Lukulamo, 19 juni 2026 – Empat tahun telah berlalu sejak Dusun Lukulamo secara resmi ditetapkan menjadi Desa Persiapan pada tanggal 7 Juni 2022. Saat itu, Pemerintah Daerah menyatakan dengan yakin bahwa penetapan ini telah memenuhi seluruh ketentuan hukum, yakni mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2022, ditindaklanjuti dengan surat dan kode register resmi dari Gubernur, serta berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017. Namun hingga memasuki Juni 2026, status desa persiapan tersebut belum juga ditingkatkan menjadi desa definitif.
Dalam wawancara yang berlangsung pada Kamis, 18 Juni 2026, bersama perangkat desa di wilayah Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, terungkap fakta yang memprihatinkan. Ditanya kapan status tersebut akan disahkan menjadi definitif, perangkat desa menjelaskan bahwa prosesnya masih terhenti menunggu penerbitan nomor registrasi desa. Hingga saat ini belum ada tanggapan, kepastian waktu, maupun penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah terkait hal tersebut.
Ini bukan sekadar masalah keterlambatan administrasi biasa, melainkan pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 8 Ayat (7) secara tegas mengatur bahwa status desa persiapan wajib ditingkatkan menjadi desa definitif dalam jangka waktu paling lama 1 hingga 3 tahun. Lebih lanjut, Pasal 8 Ayat (8) menetapkan syarat khusus untuk wilayah Maluku Utara, yaitu cukup dengan jumlah penduduk minimal 1.000 jiwa atau 200 Kepala Keluarga. Jika syarat tersebut telah terpenuhi sejak awal penetapan, maka tidak ada alasan hukum yang membenarkan proses ini terhenti bahkan melewati batas waktu yang ditetapkan selama satu tahun lebih.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Yang lebih disayangkan, tidak ada kejelasan apapun dari pihak eksekutif, baik pada masa pemerintahan sebelumnya maupun pemerintahan yang sedang berjalan periode 2025–2030. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah penetapan sebagai desa persiapan hanyalah bagian dari politik pencitraan semata? Janji pemerataan pembangunan, kemudahan akses layanan publik, serta kepastian hukum bagi warga Lukulamo nyatanya hanya berhenti pada seremoni peresmian.
Hukum dibuat untuk ditaati, bukan diabaikan. Membiarkan status hukum suatu wilayah menggantung selama bertahun-tahun sama saja dengan merampas hak dasar masyarakatnya, termasuk hak atas anggaran pembangunan, pelayanan yang layak, dan kepastian identitas wilayah. Pemerintah daerah tidak boleh bersembunyi di balik alasan pergantian pimpinan atau urusan administrasi yang berbelit-belit. Tugas utama penyelenggara negara adalah menjamin kepastian hukum dan melindungi hak rakyat, bukan membiarkan nasib mereka tidak jelas arahnya.
Sudah saatnya Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah bersikap tegas dan terbuka. Segera selesaikan proses penerbitan nomor registrasi serta penetapan status menjadi desa definitif sesuai aturan yang berlaku. Jika ada kendala, sampaikan secara rinci dan dapat dipertanggungjawabkan. Sikap diam dan membiarkan keadaan terus berlanjut hanya akan membuktikan bahwa komitmen terhadap penataan wilayah dan kesejahteraan rakyat hanyalah retorika kosong belaka.
(BUNG DIMAN)









