Kades Bisui Dibatasi Kelola Dana Desa, Teken Surat Pernyataan Siap Mundur Jika Langgar Kesepakatan

- Penulis

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:57 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Selatan, 30 Maret 2026 — Dinamika pemerintahan di Desa Bisui, Kecamatan Gane Timur Tengah, memasuki babak serius. Kepala Desa Bisui, Muhammad Tamhir, resmi menandatangani sebuah surat pernyataan yang berisi pembatasan kewenangan dirinya dalam pengelolaan keuangan desa, menyusul berbagai persoalan yang mencuat di tengah masyarakat.

Dokumen resmi yang beredar dan diterima awak media menunjukkan bahwa keputusan tersebut bukan sepihak, melainkan hasil musyawarah bersama tokoh masyarakat, pemerintah kecamatan, dan unsur kelembagaan desa.

Dalam surat itu, Muhammad Tamhir secara tegas menyatakan bahwa utang-piutang yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya menjadi tanggung jawab pribadinya, dan tidak boleh lagi membebani keuangan desa. Pernyataan ini menguatkan dugaan adanya persoalan finansial yang sebelumnya menjadi sorotan publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih jauh, kewenangan kepala desa dalam proses pencairan anggaran tahun 2026 secara eksplisit dialihkan kepada bendahara dan sekretaris desa. Meski demikian, tanggung jawab administratif tetap berada di pundak kepala desa, khususnya dalam pelaporan keuangan.

Tidak hanya itu, setiap transaksi keuangan desa kini harus melalui rekomendasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sementara seluruh dokumen perencanaan, termasuk RKPDes dan APBDes, wajib diserahkan kepada BPD dan camat. Skema ini dinilai sebagai bentuk pengawasan berlapis untuk mencegah potensi penyimpangan.

Baca Juga:  Bangun Generasi Cerdas dan Beriman, SMA Alkhairaat Labuha Siap Sambut Ramadan 1447 H

Yang paling mencolok, dalam poin penutup surat tersebut, Muhammad Tamhir menyatakan kesiapan untuk mengundurkan diri apabila terbukti melanggar kesepakatan yang telah ditetapkan.

Langkah ini memunculkan pertanyaan besar: sejauh mana persoalan yang terjadi sebelumnya hingga memaksa lahirnya pembatasan kewenangan seorang kepala desa oleh forum masyarakatnya sendiri?

Sejumlah sumber di Desa Bisui menyebutkan bahwa situasi ini merupakan akumulasi dari krisis kepercayaan publik terhadap kepemimpinan desa, terutama terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana.

Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak terkait mengenai detail dugaan persoalan yang melatarbelakangi kesepakatan tersebut.

Secara regulatif, langkah pembatasan kewenangan kepala desa oleh kesepakatan lokal merupakan fenomena yang jarang terjadi.

Dalam kerangka hukum, pengelolaan keuangan desa sejatinya telah diatur ketat melalui peraturan perundang-undangan, yang menempatkan kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, namun tetap berada dalam sistem pengawasan.

Dengan munculnya surat pernyataan ini, publik kini menanti:

apakah ini menjadi titik balik perbaikan tata kelola pemerintahan Desa Bisui, atau justru membuka babak baru polemik yang lebih dalam?

Tim/Redaksi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendhalsel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Loleomekar Desak Bupati dan DPRD Halsel Lanjutkan Jalan Lapen hingga ke Desa
IAIN Ternate Kukuhkan 523 Wisudawan, Lima Lulusan Terbaik Raih Predikat Tertinggi
Laporan 57 Kades Masuk Polres Halsel, GPM: Telusuri Dana Desa, Jangan Berhenti di Administrasi
Laga Persahabatan Sepak Bola SMAN 17 vs SMA Alkhairaat Wayaua: Pererat Silaturahmi dan Junjung Sportivitas Pelajar Halmahera Selatan
Rumah Warga Loleojaya Ludes Terbakar, Keluarga Din dan Sarni Kehilangan Tempat Tinggal
Wayaua Bersatu, Matangkan Persiapan Piala Bupati Cup Halsel 2026
Daniel Waraney Tumilantouw Meninggal di Site Kawasi PT HJF (Harita Group), Kuasa Hukum Pertanyakan Tanggung Jawab Perusahaan
LDKS SMAN 7 Halmahera Selatan Siapkan Calon Pemimpin OSIS yang Berkarakter dan Berintegritas
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 11:00 WIT

Warga Loleomekar Desak Bupati dan DPRD Halsel Lanjutkan Jalan Lapen hingga ke Desa

Senin, 7 September 2026 - 06:35 WIT

IAIN Ternate Kukuhkan 523 Wisudawan, Lima Lulusan Terbaik Raih Predikat Tertinggi

Kamis, 3 September 2026 - 09:56 WIT

Laporan 57 Kades Masuk Polres Halsel, GPM: Telusuri Dana Desa, Jangan Berhenti di Administrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 00:39 WIT

Laga Persahabatan Sepak Bola SMAN 17 vs SMA Alkhairaat Wayaua: Pererat Silaturahmi dan Junjung Sportivitas Pelajar Halmahera Selatan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:30 WIT

Rumah Warga Loleojaya Ludes Terbakar, Keluarga Din dan Sarni Kehilangan Tempat Tinggal

Berita Terbaru