TERNATE, – Polemik dugaan penahanan gaji karyawan dan pembebanan kerugian akibat selisih stok barang di salah satu toko elektronik, Malut Gadget Ternate, kembali mencuat. Setelah sebelumnya pihak manajemen memberikan penjelasan mengenai proses evaluasi internal, kini mantan karyawan berinisial L membeberkan kronologi yang menurutnya menjadi awal persoalan hingga hak upahnya belum juga diterima.
Menurut L, perusahaan rutin melaksanakan stok opname setiap akhir bulan untuk menghitung seluruh persediaan barang. Pada hasil perhitungan bulan Mei 2026, selisih stok disebut masih dalam batas yang sangat kecil dan tidak menimbulkan persoalan berarti.
«”Setiap akhir bulan kami memang selalu hitung stok. Waktu bulan Mei hasilnya aman-aman saja, cuma minus sekitar Rp200 ribu,” ungkap L, Sabtu (11/7/2026).»
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun situasi berubah drastis saat dilakukan stok opname bulan Juni. Berdasarkan hasil evaluasi internal perusahaan, muncul selisih stok yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp25 juta.
«”Pas bulan Juni mereka bilang stok minus Rp25 juta. Sampai sekarang saya juga tidak tahu minus itu dari mana,” katanya.»

L mengaku, sejak jadwal pembayaran gaji pada tanggal 5 Juni, hak upahnya tidak kunjung dibayarkan. Ia baru memperoleh penjelasan beberapa hari kemudian bahwa pembayaran masih ditunda karena perusahaan sedang melakukan evaluasi.
«”Gaji saya tertahan. Dari tanggal 5 sampai tanggal 9 saya belum dapat apa-apa. Alasannya tunggu evaluasi selesai,” ujarnya.»
Setelah proses evaluasi berlangsung, L mengaku diberitahu bahwa dirinya diwajibkan mengganti kerugian perusahaan sebesar Rp6 juta, yang rencananya akan dipotong secara bertahap dari penghasilannya.
«”Setelah evaluasi selesai, saya diberi tahu kalau harus ganti Rp6 juta dan nanti dicicil setiap bulan,” jelasnya.»
Tak hanya itu, ia juga mengaku mendapat penjelasan bahwa apabila memilih mengundurkan diri, dirinya tetap dikenakan penalti sebesar Rp2,4 juta. Sementara beberapa karyawan lain disebut memiliki nominal tanggung jawab yang berbeda.
«”Kalau resign katanya kena penalti Rp2,4 juta. Ada juga yang disebut harus tanggung Rp15 juta. Tapi saya tidak tahu bagaimana mekanismenya,” ucapnya.»
Hal yang paling disesalkan L adalah hingga kini dirinya belum menerima gaji maupun insentif penjualan yang menurutnya telah menjadi hak sebagai pekerja.
«”Saya ingin tahu dasar perhitungan kerugiannya dari divisi mana. Gaji pokok saya sekitar Rp3 juta ditambah insentif target sekitar Rp1,5 juta. Tapi sampai sekarang saya tidak terima sepeser pun,” tuturnya.»
L juga membantah anggapan bahwa dirinya mangkir dari pekerjaan. Ia menegaskan ketidakhadirannya selama tiga hari disebabkan sakit dan telah dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter (SKD) yang diserahkan kepada bagian HRD perusahaan.
«”Saya sudah sampaikan ke HRD kalau tiga hari tidak masuk karena sakit dan ada surat keterangan dokter. Bukan saya lari dari tanggung jawab,” tegasnya.»
Atas persoalan tersebut, L berharap Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Ternate segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran hak-hak pekerja.
“Kami hanya ingin hak kami dibayarkan dan persoalan ini diselesaikan secara adil sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, perwakilan manajemen Malut Gadget menjelaskan bahwa mekanisme pembayaran hak dan kewajiban karyawan mengikuti periode administrasi perusahaan yang berlangsung setiap tanggal 5 setiap bulan.
Namun khusus dalam kasus yang dipersoalkan, perusahaan menyatakan pembayaran upah belum dapat dilakukan karena proses pendataan serta evaluasi internal masih berjalan.
Manajemen juga menegaskan bahwa keputusan akhir belum bisa diambil karena pihak yang dinilai paling bertanggung jawab terhadap pengelolaan toko belum menghadiri forum musyawarah internal yang telah dijadwalkan.
Hingga berita ini diterbitkan, polemik mengenai dugaan penahanan upah, pembebanan kerugian selisih stok, serta mekanisme pertanggungjawaban karyawan masih menunggu penyelesaian dan klarifikasi lebih lanjut dari seluruh pihak terkait. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab apabila terdapat informasi tambahan atau tanggapan resmi dari pihak perusahaan maupun instansi berwenang.










