Polemik Kantor Desa Tawabi: Kades Bandingkan Rumah Pribadi dengan Masjid, Pemda Diminta Bertindak

- Penulis

Sabtu, 10 Januari 2026 - 02:49 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALMAHERA SELATAN — Kebijakan kontroversial Kepala Desa Tawabi, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali memantik kemarahan publik. Alih-alih memperbaiki kantor desa yang terbengkalai, Kepala Desa Rais Conoras justru menjadikan rumah pribadinya sebagai kantor pemerintahan desa. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk pembangkangan terbuka terhadap tata kelola pemerintahan dan pelecehan terhadap fungsi pelayanan publik.

Saat dikonfirmasi wartawan, Rais Conoras melontarkan pernyataan yang memicu kontroversi luas. Ia menyamakan rumah pribadinya dengan fasilitas publik milik negara.

“Pemerintah daerah saja masjid bisa dijadikan kantor, masa rumah saya tidak bisa?” ucapnya santai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan tersebut sontak menuai kecaman. Publik menilai pernyataan itu bukan sekadar pembelaan diri, melainkan sikap arogan yang seolah menantang kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan. Membandingkan rumah pribadi dengan fasilitas publik dinilai sebagai logika sesat yang mencederai etika pemerintahan.

Lebih parah lagi, kantor desa yang dibangun dari uang rakyat justru dibiarkan terbengkalai tanpa kejelasan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: ke mana tanggung jawab kepala desa sebagai pengelola aset negara di tingkat desa? Mengapa bangunan kantor desa tidak difungsikan, sementara pelayanan publik dipindahkan ke ruang privat yang sarat konflik kepentingan?

Sejumlah warga Desa Tawabi menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk pengabaian hak masyarakat. Pelayanan di rumah pribadi kepala desa dinilai tidak netral, tidak terbuka, dan berpotensi menciptakan intimidasi psikologis bagi warga yang hendak mengurus administrasi desa.

“Ini kantor desa, bukan kantor keluarga. Kalau semua diatur dari rumah pribadi, di mana transparansinya?” tegas seorang warga.

Pengamat kebijakan publik menilai tindakan ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran prinsip dasar pemerintahan desa. Kantor desa adalah simbol negara di tingkat paling bawah. Ketika simbol itu dibiarkan rusak dan ditinggalkan, sementara rumah pribadi dijadikan pusat kekuasaan, maka yang terjadi adalah degradasi wibawa negara.

Baca Juga:  BLT Tak Disalurkan dan Tiga Bulan Tak Berkantor, Warga Desa Gonone Desak Bupati Halsel Copot Kades Sahmal Baharudin

Hingga kini, Pemerintah Kecamatan Bacan Barat dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan terkesan bungkam. Sikap diam ini justru memperkuat dugaan pembiaran terhadap praktik pemerintahan yang menyimpang. Publik mendesak agar Inspektorat, DPMD, hingga Bupati Halmahera Selatan segera turun tangan, mengevaluasi, dan bila perlu menjatuhkan sanksi tegas.

Kasus Desa Tawabi bukan sekadar soal kantor desa. Ini adalah potret buruk tata kelola pemerintahan desa, sekaligus alarm keras bahwa kekuasaan di tingkat bawah sedang dijalankan tanpa rasa malu dan tanpa kepatuhan pada aturan. Jika dibiarkan, praktik semacam ini akan menjadi preseden berbahaya bagi desa-desa lain di Halmahera Selatan.

Tim/red

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendhalsel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Guru Soroti Transparansi Pengelolaan Dana Sekolah di SD Negeri 241 Halmahera Selatan, Desak Audit dan Evaluasi Kepala Sekolah
Kelulusan 100 Persen, SMP Negeri 29 Halmahera Selatan Lepas Siswa Kelas IX dengan Penuh Haru dan Harapan
SMP Negeri 29 Halmahera Selatan Umumkan Kelulusan 100 Persen, Kepala Sekolah Serahkan Kembali Siswa Kelas IX kepada Orang Tua
Penerimaan Siswa Baru SD Negeri 205 Halmahera Selatan Tahun Ajaran 2026/2027 Resmi Dibuka
Akademisi STAIA Labuha Soroti Polemik Jaspel RSUD Marabose, DPRD diragukan.
Warga Loleo Mekar Pertanyakan Keberadaan Mesin Desa, Diduga Aset Desa Tak Jelas Statusnya
Direktur PT Difa Media Group, Suldin M Somadayo: Idul Adha Momentum Menumbuhkan Keikhlasan dan Kepedulian Sosial
OSIS SMP Negeri 16 Halmahera Selatan Tunjukkan Kepedulian Lewat Bakti Sosial di Masjid Al-Hijrah Desa Bajo untuk Persiapan Penyembelihan Hewan Kurban
Berita ini 134 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 00:58 WIT

Guru Soroti Transparansi Pengelolaan Dana Sekolah di SD Negeri 241 Halmahera Selatan, Desak Audit dan Evaluasi Kepala Sekolah

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:17 WIT

Kelulusan 100 Persen, SMP Negeri 29 Halmahera Selatan Lepas Siswa Kelas IX dengan Penuh Haru dan Harapan

Rabu, 3 Juni 2026 - 04:31 WIT

SMP Negeri 29 Halmahera Selatan Umumkan Kelulusan 100 Persen, Kepala Sekolah Serahkan Kembali Siswa Kelas IX kepada Orang Tua

Selasa, 2 Juni 2026 - 08:13 WIT

Penerimaan Siswa Baru SD Negeri 205 Halmahera Selatan Tahun Ajaran 2026/2027 Resmi Dibuka

Minggu, 31 Mei 2026 - 08:23 WIT

Akademisi STAIA Labuha Soroti Polemik Jaspel RSUD Marabose, DPRD diragukan.

Berita Terbaru