Kades Bisui Dibatasi Kelola Dana Desa, Teken Surat Pernyataan Siap Mundur Jika Langgar Kesepakatan

- Penulis

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:57 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Selatan, 30 Maret 2026 — Dinamika pemerintahan di Desa Bisui, Kecamatan Gane Timur Tengah, memasuki babak serius. Kepala Desa Bisui, Muhammad Tamhir, resmi menandatangani sebuah surat pernyataan yang berisi pembatasan kewenangan dirinya dalam pengelolaan keuangan desa, menyusul berbagai persoalan yang mencuat di tengah masyarakat.

Dokumen resmi yang beredar dan diterima awak media menunjukkan bahwa keputusan tersebut bukan sepihak, melainkan hasil musyawarah bersama tokoh masyarakat, pemerintah kecamatan, dan unsur kelembagaan desa.

Dalam surat itu, Muhammad Tamhir secara tegas menyatakan bahwa utang-piutang yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya menjadi tanggung jawab pribadinya, dan tidak boleh lagi membebani keuangan desa. Pernyataan ini menguatkan dugaan adanya persoalan finansial yang sebelumnya menjadi sorotan publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih jauh, kewenangan kepala desa dalam proses pencairan anggaran tahun 2026 secara eksplisit dialihkan kepada bendahara dan sekretaris desa. Meski demikian, tanggung jawab administratif tetap berada di pundak kepala desa, khususnya dalam pelaporan keuangan.

Tidak hanya itu, setiap transaksi keuangan desa kini harus melalui rekomendasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sementara seluruh dokumen perencanaan, termasuk RKPDes dan APBDes, wajib diserahkan kepada BPD dan camat. Skema ini dinilai sebagai bentuk pengawasan berlapis untuk mencegah potensi penyimpangan.

Baca Juga:  Rapat Penyerahan Hasil Belajar Semester Ganjil SMA Alkhairaat Labuha Tahun Ajaran 2025-2026

Yang paling mencolok, dalam poin penutup surat tersebut, Muhammad Tamhir menyatakan kesiapan untuk mengundurkan diri apabila terbukti melanggar kesepakatan yang telah ditetapkan.

Langkah ini memunculkan pertanyaan besar: sejauh mana persoalan yang terjadi sebelumnya hingga memaksa lahirnya pembatasan kewenangan seorang kepala desa oleh forum masyarakatnya sendiri?

Sejumlah sumber di Desa Bisui menyebutkan bahwa situasi ini merupakan akumulasi dari krisis kepercayaan publik terhadap kepemimpinan desa, terutama terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana.

Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak terkait mengenai detail dugaan persoalan yang melatarbelakangi kesepakatan tersebut.

Secara regulatif, langkah pembatasan kewenangan kepala desa oleh kesepakatan lokal merupakan fenomena yang jarang terjadi.

Dalam kerangka hukum, pengelolaan keuangan desa sejatinya telah diatur ketat melalui peraturan perundang-undangan, yang menempatkan kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, namun tetap berada dalam sistem pengawasan.

Dengan munculnya surat pernyataan ini, publik kini menanti:

apakah ini menjadi titik balik perbaikan tata kelola pemerintahan Desa Bisui, atau justru membuka babak baru polemik yang lebih dalam?

Tim/Redaksi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendhalsel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gempa M 7,6 Guncang Tenggara Bitung, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami untuk Malut dan Sulut
Jembatan untuk Warga Sayoang: Upaya Membuka Akses dan Harapan di Halmahera Selatan
IKATAN MAHASISWA KASIRUTA TIMUR
Warga Desa Kasiruta Dalam Gotong Royong Angkat Tiang Listrik PLN, Dipimpin Langsung Kepala Desa
Kompak dan Peduli: Masyarakat Desa Kasiruta dalam Bantu Pendirian Infrastruktur Listrik PLN
Kabar Duka dari Polres Halsel: Kasat Intelkam AKP Djamailullail Mustafa Tutup Usia Saat Bertugas
Direktur Rumah Sakit Bisui Diduga Memelihara Anjing di Lingkungan RS, Dinas Kesehatan Halmahera Selatan Diminta Lebih Tegas Sosialisasikan Kebersihan
Bassam Kasuba Segera Copot Direktur RS Pratama Bisui karena Fasilitas Oksigen untuk Rujukan Pasien Terabaikan
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 23:27 WIT

Gempa M 7,6 Guncang Tenggara Bitung, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami untuk Malut dan Sulut

Rabu, 1 April 2026 - 14:04 WIT

Jembatan untuk Warga Sayoang: Upaya Membuka Akses dan Harapan di Halmahera Selatan

Rabu, 1 April 2026 - 03:15 WIT

IKATAN MAHASISWA KASIRUTA TIMUR

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:57 WIT

Kades Bisui Dibatasi Kelola Dana Desa, Teken Surat Pernyataan Siap Mundur Jika Langgar Kesepakatan

Sabtu, 28 Maret 2026 - 07:53 WIT

Kompak dan Peduli: Masyarakat Desa Kasiruta dalam Bantu Pendirian Infrastruktur Listrik PLN

Berita Terbaru

FootBall & Sport

Italia Terpuruk: Tersingkir Lagi, Krisis Azzurri Kian Nyata

Rabu, 1 Apr 2026 - 13:15 WIT

Halmahera Selatan

IKATAN MAHASISWA KASIRUTA TIMUR

Rabu, 1 Apr 2026 - 03:15 WIT