Tanah di Pakai, Hak diabaikan. PT IWIP di Duga Serobot Lahan Warga Sawai Itepo Tanpa Bayaran Jelas

- Penulis

Selasa, 14 April 2026 - 00:27 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Tengah, Maluku Utara — Aroma ketidakadilan kembali menyengat dari wilayah lingkar tambang. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke aktivitas PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) yang diduga menguasai lahan milik warga tanpa penyelesaian hak yang transparan dan tuntas.

Seorang warga Desa Sawai Itepo, Yesaya Badengo, angkat suara. Ia mengklaim lahannya telah digunakan untuk kepentingan industri, namun hingga kini tidak pernah menerima pembayaran yang jelas. Ironisnya, aktivitas di atas tanah tersebut sudah berjalan seolah tanpa sengketa.

“Tanah dipakai, tapi hak saya diabaikan. Kalau memang sudah dibayar, saya tanya—dibayar ke siapa?” ujar Yesaya dengan nada keras, mempertanyakan klaim sepihak perusahaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah pemalangan yang dilakukan Yesaya bukan sekadar aksi spontan, melainkan bentuk perlawanan terhadap apa yang ia anggap sebagai pengabaian hak. Di tengah ekspansi industri besar, warga kecil justru dipaksa berhadapan dengan ketidakpastian hukum atas tanahnya sendiri.

Ketegangan memuncak saat Yesaya mendatangi pihak HRD IWIP untuk meminta kejelasan. Namun alih-alih mendapatkan jawaban rinci, ia justru menerima pernyataan normatif: lahan disebut telah dibayarkan—tanpa bukti terbuka, tanpa transparansi, tanpa penjelasan kepada siapa uang tersebut diberikan.

Situasi ini memunculkan dugaan serius: apakah telah terjadi praktik pembebasan lahan yang tidak transparan? Atau lebih jauh, ada pihak lain yang menerima pembayaran atas tanah yang bukan miliknya?

Baca Juga:  Rapat dan Diskusi DPC–DPP: Konsolidasi Buruh Dipertegas, Serikat Diminta Tak Sekadar Nama

Di tengah kebuntuan itu, keresahan meluas. Warga sekitar mulai khawatir—apakah nasib serupa juga akan menimpa mereka? Apakah kepastian hukum hanya milik korporasi, sementara masyarakat lokal terus berada di posisi yang lemah?

Yesaya tidak hanya berjuang untuk dirinya. Ia membawa suara banyak warga yang merasa tersingkir oleh derasnya arus investasi. Harapannya kini tertuju pada pemerintah daerah, khususnya Gubernur Maluku Utara, Sherly Djoanda.

“Kami tidak minta lebih. Kami hanya minta hak kami dikembalikan. Kami minta keadilan,” tegasnya.

Kasus ini kembali membuka luka lama konflik agraria di Maluku Utara—wilayah yang kaya sumber daya, namun kerap menyisakan cerita getir bagi masyarakat adat dan pemilik lahan. Di balik megahnya pembangunan industri, terselip pertanyaan mendasar: siapa yang sebenarnya menikmati hasilnya?

Hingga berita ini diturunkan, pihak IWIP belum memberikan penjelasan resmi terkait detail pembayaran yang diklaim telah dilakukan. Ketiadaan transparansi ini semakin memperkuat dugaan publik bahwa ada sesuatu yang disembunyikan.

Jika benar pembayaran telah dilakukan, ke mana aliran dana itu? Siapa yang menerima? Dan atas dasar apa?

Namun jika belum—maka ini bukan sekadar kelalaian. Ini adalah bentuk nyata pengabaian hak rakyat.

Kasus ini bukan hanya soal tanah. Ini adalah cermin bagaimana negara diuji: berdiri bersama rakyatnya, atau membiarkan mereka tergilas oleh kepentingan besar.

Tim/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendhalsel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Pungli Rekrutmen di PT IWIP Kembali Mengemuka, Ketua F-SPIM Minta Oknum Ketua Serikat Dipecat dan Diproses Hukum
PA GMNI Halmahera Tengah Desak pt.iwip, seluruh Investor dan Pemda Halteng: Jangan main-main dengan hak rakyat dan kesehatan lingkungan    
Pembukaan Turnament bola Kaki Pemuda Gereja IMANUEL kobe Cup I  
Rapat Pemuda Karang Taruna Desa Lukulamo Tetapkan 7 Tuntutan Tegas Kepada Pemerintah dan Perusahaan
Sudah 4 Tahun Menunggu : Desa Persiapan Lukulamo Terkatung-Katung, Hukum dan Hak Rakyat Terabaikan  
FSPIM-KPBI Halmahera Tengah Desak Disnakertrans Maluku Utara Copot Mediator Ketenagakerjaan yang Dinilai Tidak Aktif
SAMBUT HUT BHAYANGKARA KE-80, POLSEK PATANI TIMUR GELAR GOTONG ROYONG BERSIHKAN MASJID DESA PALO
Skandal Rangkap Jabatan Terbongkar, Fasilitator TEKAD Halteng Dicopot dari Posisinya
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:43 WIT

PA GMNI Halmahera Tengah Desak pt.iwip, seluruh Investor dan Pemda Halteng: Jangan main-main dengan hak rakyat dan kesehatan lingkungan    

Jumat, 3 Juli 2026 - 04:39 WIT

Pembukaan Turnament bola Kaki Pemuda Gereja IMANUEL kobe Cup I  

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:23 WIT

Rapat Pemuda Karang Taruna Desa Lukulamo Tetapkan 7 Tuntutan Tegas Kepada Pemerintah dan Perusahaan

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:18 WIT

Sudah 4 Tahun Menunggu : Desa Persiapan Lukulamo Terkatung-Katung, Hukum dan Hak Rakyat Terabaikan  

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:32 WIT

FSPIM-KPBI Halmahera Tengah Desak Disnakertrans Maluku Utara Copot Mediator Ketenagakerjaan yang Dinilai Tidak Aktif

Berita Terbaru