yang sedang mencari kepastian hukum atas hak-haknya,” ujarnya.
Lebih mengejutkan lagi, kata Sahrudin, pihak Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Halmahera Tengah juga mengaku kesulitan menghubungi mediator yang bersangkutan saat dimintai informasi mengenai perkembangan proses penyelesaian sengketa.
“Jika pejabat di dinas saja kesulitan berkomunikasi dengan mediator tersebut, bagaimana dengan masyarakat atau para pekerja yang membutuhkan pelayanan?” katanya.
FSPIM-KPBI menilai kondisi tersebut bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang mengamanatkan penyelesaian perselisihan secara cepat, adil, dan profesional.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan mudah diakses.
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2017, yang mengharuskan mediator bersikap aktif, responsif, dan terus memantau jalannya proses penyelesaian perselisihan.
Menurut FSPIM-KPBI, ketidakaktifan mediator bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga berpotensi menghambat perlindungan hak-hak pekerja dan mengganggu stabilitas hubungan industrial di Halmahera Tengah.
Atas dasar itu, DPC FSPIM-KPBI Halmahera Tengah meminta Disnakertrans Provinsi Maluku Utara mengambil langkah tegas.
“Kalau kinerjanya sudah tidak memenuhi standar pelayanan publik dan tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya, maka yang paling tepat adalah memberhentikan dan menggantinya dengan mediator yang benar-benar siap bekerja, profesional, serta mampu memberikan kepastian bagi pekerja maupun pengusaha,” tegas Sahrudin.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara maupun dari mediator yang dimaksud terkait desakan tersebut.
FSPIM-KPBI menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan mendesak pemerintah provinsi agar segera mengambil tindakan nyata demi memastikan pelayanan ketenagakerjaan berjalan maksimal serta hak-hak pekerja di Halmahera Tengah tidak terabaikan.
Tim/red










