HALMAHERA TENGAH, 21 Januari 2026 – [FSPIM-KPBI], hari ini mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) HAL-TENG Provinsi Maluku Utara atas dukungan dan bimbingan selama proses pencatatan serikat buruh yang telah diselesaikan dengan sukses.
Pencatatan serikat buruh yang dilakukan pada tanggal 20 Januari 2026 dengan Nomor Surat : 001/KP.DPC HALTENG/FSPIM-KPBI/XII/2025 Maluku Utara merupakan suatu Hal yang penting bagi kami dalam memperjuangkan hak dan kesejahteraan pekerja di (Halmahera Tenga).
Proses yang berjalan lancar dan transparan tidak terlepas dari peran aktif tim Disnaker Halmahera Tengah, yang memberikan arahan jelas mengenai persyaratan administrasi, prosedur hukum yang harus diikuti, serta pemahaman tentang peran dan fungsi serikat buruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Sahrudin Abdu/selaku Ketua Dan Sekretaris Takdir Dali dan Seluru Pengurus DPC FSPIM HALTENG menyampaikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sangat berterima kasih atas dedikasi dan kerja keras tim Disnaker. Dengan pencatatan resmi ini, kami dapat lebih optimal dalam mewakili aspirasi pekerja, melakukan negosiasi yang konstruktif dengan pihak pengusaha, serta bersama-sama membangun hubungan industrial yang harmonis dan saling menguntungkan”.
Selain itu, pihak Disnaker juga telah memberikan materi edukasi tentang hak dan kewajiban serikat buruh, pengusaha, dan pekerja, yang diharapkan dapat memperkuat pemahaman bersama dalam menjalankan hubungan kerja yang baik.
“Kami berkomitmen untuk menjalankan peran sebagai serikat buruh (FSPIM-KPBI) yang bertanggung jawab, bekerja sama dengan semua pihak untuk meningkatkan kualitas kerja dan kesejahteraan seluruh pekerja di wilayah kabupaten Halmahera Tengah,” tambahnya.
Kapala Disnaker Halmahera Tengah FAUZAN ANSHARI, SH.,M.Si dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan harapan agar serikat buruh yang baru tercatat dapat berperan aktif dalam mendukung pembangunan sektor ketenagakerjaan di kabupaten Halmahera Tengah, serta menjadi contoh bagi pembentukan serikat buruh lainnya yang sesuai dengan standar hukum.









