IPMB Desak Inspektorat Buka Terang Hasil Audit Dana Desa Busua, Ada Temuan Merugikan Negara

- Penulis

Selasa, 13 Januari 2026 - 06:32 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALMAHERA SELATAN — Senin, 12 Januari 2026. Ikatan Pelajar Mahasiswa Busua (IPMB) mendesak Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan agar segera menuntaskan dan membuka ke publik hasil audit Dana Desa Busua. Desakan ini muncul menyusul informasi adanya temuan serius, termasuk indikasi yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Desakan tersebut disampaikan menyusul pernyataan resmi Kepala Inspektorat Halmahera Selatan, Ilham Abubakar, yang mengonfirmasi bahwa proses audit telah rampung dan menemukan sejumlah persoalan krusial.

“Hasil audit sudah ada. Ada temuan yang bersifat administrasi dan ada juga temuan yang bersifat merugikan negara. Itu sudah dibuat oleh tim audit. Tinggal diserahkan kepada saya untuk ditandatangani dan ditindaklanjuti,” ujar Ilham.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ilham menegaskan, apabila temuan tersebut terbukti, Inspektorat akan memberikan kesempatan selama 60 hari kepada pihak terkait untuk mengembalikan kerugian negara. Namun, jika tidak ada itikad baik, sanksi hukum siap menanti.

“Jika kepala desa tidak memenuhi panggilan hingga tiga kali dan tidak menunjukkan itikad baik, Inspektorat akan secara otomatis merekomendasikan kasus ini ke Kejaksaan Negeri,” tegasnya.

Sementara itu, IPMB menilai langkah cepat dan transparan Inspektorat menjadi kunci memulihkan kepercayaan publik. Mereka meminta agar hasil audit tidak berhenti di meja birokrasi, melainkan disampaikan secara terbuka agar masyarakat mengetahui sejauh mana pengelolaan Dana Desa Busua.

Baca Juga:  BPK Bongkar Bansos Rp196 Juta di Halsel Tak Bisa Dipertanggungjawabkan, Dinsos Dinilai Lalai

Menurut IPMB, keterbukaan akan menjadi pembelajaran penting bagi pemerintah desa lain agar pengelolaan dana publik berjalan akuntabel dan tidak membuka ruang penyimpangan.

Kasus ini kini menjadi sorotan masyarakat Busua dan Halmahera Selatan. Publik menanti ketegasan Inspektorat dalam menindaklanjuti hasil audit serta komitmen aparat penegak hukum bila rekomendasi pidana benar-benar dijalankan.

IPMB menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga ada kepastian hukum dan pemulihan kerugian negara dilakukan sesuai aturan.

Penulis: FANDI

Penulis : FANDI

Editor : Admin Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendhalsel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kades Ilegal, Dana Desa Tidak Sah: Bom Waktu Korupsi di Depan Mata
Event Balap di Jalan Utama Halsel Tuai Sorotan, Warga Keluhkan Akses Ditutup dan Karcis Masuk
Dirut PDAM Halsel Klarifikasi Tagihan Air Rp967 Ribu, Akui Dipicu Kebocoran Instalasi Pelanggan
WERLINA TOTONONU Maju sebagai Calon Kepala Desa Bobo, Bawa Semangat Perubahan dan Harapan Baru untuk Masyarakat
Ketua GPM Halsel Desak Dirut PDAM Evaluasi Pegawai Terkait Dugaan Tarif Air Tidak Wajar
Warga Dusun Sungira Komplen Tarif Air Capai Rp967 Ribu, Pertanyakan Sistem Penagihan PDAM
Ketua GPM Harmain Rusli Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Milik Warga
Di Bawah Cahaya Redup, Kepastian Itu Seakan Mati Perlahan: Jejak Identitas dan Akreditasi SD Negeri 173 Halmahera Selatan yang Tak Kunjung Kembali
Berita ini 66 kali dibaca
RINGKASAN BERITA 1. Ikatan Pelajar Mahasiswa Busua (IPMB) mendesak Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan segera menuntaskan hasil audit Dana Desa Busua. 2. Inspektorat memastikan audit telah selesai dan menemukan temuan administrasi serta temuan yang berpotensi merugikan keuangan negara. 3. Hasil audit tinggal ditandatangani Kepala Inspektorat untuk kemudian ditindaklanjuti. Pihak terkait diberi waktu 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara jika terbukti. 4. Jika tidak ada itikad baik dan mangkir dari tiga kali panggilan, kasus akan direkomendasikan ke Kejaksaan Negeri. 5. IPMB menyatakan akan mengawal proses hingga ada transparansi dan kepastian hukum.

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:54 WIT

Kades Ilegal, Dana Desa Tidak Sah: Bom Waktu Korupsi di Depan Mata

Sabtu, 16 Mei 2026 - 07:27 WIT

Event Balap di Jalan Utama Halsel Tuai Sorotan, Warga Keluhkan Akses Ditutup dan Karcis Masuk

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:09 WIT

Dirut PDAM Halsel Klarifikasi Tagihan Air Rp967 Ribu, Akui Dipicu Kebocoran Instalasi Pelanggan

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:32 WIT

WERLINA TOTONONU Maju sebagai Calon Kepala Desa Bobo, Bawa Semangat Perubahan dan Harapan Baru untuk Masyarakat

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:02 WIT

Ketua GPM Halsel Desak Dirut PDAM Evaluasi Pegawai Terkait Dugaan Tarif Air Tidak Wajar

Berita Terbaru

Kepulauan Tidore

KKSD UMMU Kelompok 3 Bahas Program Pengabdian Bersama Pemdes Tului

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:59 WIT

Halmahera Selatan

Kades Ilegal, Dana Desa Tidak Sah: Bom Waktu Korupsi di Depan Mata

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:54 WIT