HUT RI ke-81, Desa Persiapan Lukulamo sudah 4 Tahun. Apakah UU Desa no 6 Tahun Masih berlaku di Halmahera Tengahb Atau hanya Tulisan Mati ?

- Penulis

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:45 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Pemuda Karang Taruna Tunas Harapan, Desa Lukulamo.

Halmahera Tengah – Saat seluruh bangsa bersiap menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 dengan semangat keadilan dan persatuan, satu pertanyaan tajam mengemuka dari warga Desa Persiapan Lukulamo, Kecamatan Weda Tengah: Apakah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa benar-benar berlaku di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara? Atau hukum ini dibolak-balik sesuka hati, berbeda antara yang tertulis di atas kertas dengan kenyataan di lapangan ?

Peristiwa ini bermula sejak Selasa, 7 Juni 2022, ketika Dusun Lukulamo secara resmi diresmikan menjadi Desa Persiapan melalui Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2022, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Gubernur Maluku Utara Nomor 146.1/1321/G tanggal 25 April 2022 mengenai kode register desa. Saat itu, pemerintah daerah berjanji proses peningkatan status akan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun kini, sudah genap 4 tahun berlalu—satu tahun lebih lama dari batas waktu yang ditetapkan—status desa ini masih menggantung tanpa kepastian.

ATURAN JELAS MAKSIMAL 3 TAHUN, TAPI KENAPA DIBOLAK-BALIK ?

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Bab III Tentang Penataan Desa Pasal 8 ayat (7) tertulis dengan tegas dan tak bisa ditawar:

“Desa persiapan dapat ditingkatkan statusnya menjadi Desa dalam jangka waktu 1 (satu) sampai paling lama 3 (tiga) tahun.”

Ketentuan ini diperkuat dalam aturan pelaksana, yang menegaskan bahwa setelah melewati batas waktu tersebut, wajib ada keputusan tegas. ditingkatkan menjadi Desa Definitif atau dikembalikan ke status semula. Tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa kejelasan seperti ini.

Kami bertanya dengan lantang

1. Apakah undang-undang yang berlaku untuk seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ini tidak berlaku di Halmahera Tengah ?

Baca Juga:  KETUA PUK F-SPIM PT.RIM MUHLIS BUAMONA MENYIKAPI Soal RKAB DI PT.RIM: Jika Perempuan Disingkirkan, F-SPIM PT.RIM Siap Lawan

2. Mengapa di atas kertas tertulis maksimal 3 tahun, namun di lapangan sudah 4 tahun belum ada keputusan ?

3. Siapa yang berwenang mengubah ketentuan hukum yang sudah jelas ini ?

4. Apakah ada alasan sah yang belum disampaikan secara terbuka kepada masyarakat ?

BUKAN SEKADAR NAMA, TAPI HAK WARGA YANG TERTAHAN

Keterlambatan ini bukan sekadar masalah administrasi atau perubahan nama semata. Selama masih berstatus desa persiapan:

● Warga belum bisa menikmati hak pengelolaan wilayah dan keuangan secara mandiri;

● Alokasi dana pembangunan dan pelayanan dasar belum maksimal;

● Potensi sumber daya alam dan aspirasi masyarakat sulit disalurkan secara optimal;

● Rasa keadilan dan kemerdekaan yang dinikmati desa lain belum sepenuhnya sampai ke Lukulamo.

PENEGASAN: HUKUM HARUS DITAATI, BUKAN DIMAINKAN

Di momen kemerdekaan ke-81 ini, kami mengingatkan : Undang-undang dibuat untuk ditaati, bukan untuk dibolak-balik sesuai keinginan pihak tertentu. Jika aturan sudah jelas, maka pelaksanaannya pun harus jelas.

Kami menuntut kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk segera :

1. Memberikan penjelasan resmi mengapa proses peningkatan status terhambat hingga melewati batas waktu;

2. Menyelesaikan evaluasi dan proses administrasi sesuai ketentuan UU Desa No 6 Tahun 2014;

3. Memberikan kepastian waktu kapan Desa Persiapan Lukulamo akan ditetapkan menjadi Desa Definitif.

Kemerdekaan sejati bukan hanya bebas dari penjajah, tapi juga bebas dari ketidakpastian hukum.

Jangan biarkan hukum hanya berlaku di atas kertas, tapi mati di lapangan.

 

 

 

“(BUNG)”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendhalsel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

M. Al Yasin Ali, Mantan Wakil Gubernur Maluku Utara Berpulang, Tinggalkan Duka Mendalam
Musyawarah Desa Lelilef Waibulan Dipersoalkan, Warga Dusun III Lukulamo Nilai Hak Mereka Dikesampingkan
Dugaan Pungli Rekrutmen di PT IWIP Kembali Mengemuka, Ketua F-SPIM Minta Oknum Ketua Serikat Dipecat dan Diproses Hukum
PA GMNI Halmahera Tengah Desak pt.iwip, seluruh Investor dan Pemda Halteng: Jangan main-main dengan hak rakyat dan kesehatan lingkungan    
Pembukaan Turnament bola Kaki Pemuda Gereja IMANUEL kobe Cup I  
Rapat Pemuda Karang Taruna Desa Lukulamo Tetapkan 7 Tuntutan Tegas Kepada Pemerintah dan Perusahaan
Sudah 4 Tahun Menunggu : Desa Persiapan Lukulamo Terkatung-Katung, Hukum dan Hak Rakyat Terabaikan  
FSPIM-KPBI Halmahera Tengah Desak Disnakertrans Maluku Utara Copot Mediator Ketenagakerjaan yang Dinilai Tidak Aktif
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 23:38 WIT

M. Al Yasin Ali, Mantan Wakil Gubernur Maluku Utara Berpulang, Tinggalkan Duka Mendalam

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:45 WIT

HUT RI ke-81, Desa Persiapan Lukulamo sudah 4 Tahun. Apakah UU Desa no 6 Tahun Masih berlaku di Halmahera Tengahb Atau hanya Tulisan Mati ?

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:14 WIT

Musyawarah Desa Lelilef Waibulan Dipersoalkan, Warga Dusun III Lukulamo Nilai Hak Mereka Dikesampingkan

Senin, 20 Juli 2026 - 00:03 WIT

Dugaan Pungli Rekrutmen di PT IWIP Kembali Mengemuka, Ketua F-SPIM Minta Oknum Ketua Serikat Dipecat dan Diproses Hukum

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:43 WIT

PA GMNI Halmahera Tengah Desak pt.iwip, seluruh Investor dan Pemda Halteng: Jangan main-main dengan hak rakyat dan kesehatan lingkungan    

Berita Terbaru