LPJ Diduga Fiktif, Dana Desa Gane Dalam Rp 963 Juta Disorot Tajam Warga

- Penulis

Minggu, 4 Januari 2026 - 13:09 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALMAHERA SELATAN — Dugaan penyimpangan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Gane Dalam, Kecamatan Gane Barat Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, kian menguat dan memicu kemarahan publik. Masyarakat secara terbuka menuding laporan pertanggungjawaban (LPJ) pemerintah desa sarat rekayasa, karena mayoritas kegiatan yang tercantum diduga tidak pernah direalisasikan di lapangan.

Informasi yang dihimpun dari warga setempat menyebutkan bahwa berbagai kegiatan yang tertulis rapi dalam dokumen laporan keuangan desa hanya eksis di atas kertas. Fakta di lapangan justru menunjukkan minimnya aktivitas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sepanjang tahun 2025.

Salah satu anggaran yang paling disorot adalah penyelenggaraan festival kesenian, kegiatan keagamaan, hari-hari besar keagamaan, serta peringatan Hari Kemerdekaan dengan nilai anggaran Rp 29.000.000. Warga menegaskan, tidak satu pun kegiatan tersebut pernah dilaksanakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Di tahun 2025 tidak ada festival, tidak ada kegiatan keagamaan, apalagi acara kemerdekaan seperti yang tertulis di laporan,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Sorotan publik semakin tajam setelah mencuat dugaan program penguatan ketahanan pangan tingkat desa yang dianggarkan sebesar Rp 193.000.000 juga diduga fiktif. Warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya kegiatan, bantuan, maupun bentuk pemberdayaan apa pun yang berkaitan dengan program tersebut.

“Kami tidak pernah melihat atau merasakan program ketahanan pangan itu. Tidak ada kegiatan, tidak ada hasil, tapi anggarannya besar,” ujar warga lainnya.

Berdasarkan data resmi penyaluran Dana Desa, Desa Gane Dalam menerima anggaran sebesar Rp 963.617.000 dan telah dicairkan 100 persen hingga Oktober 2025. Dalam dokumen realisasi, tercantum puluhan kegiatan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat dengan nilai anggaran bervariasi.

Namun, warga menyebut hanya satu kegiatan yang benar-benar dikerjakan, yakni pembangunan jalan desa dengan anggaran Rp 52.938.000. Itupun, menurut warga, baru direalisasikan setelah adanya tekanan dan desakan keras dari masyarakat.

“Kalau tidak didesak, pekerjaan itu juga tidak akan ada. Selebihnya hanya tertulis di laporan, tidak ada wujudnya,” tegas seorang warga.

Sementara itu, berbagai kegiatan lain seperti operasional pemerintahan desa, kegiatan sosial, keamanan, kesehatan, pendidikan nonformal, hingga kegiatan mendesak desa, meskipun tercantum lengkap dalam laporan keuangan, disebut tidak memiliki bukti fisik maupun dampak nyata bagi masyarakat.

Baca Juga:  Siswa SLB Negeri Labuha Meriahkan HUT ke-26 DWP Halmahera Selatan dengan Tarian Daerah dan Puisi Penuh Makna

Warga juga menyoroti tidak adanya musyawarah terbuka, papan informasi kegiatan, pelibatan masyarakat, serta transparansi anggaran sebagaimana diamanatkan dalam pengelolaan Dana Desa.

“Kalau kegiatan itu benar ada, pasti masyarakat tahu. Ini bukan soal lupa, tapi memang tidak pernah ada,” ujar warga lainnya.

Seluruh sorotan tajam tersebut kini mengarah kepada Kepala Desa Gane Dalam, Risman B. Dulhaji, selaku penanggung jawab penuh pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Warga menilai kepala desa gagal menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta patut dimintai pertanggungjawaban hukum.

Masyarakat mendesak Inspektorat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan untuk segera melakukan audit investigatif menyeluruh, bukan sekadar pemeriksaan administrasi, melainkan verifikasi langsung antara laporan dan fakta lapangan.

Selain itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) diminta tidak menutup mata, sementara Kejaksaan didesak segera menelusuri alur penggunaan Dana Desa 2025.

“Kalau aparat diam, ini sama saja membiarkan kejahatan keuangan negara di tingkat desa,” tegas seorang tokoh masyarakat.

Tak hanya itu, warga juga mendesak Bupati Halmahera Selatan agar segera mencopot Kepala Desa Gane Dalam. Pembiaran atas dugaan LPJ fiktif dinilai akan menjadi preseden buruk dan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Jika dugaan tersebut terbukti, perbuatan itu berpotensi melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara dan denda berat.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Gane Dalam, Risman B. Dulhaji, belum memberikan klarifikasi resmi. Sementara itu, Inspektorat, DPMD, dan Kejaksaan juga belum menyampaikan sikap atas desakan keras masyarakat.

Warga menegaskan, jika aparat terus diam, mereka siap membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi demi memastikan Dana Desa tidak terus dijadikan laporan indah tanpa kenyataan.

Tim/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendhalsel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Guru Soroti Transparansi Pengelolaan Dana Sekolah di SD Negeri 241 Halmahera Selatan, Desak Audit dan Evaluasi Kepala Sekolah
Kelulusan 100 Persen, SMP Negeri 29 Halmahera Selatan Lepas Siswa Kelas IX dengan Penuh Haru dan Harapan
SMP Negeri 29 Halmahera Selatan Umumkan Kelulusan 100 Persen, Kepala Sekolah Serahkan Kembali Siswa Kelas IX kepada Orang Tua
Penerimaan Siswa Baru SD Negeri 205 Halmahera Selatan Tahun Ajaran 2026/2027 Resmi Dibuka
Akademisi STAIA Labuha Soroti Polemik Jaspel RSUD Marabose, DPRD diragukan.
Warga Loleo Mekar Pertanyakan Keberadaan Mesin Desa, Diduga Aset Desa Tak Jelas Statusnya
Direktur PT Difa Media Group, Suldin M Somadayo: Idul Adha Momentum Menumbuhkan Keikhlasan dan Kepedulian Sosial
OSIS SMP Negeri 16 Halmahera Selatan Tunjukkan Kepedulian Lewat Bakti Sosial di Masjid Al-Hijrah Desa Bajo untuk Persiapan Penyembelihan Hewan Kurban
Berita ini 303 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 00:58 WIT

Guru Soroti Transparansi Pengelolaan Dana Sekolah di SD Negeri 241 Halmahera Selatan, Desak Audit dan Evaluasi Kepala Sekolah

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:17 WIT

Kelulusan 100 Persen, SMP Negeri 29 Halmahera Selatan Lepas Siswa Kelas IX dengan Penuh Haru dan Harapan

Rabu, 3 Juni 2026 - 04:31 WIT

SMP Negeri 29 Halmahera Selatan Umumkan Kelulusan 100 Persen, Kepala Sekolah Serahkan Kembali Siswa Kelas IX kepada Orang Tua

Selasa, 2 Juni 2026 - 08:13 WIT

Penerimaan Siswa Baru SD Negeri 205 Halmahera Selatan Tahun Ajaran 2026/2027 Resmi Dibuka

Minggu, 31 Mei 2026 - 08:23 WIT

Akademisi STAIA Labuha Soroti Polemik Jaspel RSUD Marabose, DPRD diragukan.

Berita Terbaru