Halmahera Tengah, Maluku Utara — Aroma ketidakadilan kembali menyengat dari wilayah lingkar tambang. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke aktivitas PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) yang diduga menguasai lahan milik warga tanpa penyelesaian hak yang transparan dan tuntas.
Seorang warga Desa Sawai Itepo, Yesaya Badengo, angkat suara. Ia mengklaim lahannya telah digunakan untuk kepentingan industri, namun hingga kini tidak pernah menerima pembayaran yang jelas. Ironisnya, aktivitas di atas tanah tersebut sudah berjalan seolah tanpa sengketa.
“Tanah dipakai, tapi hak saya diabaikan. Kalau memang sudah dibayar, saya tanya—dibayar ke siapa?” ujar Yesaya dengan nada keras, mempertanyakan klaim sepihak perusahaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah pemalangan yang dilakukan Yesaya bukan sekadar aksi spontan, melainkan bentuk perlawanan terhadap apa yang ia anggap sebagai pengabaian hak. Di tengah ekspansi industri besar, warga kecil justru dipaksa berhadapan dengan ketidakpastian hukum atas tanahnya sendiri.
Ketegangan memuncak saat Yesaya mendatangi pihak HRD IWIP untuk meminta kejelasan. Namun alih-alih mendapatkan jawaban rinci, ia justru menerima pernyataan normatif: lahan disebut telah dibayarkan—tanpa bukti terbuka, tanpa transparansi, tanpa penjelasan kepada siapa uang tersebut diberikan.
Situasi ini memunculkan dugaan serius: apakah telah terjadi praktik pembebasan lahan yang tidak transparan? Atau lebih jauh, ada pihak lain yang menerima pembayaran atas tanah yang bukan miliknya?
Di tengah kebuntuan itu, keresahan meluas. Warga sekitar mulai khawatir—apakah nasib serupa juga akan menimpa mereka? Apakah kepastian hukum hanya milik korporasi, sementara masyarakat lokal terus berada di posisi yang lemah?
Yesaya tidak hanya berjuang untuk dirinya. Ia membawa suara banyak warga yang merasa tersingkir oleh derasnya arus investasi. Harapannya kini tertuju pada pemerintah daerah, khususnya Gubernur Maluku Utara, Sherly Djoanda.
“Kami tidak minta lebih. Kami hanya minta hak kami dikembalikan. Kami minta keadilan,” tegasnya.
Kasus ini kembali membuka luka lama konflik agraria di Maluku Utara—wilayah yang kaya sumber daya, namun kerap menyisakan cerita getir bagi masyarakat adat dan pemilik lahan. Di balik megahnya pembangunan industri, terselip pertanyaan mendasar: siapa yang sebenarnya menikmati hasilnya?
Hingga berita ini diturunkan, pihak IWIP belum memberikan penjelasan resmi terkait detail pembayaran yang diklaim telah dilakukan. Ketiadaan transparansi ini semakin memperkuat dugaan publik bahwa ada sesuatu yang disembunyikan.
Jika benar pembayaran telah dilakukan, ke mana aliran dana itu? Siapa yang menerima? Dan atas dasar apa?
Namun jika belum—maka ini bukan sekadar kelalaian. Ini adalah bentuk nyata pengabaian hak rakyat.
Kasus ini bukan hanya soal tanah. Ini adalah cermin bagaimana negara diuji: berdiri bersama rakyatnya, atau membiarkan mereka tergilas oleh kepentingan besar.
Tim/red










