HALMAHERA TENGAH – Isu praktik pungutan liar (pungli) yang menyeret nama salah satu pengurus serikat pekerja di PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Kabupaten Halmahera Tengah, kembali menjadi sorotan. Ketua Serikat Pekerja F-SPIM PT IWIP, Julkarnain Sunardi menyampaikan kekecewaan sekaligus desakan keras kepada pihak manajemen, mengingat kasus ini sebenarnya sudah dilaporkan ke tim investigasi perusahaan namun hingga kini belum ada kejelasan penyelesaiannya.
Berdasarkan laporan yang kami terima, oknum yang menjabat sebagai salah satu Ketua Serikat di lingkungan PT.IWIP tersebut diduga memanfaatkan jabatannya untuk meraup keuntungan pribadi. Modus yang digunakan sangat merugikan masyarakat pencari kerja, yakni dengan memberikan iming-iming jaminan pasti diterima bekerja di PT IWIP, namun dengan syarat calon karyawan wajib menyerahkan sejumlah uang. Nilai yang dipungut pun terbilang besar, berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp5 juta rupiah per orang.
Julkarnain Sunardi menegaskan, permasalahan ini sebenarnya sudah lama dilaporkan dan sempat diangkat ke meja pihak investigasi internal PT IWIP. Namun, hingga saat ini tidak ada tindak lanjut, hasil penyelidikan, maupun keputusan yang disampaikan kepada pihak serikat maupun masyarakat luas. Kondisi ini dinilai semakin merusak citra organisasi dan kepercayaan publik terhadap perusahaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sangat menyesalkan dan mengecam keras tindakan oknum ketua serikat yang melakukan praktik pungli ini. Dari laporan yang masuk, dia meminta uang mulai dari Rp300 ribu sampai Rp5 juta dengan janji bisa dipastikan masuk kerja ke PT IWIP. Perlu kami ingatkan kembali, masalah ini sebenarnya sudah pernah kami laporkan dan naik ke pihak investigasi perusahaan, tapi sampai detik ini tidak ada kejelasan sama sekali. Seolah laporan itu hilang begitu saja,” ungkap Julkarnain Sunardi , Selasa (9/6/2026).

Menurut Julkarnain, keberadaan serikat pekerja sejatinya adalah untuk melindungi hak-hak pekerja dan masyarakat, bukan menjadi alat pemerasan. Diamnya pihak perusahaan pasca laporan masuk justru membuat pelaku semakin berani dan praktik ini dikhawatirkan terus berulang.
Oleh karena itu, pihaknya kembali mendesak manajemen PT IWIP untuk segera bertindak serius dan menindaklanjuti permasalahan ini sesuai dengan peraturan dan tata tertib perusahaan yang berlaku. Ia mengingatkan kembali bahwa pungutan liar bukanlah pelanggaran ringan, melainkan tindakan berat yang memiliki konsekuensi hukum yang tegas.
“Kami sangat berharap pihak manajemen PT IWIP menindaklanjuti permasalahan ini dengan sungguh-sungguh dan adil. Segera selidiki dan berikan kepastian hukum. Harus diingat, pungutan liar adalah pelanggaran berat. Sanksinya tidak main-main, mulai dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara tidak hormat, bahkan bisa diproses lebih lanjut ke jalur hukum pidana sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku di negara kita,” tegasnya.
Julkarnain,juga kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat Halmahera Tengah dan sekitarnya agar tidak mudah percaya pada janji manis oknum yang menawarkan kepastian kerja dengan syarat membayar uang. Proses rekrutmen resmi di PT IWIP, kata dia, dilakukan secara terbuka, transparan, dan gratis tanpa dipungut biaya sepeser pun.
“Jangan mau memberikan uang kepada pihak mana pun dengan alasan apa pun agar bisa diterima kerja. Segera laporkan jika ada yang meminta sejumlah uang. Kami minta manajemen jangan diam saja, selesaikan kasus yang sudah lama terendap ini demi keadilan dan memulihkan nama baik perusahaan di mata masyarakat,” pungkas Julkarnain Sunardi .
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi maupun keterangan terbaru dari pihak manajemen maupun tim investigasi PT IWIP terkait kelanjutan kasus tersebut. Kami berharap desakan kali ini mendapatkan respon nyata agar praktik pungli benar-benar diberantas.









