TERNATE — Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Maluku Utara melaksanakan rapat koordinasi secara daring bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai terkait persiapan Penilaian Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026, Rabu (7/5/2026).
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut permintaan pendampingan dari Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi lokus penilaian Ombudsman RI.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rapat koordinasi itu dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Morotai bersama jajaran, Direktur RSUD Ir. Soekarno, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, hingga Dinas Perpustakaan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku Utara mengapresiasi langkah proaktif Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai yang melakukan koordinasi sejak dini guna mempersiapkan penilaian pelayanan publik secara optimal.
“Pendampingan ini diharapkan dapat membantu pemerintah daerah memahami indikator penilaian, memperkuat standar pelayanan, pengelolaan pengaduan, serta memastikan layanan publik benar-benar berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Maluku Utara memberikan penguatan terkait komponen penilaian pelayanan publik, mulai dari standar pelayanan, kompetensi penyelenggara, sarana dan prasarana pelayanan, pengelolaan pengaduan, hingga upaya pencegahan maladministrasi.
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Maluku Utara, Akmal Kadir mengatakan, pendampingan dilakukan terhadap sejumlah SKPD yang menjadi objek penilaian tahun 2025, yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta RSUD Ir. Soekarno.
Menurutnya, pendampingan tersebut dilakukan setelah Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai menindaklanjuti saran penyempurnaan yang diberikan Ombudsman RI melalui hasil penilaian pelayanan publik tahun sebelumnya.
Dalam pemaparannya, Ombudsman Maluku Utara juga menjelaskan mekanisme dan instrumen penilaian yang digunakan, meliputi empat dimensi utama, yakni input, proses, output, dan pengaduan.
Selain itu, terdapat pula indikator lain seperti tingkat kepercayaan masyarakat dan kepatuhan terhadap pelaksanaan produk Ombudsman berupa Laporan Hasil Analisis (LHA), Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), serta Saran Penyempurnaan (SP).
“Hasil pendampingan ini meminta masing-masing instansi melakukan penilaian mandiri terhadap standar pelayanan, SOP pengelolaan pengaduan, hingga pemenuhan dokumen pendukung pelayanan publik,” kata Akmal.
Ia menambahkan, progres tindak lanjut dari masing-masing instansi nantinya akan kembali dievaluasi dalam pertemuan lanjutan yang direncanakan berlangsung pada awal Juni 2026.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Morotai, Umar Ali menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus melakukan pembenahan di sektor pelayanan dasar, terutama kesehatan, pendidikan, dan sosial.
“Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan agar lebih efektif, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat,” ujarnya.
Perwakilan Ombudsman RI Maluku Utara menegaskan bahwa penilaian pelayanan publik bukan sekadar mengejar nilai tinggi, melainkan menjadi instrumen evaluasi untuk membangun budaya pelayanan publik yang berkualitas dan berintegritas.









