Dugaan Pengeroyokan Gegerkan Desa Lukulamo, Polisi Lakukan Penyelidikan

- Penulis

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:38 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALMAHERA TENGAH__Peristiwa dugaan tindak pidana pengeroyokan dilaporkan terjadi di Desa Lukulamo, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah. Insiden tersebut kini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum untuk mengungkap kronologi kejadian serta memastikan unsur pidana yang terpenuhi.

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun jendelahukum.id, dugaan pengeroyokan itu melibatkan lebih dari satu orang yang secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang warga. Peristiwa tersebut terjadi di ruang terbuka dan disaksikan oleh sejumlah masyarakat, sehingga sempat menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.

Keterangan sementara dari warga setempat menyebutkan, insiden bermula dari adanya perselisihan yang kemudian memanas dan berujung pada aksi kekerasan. Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami luka dan telah mendapatkan penanganan medis. Namun, kondisi korban serta tingkat luka yang dialami masih dalam pendalaman pihak berwenang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hingga saat ini, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi serta bukti pendukung lainnya guna memastikan fakta yang sebenarnya. Proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Secara yuridis, tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan di muka umum berpotensi memenuhi unsur tindak pidana pengeroyokan. Dalam ketentuan lama, perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara dalam ketentuan terbaru, pengaturannya termuat dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga:  Rapat dan Diskusi DPC–DPP: Konsolidasi Buruh Dipertegas, Serikat Diminta Tak Sekadar Nama

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000.

Apabila perbuatan tersebut mengakibatkan kerusakan barang atau luka pada korban, ancaman pidana dapat meningkat menjadi penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000. Bahkan, jika mengakibatkan luka berat, pelaku terancam pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Meski demikian, penerapan pasal pidana sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik dan akan disesuaikan dengan hasil penyelidikan serta ketentuan hukum yang berlaku, termasuk waktu terjadinya peristiwa.

Pihak kepolisian menegaskan akan menangani laporan dugaan pengeroyokan tersebut secara profesional, transparan, dan objektif, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Masyarakat juga diimbau untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penyelesaian setiap persoalan melalui jalur hukum dan menghindari tindakan main hakim sendiri. Aparat penegak hukum diharapkan dapat mengungkap peristiwa ini secara adil dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, trendhalsel.com masih terus berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait guna memenuhi asas keberimbangan dan hak jawab.

(Bung Diman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendhalsel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rapat dan Diskusi DPC–DPP: Konsolidasi Buruh Dipertegas, Serikat Diminta Tak Sekadar Nama
Pilkades Tilope 2026: Yufen Moyau, S IP Dinilai Layak Pimpin Desa dengan Hati Nurani
KUHAP Baru 2026 Berlaku Efektif, Ini Hak Pelapor dan Langkah Hukum Jika Laporan Polisi Mandek
Dewan Pengurus Cabang FSPIM-KPBI Mengucapkan Terima Kasih kepada Disnaker HALMAHERA TENGAH atas Pencatatan Serikat Buruh yang Sukses
Imbauan Internal PT IWIP Dinilai Batasi Hak Pekerja Terkait Aksi UMP 2026
Kontroversi di PT IWIP: Juru Bicara Diduga Gunakan Bahasa Tidak Pantas terhadap Karyawan
Gubernur Sherly Tjoanda Kunjungi Desa Luku Lamo dalam Rangka Gerakan Pangan Murah
Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa: Bendahara Desa Sibenpopo Koralina Bahagia Diduga Beli Mobil Pribadi, Warga Desak Bupati Ikram Malan Sangadji Bertindak Tegas
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 00:01 WIT

Rapat dan Diskusi DPC–DPP: Konsolidasi Buruh Dipertegas, Serikat Diminta Tak Sekadar Nama

Senin, 2 Februari 2026 - 22:11 WIT

Pilkades Tilope 2026: Yufen Moyau, S IP Dinilai Layak Pimpin Desa dengan Hati Nurani

Minggu, 25 Januari 2026 - 04:12 WIT

KUHAP Baru 2026 Berlaku Efektif, Ini Hak Pelapor dan Langkah Hukum Jika Laporan Polisi Mandek

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:38 WIT

Dugaan Pengeroyokan Gegerkan Desa Lukulamo, Polisi Lakukan Penyelidikan

Rabu, 21 Januari 2026 - 05:49 WIT

Dewan Pengurus Cabang FSPIM-KPBI Mengucapkan Terima Kasih kepada Disnaker HALMAHERA TENGAH atas Pencatatan Serikat Buruh yang Sukses

Berita Terbaru