TERNATE – Sejumlah pelaku usaha rental mobil di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, mengeluhkan kebijakan larangan pengantaran kendaraan rental langsung ke area Bandara Udara Sultan Babullah. Kebijakan tersebut disebut-sebut sebagai peraturan resmi pihak bandara dan dinilai merugikan pelaku usaha, khususnya penyedia jasa rental mobil dengan sistem lepas kunci. (4/02/2026)
Larangan ini memicu ketegangan antara petugas Bandara Sultan Babullah dengan salah satu pengusaha rental mobil bernama Muhajir. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (3/02/2026) sore, saat Muhajir hendak mengantarkan kendaraan pesanan tamu ke bandara. Adu mulut tak terhindarkan, bahkan Muhajir mengaku sempat diserang dan hampir dikeroyok oleh oknum petugas bandara.
Kejadian bermula ketika pihak rental mobil mengantre untuk menyerahkan kendaraan sesuai permintaan tamu yang menginginkan mobil diterima langsung setibanya di bandara. Namun, kehadiran mereka dipersoalkan oleh pihak pengelola bandara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut keterangan Muhajir, dirinya diminta untuk tidak lagi mengantarkan mobil rental ke area bandara. Pihak bandara menyampaikan bahwa berdasarkan peraturan yang berlaku, kendaraan rental tidak diperbolehkan untuk diantarkan atau mengantre di area bandara. Penyerahan kendaraan, kata mereka, hanya diperbolehkan di hotel tempat tamu menginap.
“Kami sudah menjelaskan bahwa ini permintaan langsung dari tamu dengan sistem lepas kunci. Tapi pihak bandara tetap menegaskan bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan dan harus mengikuti aturan yang ada,” ujar Muhajir.
Lebih lanjut, pihak bandara menegaskan bahwa kejadian tersebut merupakan yang terakhir kalinya diberi toleransi. Ke depan, tidak boleh lagi ada pengantaran maupun antrean mobil rental di area bandara. Mereka menyebut kebijakan itu sebagai aturan resmi tanpa pengecualian.
Kebijakan ini menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku usaha rental mobil. Pasalnya, praktik pengantaran mobil rental ke bandara selama ini sudah berjalan cukup lama tanpa adanya larangan ataupun teguran. Selain itu, para pelaku usaha mengaku belum pernah menerima sosialisasi resmi terkait penegasan atau perubahan aturan tersebut.
“Kalau memang ada aturan baru atau penegasan aturan lama, seharusnya disosialisasikan secara resmi kepada seluruh pelaku usaha rental. Dengan begitu, kami bisa menyesuaikan sistem pelayanan kepada tamu,” tambah Muhajir.
Para pelaku usaha berharap pihak bandara dapat memberikan kejelasan secara tertulis serta membuka ruang komunikasi untuk mencari solusi terbaik. Mereka menilai layanan rental mobil lepas kunci dengan pengantaran ke bandara merupakan kebutuhan penting bagi wisatawan dan tamu luar daerah yang menginginkan kemudahan serta efisiensi dalam perjalanan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Bandara udara Sultan Babullah Ternate belum memberikan keterangan resmi maupun klarifikasi terkait aturan larangan pengantaran mobil rental langsung ke area bandara.
Tim/red









