HALSEL – Akademisi Sekolah Tinggi Agama Islam Alkhairaat (STAIA) Labuha, Muhammad Kasim Faisal, menyoroti polemik pembayaran Jasa Pelayanan (Jaspel) tenaga kesehatan di RSUD Marabose, Kabupaten Halmahera Selatan. Ia menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan hak tenaga kesehatan, tetapi juga mencerminkan lemahnya fungsi pengawasan terhadap tata kelola pelayanan kesehatan di daerah.
Menurut Kasim, DPRD Kabupaten Halmahera Selatan sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan seharusnya lebih aktif dan responsif dalam mengawal aspirasi tenaga kesehatan serta memastikan kebijakan pelayanan kesehatan berjalan sesuai kepentingan masyarakat.
“Persoalan Jaspel yang terus menjadi keluhan tenaga kesehatan menunjukkan bahwa pengawasan terhadap sektor kesehatan belum berjalan maksimal. DPRD memiliki fungsi pengawasan yang melekat dan seharusnya hadir untuk memastikan hak-hak tenaga kesehatan terpenuhi secara adil dan transparan,” ujar Muhammad Kasim Faisal, Kamis (14/5/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menilai, polemik yang berlarut-larut terkait Jaspel berpotensi menurunkan kepercayaan tenaga kesehatan terhadap sistem pelayanan yang ada. Karena itu, DPRD diminta tidak hanya berperan saat pembahasan anggaran, tetapi juga mengawal implementasi kebijakan hingga ke tingkat pelayanan.
“DPRD jangan hanya hadir dalam pembahasan anggaran lalu selesai. Ketika persoalan Jaspel terus muncul dan menjadi aspirasi tenaga kesehatan, publik tentu berhak mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan itu dijalankan,” katanya.
Kasim menegaskan bahwa DPRD harus menjadi jembatan antara pemerintah daerah, manajemen rumah sakit, dan tenaga kesehatan guna mencari solusi yang objektif dan berkeadilan.
“Jangan sampai DPRD terkesan pasif atau hanya menerima penjelasan sepihak. Pengawasan harus dilakukan secara independen, berbasis data, dan berpihak pada peningkatan kualitas pelayanan publik,” tegasnya.
Selain menyoroti fungsi pengawasan DPRD, Kasim juga mengkritisi penjelasan yang pernah disampaikan pihak RSUD Marabose terkait persoalan Jaspel dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Menurutnya, penyampaian informasi kepada publik dan tenaga kesehatan harus dilakukan secara transparan serta didukung data yang jelas.
“Penjelasan mengenai Jaspel dan TPP harus disampaikan secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah tenaga kesehatan maupun masyarakat. Transparansi adalah bagian penting dalam tata kelola pelayanan publik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kasim meminta Bupati Halmahera Selatan untuk segera mengambil langkah konkret dalam membenahi sistem pelayanan kesehatan di daerah, termasuk memastikan kesejahteraan tenaga kesehatan yang menjadi ujung tombak pelayanan kepada masyarakat.
“Bupati perlu menginstruksikan agar pelayanan kesehatan benar-benar berorientasi pada kepentingan rakyat dan kesejahteraan tenaga kesehatan. Kualitas pelayanan kesehatan tidak akan optimal jika hak-hak tenaga kesehatan tidak diperhatikan secara serius,” katanya.
Berdasarkan hasil analisis data primer dan informasi yang diperolehnya dari berbagai sumber dalam beberapa waktu terakhir, Kasim juga mendorong pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen RSUD Marabose.
“Jika ditemukan adanya kelemahan dalam tata kelola, komunikasi internal, maupun pengelolaan hak-hak tenaga kesehatan, maka perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap jajaran manajemen rumah sakit sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Kasim, evaluasi terhadap Direktur maupun Sekretaris RSUD Marabose merupakan kewenangan pemerintah daerah yang harus dilakukan secara objektif berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Evaluasi jabatan bukan bertujuan mencari kesalahan individu, tetapi memastikan tata kelola rumah sakit berjalan profesional, transparan, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta tenaga kesehatan,” tambahnya.
Ia juga mendesak DPRD Halmahera Selatan untuk segera memanggil pihak RSUD Marabose, Dinas Kesehatan, dan pemerintah daerah melalui forum resmi guna membahas persoalan Jaspel secara terbuka.
“Jika DPRD serius menjalankan fungsi pengawasannya, maka persoalan ini harus dibahas secara terbuka melalui rapat dengar pendapat sehingga publik mengetahui akar persoalan dan solusi yang akan ditempuh,” katanya.
Kasim menjelaskan bahwa pengelolaan pelayanan kesehatan dan hak tenaga kesehatan harus mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan.
Ketentuan mengenai transparansi pelayanan publik dan tata kelola rumah sakit.
“Pelayanan kesehatan tidak boleh menjadi korban dari lemahnya pengawasan dan buruknya tata kelola. Semua pihak, baik DPRD, pemerintah daerah, maupun manajemen rumah sakit harus bertanggung jawab memastikan hak tenaga kesehatan terpenuhi dan pelayanan kepada masyarakat berjalan secara optimal,” pungkas Muhammad Kasim Faisal.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak RSUD Marabose, DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, maupun Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan terkait pernyataan tersebut. Media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.










