Graal Taliawo Dorong RUU Kepulauan dan Moratorium IUP di Malut

- Penulis

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:14 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE — Anggota DPD RI perwakilan Maluku Utara sekaligus Pimpinan PPUU DPD RI, R. Graal Taliawo menegaskan komitmennya mengawal sejumlah agenda strategis di Maluku Utara, termasuk mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan dan RUU Masyarakat Adat.

Hal itu disampaikan Graal saat diwawancarai di kampus Institut Agama Islam Negeri Ternate, Kamis (7/5/2026).

Terkait tugas legislasi, Graal meluruskan bahwa pembahasan RUU merupakan kewenangan lembaganya di DPD RI, bukan berada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, RUU Daerah Kepulauan kini telah memasuki tahap baru setelah dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) di DPR RI dan Tim Kerja (Timja) di DPD RI.

“Mudah-mudahan pada masa sidang pertengahan Mei mendatang, pembahasan tripartit dengan pemerintah sudah mulai berjalan intens. Kita minta dukungan doa dari masyarakat di 10 provinsi kepulauan agar RUU ini bisa gol pada periode ini,” ujarnya.

Selain itu, Graal juga mengungkapkan bahwa draf RUU Masyarakat Adat telah rampung disusun DPD RI dan kini tinggal menunggu draf dari DPR RI untuk dibahas bersama.

Baca Juga:  Ombudsman Malut Dampingi Pemda Morotai Persiapan Penilaian Pelayanan Publik 2026

Di sisi lain, Graal meminta pemerintah pusat sementara menghentikan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) baru di Maluku Utara. Menurutnya, luas lahan pertambangan di Malut sudah mencapai lebih dari 650 ribu hektare dari total sekitar 3 juta hektare daratan yang ada.

“Kalau dikasih izin terus, kita bisa habis. Kita harus mulai menggeser fokus investasi ke sektor hijau, perikanan, dan pertanian,” katanya.

Ia juga mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Maluku Utara, khususnya Wakil Gubernur Malut, yang memiliki pandangan serupa terkait moratorium IUP baru.

Menurut Graal, pertumbuhan ekonomi Maluku Utara yang mencapai sekitar 30 persen perlu dikritisi agar manfaatnya tidak hanya dirasakan investor, tetapi juga berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.

“Pertumbuhan ekonomi harus bisa dirasakan masyarakat, bukan hanya angka di atas kertas,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendhalsel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Abdul Aziz Hakim Desak Kejati Malut Segera Umumkan Tersangka Kasus Tunjangan DPRD
KEPERAWANAN HUTAN MALUKU UTARA DIKEPUNGAN INDUSTRI EKSTRAKTIF
Milad ke-15, IPMW MAB-SEL Tegaskan Komitmen Perjuangan dan Kemanusiaan
Nobar Film “Pesta Babi” di Benteng Oranje Dibubarkan TNI
Beri Kulih Tamu Di IAIN Ternate, Senator Graal Taliawo Ajak Mahasiswa IAIN Ternate Bangun Politik Gagasan
Ombudsman Malut Dampingi Pemda Morotai Persiapan Penilaian Pelayanan Publik 2026
Pangan Murah Hadir di IAIN Ternate, Mahasiswa Terbantu
Pembina UKM Jurnalistik, Rahmat Abdul Fatah, Masuk Bursa Warek III UMMU
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 03:31 WIT

Abdul Aziz Hakim Desak Kejati Malut Segera Umumkan Tersangka Kasus Tunjangan DPRD

Rabu, 13 Mei 2026 - 00:18 WIT

KEPERAWANAN HUTAN MALUKU UTARA DIKEPUNGAN INDUSTRI EKSTRAKTIF

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:59 WIT

Milad ke-15, IPMW MAB-SEL Tegaskan Komitmen Perjuangan dan Kemanusiaan

Jumat, 8 Mei 2026 - 22:53 WIT

Nobar Film “Pesta Babi” di Benteng Oranje Dibubarkan TNI

Jumat, 8 Mei 2026 - 06:20 WIT

Beri Kulih Tamu Di IAIN Ternate, Senator Graal Taliawo Ajak Mahasiswa IAIN Ternate Bangun Politik Gagasan

Berita Terbaru

Kepulauan Tidore

KKSD UMMU Kelompok 3 Bahas Program Pengabdian Bersama Pemdes Tului

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:59 WIT

Halmahera Selatan

Kades Ilegal, Dana Desa Tidak Sah: Bom Waktu Korupsi di Depan Mata

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:54 WIT

Kepulauan Sula

Mahasiswa Hukum UMMU Soroti Dugaan Korupsi DD dan ADD Desa Kabau Pantai

Minggu, 17 Mei 2026 - 04:12 WIT