HALMAHERA SELATAN — Kebijakan kontroversial Kepala Desa Tawabi, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali memantik kemarahan publik. Alih-alih memperbaiki kantor desa yang terbengkalai, Kepala Desa Rais Conoras justru menjadikan rumah pribadinya sebagai kantor pemerintahan desa. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk pembangkangan terbuka terhadap tata kelola pemerintahan dan pelecehan terhadap fungsi pelayanan publik.
Saat dikonfirmasi wartawan, Rais Conoras melontarkan pernyataan yang memicu kontroversi luas. Ia menyamakan rumah pribadinya dengan fasilitas publik milik negara.
“Pemerintah daerah saja masjid bisa dijadikan kantor, masa rumah saya tidak bisa?” ucapnya santai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan tersebut sontak menuai kecaman. Publik menilai pernyataan itu bukan sekadar pembelaan diri, melainkan sikap arogan yang seolah menantang kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan. Membandingkan rumah pribadi dengan fasilitas publik dinilai sebagai logika sesat yang mencederai etika pemerintahan.
Lebih parah lagi, kantor desa yang dibangun dari uang rakyat justru dibiarkan terbengkalai tanpa kejelasan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: ke mana tanggung jawab kepala desa sebagai pengelola aset negara di tingkat desa? Mengapa bangunan kantor desa tidak difungsikan, sementara pelayanan publik dipindahkan ke ruang privat yang sarat konflik kepentingan?
Sejumlah warga Desa Tawabi menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk pengabaian hak masyarakat. Pelayanan di rumah pribadi kepala desa dinilai tidak netral, tidak terbuka, dan berpotensi menciptakan intimidasi psikologis bagi warga yang hendak mengurus administrasi desa.
“Ini kantor desa, bukan kantor keluarga. Kalau semua diatur dari rumah pribadi, di mana transparansinya?” tegas seorang warga.
Pengamat kebijakan publik menilai tindakan ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran prinsip dasar pemerintahan desa. Kantor desa adalah simbol negara di tingkat paling bawah. Ketika simbol itu dibiarkan rusak dan ditinggalkan, sementara rumah pribadi dijadikan pusat kekuasaan, maka yang terjadi adalah degradasi wibawa negara.
Hingga kini, Pemerintah Kecamatan Bacan Barat dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan terkesan bungkam. Sikap diam ini justru memperkuat dugaan pembiaran terhadap praktik pemerintahan yang menyimpang. Publik mendesak agar Inspektorat, DPMD, hingga Bupati Halmahera Selatan segera turun tangan, mengevaluasi, dan bila perlu menjatuhkan sanksi tegas.
Kasus Desa Tawabi bukan sekadar soal kantor desa. Ini adalah potret buruk tata kelola pemerintahan desa, sekaligus alarm keras bahwa kekuasaan di tingkat bawah sedang dijalankan tanpa rasa malu dan tanpa kepatuhan pada aturan. Jika dibiarkan, praktik semacam ini akan menjadi preseden berbahaya bagi desa-desa lain di Halmahera Selatan.
Tim/red










