Halmahera Selatan – Sejumlah tenaga pendidik di SD Negeri 241 Halmahera Selatan yang berlokasi di Desa Kou Bala-Bala, Kecamatan Kasiruta Timur, menyoroti transparansi pengelolaan anggaran sekolah, termasuk Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dan Dana BOS Afirmasi yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp42 juta.
Sorotan tersebut muncul karena kondisi sekolah yang dinilai masih membutuhkan berbagai perbaikan sarana dan prasarana. Sejumlah guru mempertanyakan realisasi penggunaan dana yang telah dicairkan serta meminta adanya keterbukaan informasi kepada seluruh warga sekolah.
Salah seorang guru yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku hingga saat ini belum memperoleh penjelasan rinci terkait penggunaan Dana BOS Reguler Triwulan I dan II maupun Dana BOS Afirmasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami tidak mengetahui secara rinci penggunaan Dana BOS Reguler maupun Dana BOS Afirmasi. Padahal nilai Dana BOS Afirmasi cukup besar, sekitar Rp42 juta. Kami berharap ada penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan berbagai pertanyaan di lingkungan sekolah,” ungkap sumber tersebut.
Menurutnya, sejumlah fasilitas pendidikan masih memerlukan perhatian dan perbaikan. Karena itu, para tenaga pendidik berharap adanya transparansi agar penggunaan anggaran dapat diketahui bersama serta memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas pendidikan di sekolah.
Selain persoalan pengelolaan dana, sejumlah guru juga mengeluhkan belum diterimanya insentif yang berkaitan dengan penyusunan soal semester dan tugas pengawasan ujian untuk Tahun Ajaran 2025–2026.
“Kami berharap hak-hak guru yang berkaitan dengan kegiatan akademik dapat dijelaskan dan diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar sumber lainnya.
Tidak hanya itu, sumber internal sekolah juga menyebut Kepala SD Negeri 241 Halmahera Selatan, Rasma Abubakar, dinilai jarang berada di sekolah. Kondisi tersebut disebut berdampak pada komunikasi, koordinasi, serta pengambilan keputusan di lingkungan sekolah.
Atas berbagai persoalan tersebut, para guru meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan segera melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan anggaran sekolah serta pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kepala sekolah.
Mereka juga berharap Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan turun tangan melakukan audit apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam penggunaan dana pendidikan.
“Jika seluruh penggunaan anggaran telah sesuai dengan aturan, maka hasil audit dapat menjadi bukti bahwa pengelolaan dana dilakukan secara benar. Namun jika ditemukan pelanggaran, maka perlu ada tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata salah satu sumber.

Sejumlah guru bahkan mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan Kepala SD Negeri 241 Halmahera Selatan. Mereka menilai langkah tersebut penting guna menjaga kualitas tata kelola pendidikan, meningkatkan akuntabilitas pengelolaan anggaran, serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan.
Sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan, pihak redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala SD Negeri 241 Halmahera Selatan, Rasma Abubakar, melalui sambungan telepon WhatsApp maupun pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi terkait berbagai informasi dan keluhan yang disampaikan sejumlah guru.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala SD Negeri 241 Halmahera Selatan maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan, klarifikasi, atau tanggapan atas informasi yang dimuat dalam pemberitaan ini.
Para guru berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan segera mengambil langkah konkret dengan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan sekolah. Mereka menegaskan bahwa apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran terhadap aturan atau ketentuan yang berlaku, maka pemerintah daerah perlu mengambil tindakan tegas sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.










