HALMAHERA TENGAH — Sejak awal tahun 2026, sistem hukum acara pidana di Indonesia resmi memasuki babak baru. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026, menggantikan KUHAP lama yang telah digunakan selama puluhan tahun.
Pemberlakuan KUHAP Baru ini digadang-gadang sebagai langkah besar reformasi penegakan hukum, dengan tujuan menciptakan proses hukum yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan, sekaligus memperkuat perlindungan hak asasi manusia bagi seluruh pihak, termasuk masyarakat sebagai pelapor tindak pidana.
Namun dalam praktiknya, masih banyak keluhan masyarakat terkait laporan polisi yang tidak kunjung diproses, bahkan terkesan dibiarkan tanpa kejelasan di tingkat Polres maupun Polsek. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik: apa yang bisa dilakukan pelapor jika laporannya mandek?
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
KUHAP Baru Perkuat Hak Pelapor
KUHAP Baru memberikan posisi yang lebih kuat bagi pelapor. Sejumlah ketentuan menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh mengabaikan laporan masyarakat tanpa alasan hukum yang sah.
Salah satu dasar hukumnya adalah Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022, yang menegaskan bahwa kepolisian wajib menerima laporan masyarakat. Ketentuan ini tetap relevan dan bahkan diperkuat dalam sistem hukum acara pidana terbaru.
Lebih jauh, UU Nomor 20 Tahun 2025 secara tegas membuka ruang pengaduan terhadap penyidik yang dengan sengaja tidak menindaklanjuti laporan, tanpa dasar hukum yang jelas. Artinya, penyidik tidak lagi kebal dari pertanggungjawaban etik maupun hukum.
Selain itu, pelapor memiliki hak atas Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang wajib diberikan secara berkala sebagai bentuk transparansi penanganan perkara.
Langkah Hukum Jika Laporan Polisi Tidak Ditindaklanjuti
Apabila laporan polisi tidak menunjukkan perkembangan dalam jangka waktu tertentu, pelapor dapat menempuh sejumlah langkah hukum berikut:
- Meminta SP2HP Secara Resmi
Pelapor berhak mendatangi SPKT atau penyidik yang menangani perkara dan mengajukan permohonan SP2HP secara tertulis.
2. Mengadu ke Atasan Penyidik (Ankum)
Pelapor dapat membuat surat pengaduan resmi kepada Kapolres selaku atasan langsung penyidik, dengan tembusan ke Propam Polres atau Polda jika laporan didiamkan tanpa kejelasan.
3.Pengaduan Melalui Dumas Presisi
Kepolisian menyediakan layanan Dumas Presisi (Pengaduan Masyarakat) secara daring, yang dapat dimanfaatkan untuk melaporkan dugaan kelalaian atau penyimpangan penanganan perkara.
4. Lapor ke Wasidik (Pengawas Penyidikan)
Pengaduan juga dapat diajukan ke Bagian Wasidik di Polres atau Polda untuk dilakukan pengawasan dan evaluasi terhadap proses penyidikan.
5. Praperadilan Jika Terbit SP3
Apabila penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dinilai tidak sah atau tidak berdasar, pelapor berhak mengajukan praperadilan ke pengadilan negeri.
Meskipun KUHAP Baru tidak mengatur batas waktu penyidikan secara kaku, hukum menegaskan bahwa penyidikan harus dilakukan segera setelah laporan diterima. Pelapor berhak memantau setiap tahapan dan meminta kejelasan proses hukum.
Masyarakat juga disarankan untuk menyimpan salinan Laporan Polisi (LP) atau tanda terima laporan sebagai bukti administratif dan dasar hukum. Jika seluruh upaya internal tidak mendapatkan respons, pengaduan dapat diajukan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Pemberlakuan KUHAP Baru 2026 seharusnya menjadi momentum perbaikan serius dalam penegakan hukum di Indonesia. Aparat penegak hukum dituntut lebih profesional dan terbuka, sementara masyarakat kini memiliki instrumen hukum yang lebih kuat untuk memperjuangkan haknya.
Untuk kasus konkret dan kompleks, masyarakat tetap dianjurkan berkonsultasi dengan penasihat hukum atau advokat guna memastikan langkah hukum yang tepat.
Penulis: Bung
Putra Desa Lukulamo, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.









