Polemik Kantor Desa Tawabi: Kades Bandingkan Rumah Pribadi dengan Masjid, Pemda Diminta Bertindak

- Penulis

Sabtu, 10 Januari 2026 - 02:49 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALMAHERA SELATAN — Kebijakan kontroversial Kepala Desa Tawabi, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali memantik kemarahan publik. Alih-alih memperbaiki kantor desa yang terbengkalai, Kepala Desa Rais Conoras justru menjadikan rumah pribadinya sebagai kantor pemerintahan desa. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk pembangkangan terbuka terhadap tata kelola pemerintahan dan pelecehan terhadap fungsi pelayanan publik.

Saat dikonfirmasi wartawan, Rais Conoras melontarkan pernyataan yang memicu kontroversi luas. Ia menyamakan rumah pribadinya dengan fasilitas publik milik negara.

“Pemerintah daerah saja masjid bisa dijadikan kantor, masa rumah saya tidak bisa?” ucapnya santai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan tersebut sontak menuai kecaman. Publik menilai pernyataan itu bukan sekadar pembelaan diri, melainkan sikap arogan yang seolah menantang kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan. Membandingkan rumah pribadi dengan fasilitas publik dinilai sebagai logika sesat yang mencederai etika pemerintahan.

Lebih parah lagi, kantor desa yang dibangun dari uang rakyat justru dibiarkan terbengkalai tanpa kejelasan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: ke mana tanggung jawab kepala desa sebagai pengelola aset negara di tingkat desa? Mengapa bangunan kantor desa tidak difungsikan, sementara pelayanan publik dipindahkan ke ruang privat yang sarat konflik kepentingan?

Sejumlah warga Desa Tawabi menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk pengabaian hak masyarakat. Pelayanan di rumah pribadi kepala desa dinilai tidak netral, tidak terbuka, dan berpotensi menciptakan intimidasi psikologis bagi warga yang hendak mengurus administrasi desa.

“Ini kantor desa, bukan kantor keluarga. Kalau semua diatur dari rumah pribadi, di mana transparansinya?” tegas seorang warga.

Pengamat kebijakan publik menilai tindakan ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran prinsip dasar pemerintahan desa. Kantor desa adalah simbol negara di tingkat paling bawah. Ketika simbol itu dibiarkan rusak dan ditinggalkan, sementara rumah pribadi dijadikan pusat kekuasaan, maka yang terjadi adalah degradasi wibawa negara.

Baca Juga:  Aliansi Revolusi Agromaritim Desak Pemda Halsel Bertindak Cepat Atasi Lumpuhnya Transportasi Laut

Hingga kini, Pemerintah Kecamatan Bacan Barat dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan terkesan bungkam. Sikap diam ini justru memperkuat dugaan pembiaran terhadap praktik pemerintahan yang menyimpang. Publik mendesak agar Inspektorat, DPMD, hingga Bupati Halmahera Selatan segera turun tangan, mengevaluasi, dan bila perlu menjatuhkan sanksi tegas.

Kasus Desa Tawabi bukan sekadar soal kantor desa. Ini adalah potret buruk tata kelola pemerintahan desa, sekaligus alarm keras bahwa kekuasaan di tingkat bawah sedang dijalankan tanpa rasa malu dan tanpa kepatuhan pada aturan. Jika dibiarkan, praktik semacam ini akan menjadi preseden berbahaya bagi desa-desa lain di Halmahera Selatan.

Tim/red

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendhalsel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Loleomekar Desak Bupati dan DPRD Halsel Lanjutkan Jalan Lapen hingga ke Desa
IAIN Ternate Kukuhkan 523 Wisudawan, Lima Lulusan Terbaik Raih Predikat Tertinggi
Laporan 57 Kades Masuk Polres Halsel, GPM: Telusuri Dana Desa, Jangan Berhenti di Administrasi
Laga Persahabatan Sepak Bola SMAN 17 vs SMA Alkhairaat Wayaua: Pererat Silaturahmi dan Junjung Sportivitas Pelajar Halmahera Selatan
Rumah Warga Loleojaya Ludes Terbakar, Keluarga Din dan Sarni Kehilangan Tempat Tinggal
Wayaua Bersatu, Matangkan Persiapan Piala Bupati Cup Halsel 2026
Daniel Waraney Tumilantouw Meninggal di Site Kawasi PT HJF (Harita Group), Kuasa Hukum Pertanyakan Tanggung Jawab Perusahaan
LDKS SMAN 7 Halmahera Selatan Siapkan Calon Pemimpin OSIS yang Berkarakter dan Berintegritas
Berita ini 135 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 11:00 WIT

Warga Loleomekar Desak Bupati dan DPRD Halsel Lanjutkan Jalan Lapen hingga ke Desa

Senin, 7 September 2026 - 06:35 WIT

IAIN Ternate Kukuhkan 523 Wisudawan, Lima Lulusan Terbaik Raih Predikat Tertinggi

Kamis, 3 September 2026 - 09:56 WIT

Laporan 57 Kades Masuk Polres Halsel, GPM: Telusuri Dana Desa, Jangan Berhenti di Administrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 00:39 WIT

Laga Persahabatan Sepak Bola SMAN 17 vs SMA Alkhairaat Wayaua: Pererat Silaturahmi dan Junjung Sportivitas Pelajar Halmahera Selatan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:30 WIT

Rumah Warga Loleojaya Ludes Terbakar, Keluarga Din dan Sarni Kehilangan Tempat Tinggal

Berita Terbaru