Halmahera Selatan, 30 Maret 2026 — Dinamika pemerintahan di Desa Bisui, Kecamatan Gane Timur Tengah, memasuki babak serius. Kepala Desa Bisui, Muhammad Tamhir, resmi menandatangani sebuah surat pernyataan yang berisi pembatasan kewenangan dirinya dalam pengelolaan keuangan desa, menyusul berbagai persoalan yang mencuat di tengah masyarakat.
Dokumen resmi yang beredar dan diterima awak media menunjukkan bahwa keputusan tersebut bukan sepihak, melainkan hasil musyawarah bersama tokoh masyarakat, pemerintah kecamatan, dan unsur kelembagaan desa.
Dalam surat itu, Muhammad Tamhir secara tegas menyatakan bahwa utang-piutang yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya menjadi tanggung jawab pribadinya, dan tidak boleh lagi membebani keuangan desa. Pernyataan ini menguatkan dugaan adanya persoalan finansial yang sebelumnya menjadi sorotan publik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih jauh, kewenangan kepala desa dalam proses pencairan anggaran tahun 2026 secara eksplisit dialihkan kepada bendahara dan sekretaris desa. Meski demikian, tanggung jawab administratif tetap berada di pundak kepala desa, khususnya dalam pelaporan keuangan.
Tidak hanya itu, setiap transaksi keuangan desa kini harus melalui rekomendasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sementara seluruh dokumen perencanaan, termasuk RKPDes dan APBDes, wajib diserahkan kepada BPD dan camat. Skema ini dinilai sebagai bentuk pengawasan berlapis untuk mencegah potensi penyimpangan.
Yang paling mencolok, dalam poin penutup surat tersebut, Muhammad Tamhir menyatakan kesiapan untuk mengundurkan diri apabila terbukti melanggar kesepakatan yang telah ditetapkan.
Langkah ini memunculkan pertanyaan besar: sejauh mana persoalan yang terjadi sebelumnya hingga memaksa lahirnya pembatasan kewenangan seorang kepala desa oleh forum masyarakatnya sendiri?
Sejumlah sumber di Desa Bisui menyebutkan bahwa situasi ini merupakan akumulasi dari krisis kepercayaan publik terhadap kepemimpinan desa, terutama terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak terkait mengenai detail dugaan persoalan yang melatarbelakangi kesepakatan tersebut.
Secara regulatif, langkah pembatasan kewenangan kepala desa oleh kesepakatan lokal merupakan fenomena yang jarang terjadi.
Dalam kerangka hukum, pengelolaan keuangan desa sejatinya telah diatur ketat melalui peraturan perundang-undangan, yang menempatkan kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, namun tetap berada dalam sistem pengawasan.
Dengan munculnya surat pernyataan ini, publik kini menanti:
apakah ini menjadi titik balik perbaikan tata kelola pemerintahan Desa Bisui, atau justru membuka babak baru polemik yang lebih dalam?
Tim/Redaksi:









