Imbauan Internal PT IWIP Dinilai Batasi Hak Pekerja Terkait Aksi UMP 2026

- Penulis

Senin, 29 Desember 2025 - 06:28 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALMAHERA TENGAH, trendhalsel.com— Dugaan pembatasan hak normatif pekerja mencuat di lingkungan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara. Sejumlah pekerja mengaku resah menyusul beredarnya imbauan internal perusahaan yang dinilai berpotensi mengekang hak konstitusional buruh untuk menyampaikan pendapat.

Imbauan tersebut dikeluarkan manajemen PT IWIP melalui Departemen Industrial Relation (IR) pada 29 Desember 2025. Dalam imbauan itu, karyawan diminta untuk tidak terlibat dalam rencana aksi demonstrasi terkait tuntutan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026, meskipun aksi dilakukan di luar lingkungan perusahaan. Selain itu, karyawan juga diminta menyampaikan informasi kepada pihak IR apabila mengetahui adanya aktivitas rekan kerja yang berpotensi terlibat dalam aksi tersebut.

“Kami merasa diawasi dan ditekan. Padahal, aksi itu rencananya dilakukan di luar jam kerja dan bukan di area perusahaan. Ini membuat kami takut untuk menyuarakan aspirasi,” ujar seorang pekerja PT IWIP yang enggan disebutkan namanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebijakan tersebut menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan buruh karena dinilai dapat menciptakan tekanan psikologis serta iklim kerja yang tidak kondusif. Sejumlah pekerja menilai imbauan itu berpotensi membatasi kebebasan berserikat dan menyampaikan pendapat secara tidak langsung.

“Sebagai pekerja, kami hanya menuntut hak normatif sesuai aturan. Jika aspirasi saja sudah dilarang, ini berbahaya bagi hubungan industrial,” kata pekerja lainnya.

Secara konstitusional, hak menyampaikan pendapat di muka umum serta kebebasan berserikat dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28E ayat (3). Hak tersebut juga diperkuat oleh regulasi yang mengatur kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum serta kebebasan berserikat bagi pekerja. Aktivitas unjuk rasa yang dilakukan secara damai, di luar jam kerja, dan di luar area perusahaan merupakan bagian dari hak sipil setiap warga negara.

Baca Juga:  Minimnya Pelayanan Kesehatan Gigi di PT IWIP: Tidak Ada Dokter, Karyawan Kesulitan Akses Pengobatan

Menanggapi situasi tersebut, para pekerja berharap adanya perhatian publik serta peran aktif pemerintah daerah dan instansi ketenagakerjaan untuk memfasilitasi dialog terbuka antara perusahaan dan pekerja.

“Kami berharap ada mediasi yang adil. Perusahaan besar seperti IWIP seharusnya memberi ruang dialog, bukan menimbulkan ketakutan,” ungkap salah satu buruh.

PT IWIP hingga berita ini diturunkan belum memberikan pernyataan resmi terkait imbauan internal tersebut. Para pekerja yang menyampaikan informasi ini meminta identitas mereka dirahasiakan demi alasan keamanan.

Tim/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendhalsel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

M. Al Yasin Ali, Mantan Wakil Gubernur Maluku Utara Berpulang, Tinggalkan Duka Mendalam
HUT RI ke-81, Desa Persiapan Lukulamo sudah 4 Tahun. Apakah UU Desa no 6 Tahun Masih berlaku di Halmahera Tengahb Atau hanya Tulisan Mati ?
Musyawarah Desa Lelilef Waibulan Dipersoalkan, Warga Dusun III Lukulamo Nilai Hak Mereka Dikesampingkan
Dugaan Pungli Rekrutmen di PT IWIP Kembali Mengemuka, Ketua F-SPIM Minta Oknum Ketua Serikat Dipecat dan Diproses Hukum
PA GMNI Halmahera Tengah Desak pt.iwip, seluruh Investor dan Pemda Halteng: Jangan main-main dengan hak rakyat dan kesehatan lingkungan    
Pembukaan Turnament bola Kaki Pemuda Gereja IMANUEL kobe Cup I  
Rapat Pemuda Karang Taruna Desa Lukulamo Tetapkan 7 Tuntutan Tegas Kepada Pemerintah dan Perusahaan
Sudah 4 Tahun Menunggu : Desa Persiapan Lukulamo Terkatung-Katung, Hukum dan Hak Rakyat Terabaikan  
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 23:38 WIT

M. Al Yasin Ali, Mantan Wakil Gubernur Maluku Utara Berpulang, Tinggalkan Duka Mendalam

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:45 WIT

HUT RI ke-81, Desa Persiapan Lukulamo sudah 4 Tahun. Apakah UU Desa no 6 Tahun Masih berlaku di Halmahera Tengahb Atau hanya Tulisan Mati ?

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:14 WIT

Musyawarah Desa Lelilef Waibulan Dipersoalkan, Warga Dusun III Lukulamo Nilai Hak Mereka Dikesampingkan

Senin, 20 Juli 2026 - 00:03 WIT

Dugaan Pungli Rekrutmen di PT IWIP Kembali Mengemuka, Ketua F-SPIM Minta Oknum Ketua Serikat Dipecat dan Diproses Hukum

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:43 WIT

PA GMNI Halmahera Tengah Desak pt.iwip, seluruh Investor dan Pemda Halteng: Jangan main-main dengan hak rakyat dan kesehatan lingkungan    

Berita Terbaru