BADKO HMI Maluku Utara Soroti Proyek SDN 173 Halsel yang Molor Dua Tahun, Bupati Bassam Kasuba Tidak Boleh Diam

- Penulis

Senin, 25 Mei 2026 - 07:29 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Selatan — Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Maluku Utara menyoroti lambannya penanganan proyek pembangunan SDN 173 Halmahera Selatan yang berlokasi di Desa Kasiruta Dalam, Kecamatan Kasiruta Timur. Hingga Mei 2026, proyek tersebut belum juga rampung meskipun telah melewati batas waktu pekerjaan sekitar dua tahun.

Fungsionaris BADKO HMI Maluku Utara, Alfian M. Hamzah, mempertanyakan lambannya proses penegakan hukum terhadap proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2023 dengan nilai sekitar Rp940 juta tersebut.

“Pertanyaannya, kenapa sampai sekarang belum ada yang ditersangkakan? Padahal waktu selama itu seharusnya cukup untuk dilakukan audit, pemeriksaan, bahkan penetapan pihak yang bertanggung jawab terhadap molornya proyek tersebut,” tegas Alfian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut BADKO HMI, keterlambatan proyek yang berlangsung terlalu lama tidak bisa dianggap sebagai persoalan biasa. Mereka menilai kondisi tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan serta berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Halmahera Selatan, Safiun Radjulan, pada Agustus 2023 sempat menegaskan bahwa tidak ada kata mangkrak dalam proyek tersebut. Saat itu disebutkan bahwa batas akhir pekerjaan sesuai dokumen MoU berakhir pada Desember 2023. Namun faktanya, hingga memasuki Mei 2026 pembangunan sekolah tersebut masih belum selesai.

BADKO HMI Maluku Utara juga mendesak Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba, agar tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Bupati Bassam Kasuba harus segera bertindak untuk memastikan proyek ini diselesaikan dan menindak pihak-pihak yang lalai,” lanjut Alfian.

Selain persoalan keterlambatan proyek, BADKO HMI juga menerima informasi bahwa upah pekerja atau tukang sekitar Rp20 juta hingga kini belum dibayarkan. Kondisi itu dinilai semakin memperlihatkan buruknya pengelolaan proyek pembangunan SDN 173 Halsel.

Baca Juga:  Rapat Pengesahan Nilai MA Alkhairaat Labuha Semester Ganjil Tahun Ajaran 2025–2026

Dalam keterangannya, BADKO HMI mengingatkan bahwa setiap pengguna maupun penyedia jasa konstruksi wajib memenuhi standar penyelenggaraan konstruksi yang meliputi aspek keamanan, keselamatan, kesehatan, keberlanjutan (K4), mutu pekerjaan, serta ketepatan waktu pelaksanaan proyek sesuai kontrak kerja.

Mereka menilai keterlambatan ekstrem dalam pembangunan dapat dikategorikan sebagai kegagalan konstruksi apabila hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi atau tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

BADKO HMI juga menegaskan bahwa penyedia jasa maupun pengguna jasa yang terbukti melanggar standar penyelenggaraan konstruksi dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Atas dasar itu, BADKO HMI Maluku Utara mendesak aparat kepolisian, kejaksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) segera turun tangan melakukan audit dan proses hukum terhadap proyek tersebut.

“Lambannya penegakan hukum terhadap proyek yang berlarut-larut sangat menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap persoalan penggunaan anggaran negara,” tutup Alfian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendhalsel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Direktur PT Difa Media Group, Suldin M Somadayo: Idul Adha Momentum Menumbuhkan Keikhlasan dan Kepedulian Sosial
OSIS SMP Negeri 16 Halmahera Selatan Tunjukkan Kepedulian Lewat Bakti Sosial di Masjid Al-Hijrah Desa Bajo untuk Persiapan Penyembelihan Hewan Kurban
Kades Ilegal, Dana Desa Tidak Sah: Bom Waktu Korupsi di Depan Mata
Event Balap di Jalan Utama Halsel Tuai Sorotan, Warga Keluhkan Akses Ditutup dan Karcis Masuk
Dirut PDAM Halsel Klarifikasi Tagihan Air Rp967 Ribu, Akui Dipicu Kebocoran Instalasi Pelanggan
WERLINA TOTONONU Maju sebagai Calon Kepala Desa Bobo, Bawa Semangat Perubahan dan Harapan Baru untuk Masyarakat
Ketua GPM Halsel Desak Dirut PDAM Evaluasi Pegawai Terkait Dugaan Tarif Air Tidak Wajar
Warga Dusun Sungira Komplen Tarif Air Capai Rp967 Ribu, Pertanyakan Sistem Penagihan PDAM
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:26 WIT

Direktur PT Difa Media Group, Suldin M Somadayo: Idul Adha Momentum Menumbuhkan Keikhlasan dan Kepedulian Sosial

Senin, 25 Mei 2026 - 12:05 WIT

OSIS SMP Negeri 16 Halmahera Selatan Tunjukkan Kepedulian Lewat Bakti Sosial di Masjid Al-Hijrah Desa Bajo untuk Persiapan Penyembelihan Hewan Kurban

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:54 WIT

Kades Ilegal, Dana Desa Tidak Sah: Bom Waktu Korupsi di Depan Mata

Sabtu, 16 Mei 2026 - 07:27 WIT

Event Balap di Jalan Utama Halsel Tuai Sorotan, Warga Keluhkan Akses Ditutup dan Karcis Masuk

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:09 WIT

Dirut PDAM Halsel Klarifikasi Tagihan Air Rp967 Ribu, Akui Dipicu Kebocoran Instalasi Pelanggan

Berita Terbaru

Kepulauan Tidore

KLAIM KONTRAKTOR TALUD MAIDI 100% TELAH LOLOS AUDIT BPK DIDUGA REKAYASA!!

Jumat, 29 Mei 2026 - 03:32 WIT

Maluku Utara

“Suara Rakyat Desa Nggele: Melawan Diam atas Persoalan Banjir”

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:18 WIT