HALMAHERA TENGAH__Peristiwa dugaan tindak pidana pengeroyokan dilaporkan terjadi di Desa Lukulamo, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah. Insiden tersebut kini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum untuk mengungkap kronologi kejadian serta memastikan unsur pidana yang terpenuhi.
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun jendelahukum.id, dugaan pengeroyokan itu melibatkan lebih dari satu orang yang secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang warga. Peristiwa tersebut terjadi di ruang terbuka dan disaksikan oleh sejumlah masyarakat, sehingga sempat menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.
Keterangan sementara dari warga setempat menyebutkan, insiden bermula dari adanya perselisihan yang kemudian memanas dan berujung pada aksi kekerasan. Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami luka dan telah mendapatkan penanganan medis. Namun, kondisi korban serta tingkat luka yang dialami masih dalam pendalaman pihak berwenang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hingga saat ini, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi serta bukti pendukung lainnya guna memastikan fakta yang sebenarnya. Proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Secara yuridis, tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan di muka umum berpotensi memenuhi unsur tindak pidana pengeroyokan. Dalam ketentuan lama, perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara dalam ketentuan terbaru, pengaturannya termuat dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000.
Apabila perbuatan tersebut mengakibatkan kerusakan barang atau luka pada korban, ancaman pidana dapat meningkat menjadi penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000. Bahkan, jika mengakibatkan luka berat, pelaku terancam pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Meski demikian, penerapan pasal pidana sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik dan akan disesuaikan dengan hasil penyelidikan serta ketentuan hukum yang berlaku, termasuk waktu terjadinya peristiwa.
Pihak kepolisian menegaskan akan menangani laporan dugaan pengeroyokan tersebut secara profesional, transparan, dan objektif, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Masyarakat juga diimbau untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penyelesaian setiap persoalan melalui jalur hukum dan menghindari tindakan main hakim sendiri. Aparat penegak hukum diharapkan dapat mengungkap peristiwa ini secara adil dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, trendhalsel.com masih terus berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait guna memenuhi asas keberimbangan dan hak jawab.
(Bung Diman)









