TERNATE – Eksekutif Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kota Ternate menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Ternate, Kamis (30/4/2026). Massa aksi membawa tuntutan besar terkait dugaan kerugian negara senilai Rp 719 miliar yang bersumber dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di sektor pertambangan Maluku Utara.
Kordinator lapangan, Rifan Fadli menyatakan, dugaan keterlibatan PT Sumberdaya Arindo dan PT Nusa Karya Arindo dalam merambah kawasan lindung bukan sekadar isu administratif, melainkan pelanggaran hukum serius yang merugikan daerah.
“Data BPK sudah jelas. Ada indikasi penyerobotan lahan yang menabrak aturan kehutanan. Kami meminta Kejati segera memanggil Direktur kedua perusahaan tersebut untuk diperiksa secara transparan,” tegas Rifan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain isu lahan, sorotan tajam juga mengarah pada proyek pembangunan Smelter PLTU PT Aneka Tambang (Antam). Proyek yang digadang-gadang menjadi motor ekonomi tersebut justru meninggalkan tanda tanya besar terkait efisiensi anggaran dan dampak lingkungan jangka panjang.

Massa aksi menilai, aparat penegak hukum harus jeli melihat adanya potensi kerugian negara yang timbul dari skema kerjasama antar korporasi di proyek tersebut.
“Jangan sampai proyek strategis ini justru menjadi celah bagi oknum tertentu untuk memperkaya diri di atas kerusakan ekologi Halmahera,” tambahnya.
Tak hanya sektor pertambangan, penegakan hukum di sektor kesehatan juga menjadi tuntutan utama. Kejati Malut didesak untuk segera memberikan kepastian hukum terkait kasus dugaan korupsi di RSUD Chasan Boesoirie.
Nama mantan Direktur RSUD, dr. Alwia Assagaf, kembali mencuat dalam tuntutan massa agar segera ditetapkan status hukumnya secara jelas. LMND menilai, lambatnya penanganan kasus ini mencederai kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi di Maluku Utara.
“Publik menunggu keberanian Kejati. Baik itu kasus hutan di Haltim maupun kasus korupsi di RSUD CB, semuanya harus tuntas tanpa ada intervensi kekuatan manapun,” pungkasnya.










