TERNATE — Anggota DPD RI perwakilan Maluku Utara sekaligus Pimpinan PPUU DPD RI, R. Graal Taliawo menegaskan komitmennya mengawal sejumlah agenda strategis di Maluku Utara, termasuk mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan dan RUU Masyarakat Adat.
Hal itu disampaikan Graal saat diwawancarai di kampus Institut Agama Islam Negeri Ternate, Kamis (7/5/2026).
Terkait tugas legislasi, Graal meluruskan bahwa pembahasan RUU merupakan kewenangan lembaganya di DPD RI, bukan berada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, RUU Daerah Kepulauan kini telah memasuki tahap baru setelah dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) di DPR RI dan Tim Kerja (Timja) di DPD RI.
“Mudah-mudahan pada masa sidang pertengahan Mei mendatang, pembahasan tripartit dengan pemerintah sudah mulai berjalan intens. Kita minta dukungan doa dari masyarakat di 10 provinsi kepulauan agar RUU ini bisa gol pada periode ini,” ujarnya.
Selain itu, Graal juga mengungkapkan bahwa draf RUU Masyarakat Adat telah rampung disusun DPD RI dan kini tinggal menunggu draf dari DPR RI untuk dibahas bersama.
Di sisi lain, Graal meminta pemerintah pusat sementara menghentikan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) baru di Maluku Utara. Menurutnya, luas lahan pertambangan di Malut sudah mencapai lebih dari 650 ribu hektare dari total sekitar 3 juta hektare daratan yang ada.
“Kalau dikasih izin terus, kita bisa habis. Kita harus mulai menggeser fokus investasi ke sektor hijau, perikanan, dan pertanian,” katanya.
Ia juga mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Maluku Utara, khususnya Wakil Gubernur Malut, yang memiliki pandangan serupa terkait moratorium IUP baru.
Menurut Graal, pertumbuhan ekonomi Maluku Utara yang mencapai sekitar 30 persen perlu dikritisi agar manfaatnya tidak hanya dirasakan investor, tetapi juga berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Pertumbuhan ekonomi harus bisa dirasakan masyarakat, bukan hanya angka di atas kertas,” tandasnya.









