WALHI dan Warga Kawasi Gugat Predikat “Hijau” PT Harita Nickel

- Penulis

Senin, 25 Mei 2026 - 06:51 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Warga Desa Kawasi bersama WALHI Nasional, WALHI Maluku Utara dan Koalisi Pengacara Lingkungan (KAPAL) Maluku Utara menggugat predikat “hijau” kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) PT Harita Nickel. Gugatan itu disampaikan melalui pengaduan resmi ke sejumlah lembaga negara di Jakarta, Jumat (23/5/2026).

Lima lembaga yang didatangi yakni Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Kementerian Hak Asasi Manusia dan Kementerian Lingkungan Hidup. Mereka menuntut keadilan atas kerusakan ruang hidup masyarakat akibat aktivitas tambang nikel di Pulau Obi.

Perwakilan warga Desa Kawasi, Nurhayati Jumadi, mengatakan banjir yang terus berulang menjadi bukti ruang hidup warga telah dikorbankan demi kepentingan industri tambang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bagi kami, bencana banjir yang terjadi tiga kali dalam sebulan menjadi bukti nyata bahwa ruang hidup warga telah dikorbankan demi syahwat industri. Kami tidak menolak kemajuan, tetapi pembangunan harus berkeadilan dan menghormati hak hidup warga,” ujar Nurhayati.

Menurut WALHI Maluku Utara, banjir mulai terjadi sejak 2023 hingga 2025 di kawasan sekitar industri PT Harita Nickel dan terus berulang setiap Juni hingga Juli. Pada Juni 2025, tercatat tiga kali banjir besar melanda Desa Kawasi dan Desa Soligi dengan ketinggian air mencapai 1 hingga 3 meter

Banjir tersebut meninggalkan endapan lumpur merah setebal sekitar 15 sentimeter di permukiman warga. Dampaknya tidak hanya merusak rumah dan fasilitas umum, tetapi juga menghancurkan sumber air bersih, lahan pertanian, serta melumpuhkan aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat.

Baca Juga:  Italia Terpuruk: Tersingkir Lagi, Krisis Azzurri Kian Nyata

Data awal mencatat sebanyak 199 kepala keluarga terdampak langsung, termasuk 126 perempuan, 18 bayi dan 41 anak usia sekolah.

Direktur Eksekutif WALHI Maluku Utara, Toety, menilai bencana tersebut bukan murni faktor alam, melainkan akibat buruk tata kelola lingkungan di kawasan tambang.

“Temuan forensik WALHI Maluku Utara menunjukkan adanya kelalaian besar perusahaan dalam menjaga lingkungan, ditambah lemahnya pengawasan pemerintah. Kerugian warga bukan hanya materi, tetapi juga kerusakan sosial ekonomi dan pelanggaran HAM,” katanya.

Sementara itu, Pengkampanye Anti Tambang dan Energi Berkeadilan WALHI Nasional, Faizal Ratuela, menyoroti pemberian label berkelanjutan kepada Harita Group yang dinilai bertolak belakang dengan kondisi di lapangan.

Menurut Faizal, predikat hijau terhadap perusahaan tambang yang dituding merusak ekosistem pesisir, mencemari sumber air, dan mengancam ruang hidup warga merupakan ironi besar dalam agenda transisi energi nasional.

“Label hijau ini tidak lebih dari kosmetik untuk mempercantik operasi yang destruktif. Transisi energi yang seharusnya menyelamatkan bumi justru melahirkan penindasan baru bagi masyarakat lokal,” tegasnya.

Atas kondisi tersebut, warga bersama WALHI dan KAPAL Maluku Utara mendesak pemerintah membentuk tim investigasi gabungan guna mengaudit kepatuhan lingkungan dan HAM PT Trimegah Bangun Persada Tbk. Mereka juga meminta evaluasi serta moratorium izin lingkungan, termasuk penghentian sementara aktivitas tambang hingga proses pemulihan dilakukan.

Selain itu, perusahaan diminta bertanggung jawab penuh atas pemulihan lingkungan, pemulihan mata pencaharian warga, hingga pembayaran kompensasi terhadap seluruh kerugian masyarakat terdampak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendhalsel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Italia Terpuruk: Tersingkir Lagi, Krisis Azzurri Kian Nyata
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 06:51 WIT

WALHI dan Warga Kawasi Gugat Predikat “Hijau” PT Harita Nickel

Rabu, 1 April 2026 - 13:15 WIT

Italia Terpuruk: Tersingkir Lagi, Krisis Azzurri Kian Nyata

Berita Terbaru