TERNATE — Akademisi hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) Ternate, Dr. Abdul Aziz Hakim, SH., MH, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara segera menetapkan dan mengumumkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi tunjangan DPRD yang hingga kini masih bergulir.
Menurut Abdul Aziz, pernyataan Kejati Malut sebelumnya yang menyebut alat bukti dalam kasus tersebut sudah cukup seharusnya menjadi dasar kuat untuk segera menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.
“Kalau Kejati sudah yakin bahwa bukti-buktinya cukup, maka secara hukum harusnya segera ditetapkan siapa pelaku atau tersangka dalam kasus ini,” kata Abdul Aziz, Kamis (15/5/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menilai, lambatnya pengumuman tersangka dapat memunculkan pertanyaan publik terkait keseriusan penanganan perkara tersebut.
“Publik bisa bertanya-tanya, ada apa di balik lambatnya penetapan tersangka oleh Kejati sementara alat bukti menurut mereka sudah cukup,” ujarnya.
Abdul Aziz mengatakan, jika hanya menunggu hasil audit atau keterangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maka waktu yang diberikan sejauh ini dinilai sudah cukup untuk melengkapi alat bukti yang ada.
Ia tetap mengapresiasi langkah Kejati Malut yang telah memproses dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Namun, masyarakat juga menunggu kepastian hukum dan hasil akhir dari proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
“Kita tentu mengapresiasi Kejati Malut karena ini bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kasus-kasus tipikor di lembaga perwakilan rakyat. Tetapi publik juga menunggu hasil akhirnya,” katanya.
Selain itu, Abdul Aziz turut mengingatkan Gubernur Maluku Utara agar bersikap tegas terhadap pejabat yang diduga terlibat dalam kasus korupsi dengan menonaktifkan mereka sementara waktu.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar para pejabat terkait dapat fokus menjalani proses hukum tanpa mengganggu jalannya pemerintahan.
“Jangan sampai terkesan gubernur diam terhadap persoalan ini. Kalau ada pejabat yang diduga terlibat tipikor, sebaiknya dinonaktifkan sementara agar tidak mengganggu kinerja pemerintahan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti adanya dugaan perlakuan berbeda terhadap sejumlah pejabat yang terseret kasus hukum.
“Kalau sebagian dinonaktifkan sementara sebagian lain dipertahankan, publik bisa menilai ada tebang pilih. Ini berbahaya bagi proses penyelenggaraan pemerintahan,” pungkasnya.










