Oleh Ringgo
Halamera Selatan. Trenhalsel.com Proyek Strategis Nasional (PSN) merupakan instrumen kebijakan negara untuk mempercepat pembangunan ekonomi dan infrastruktur. Namun dalam praktiknya, implementasi PSN kerap memunculkan konflik agraria, terutama terkait penguasaan dan akses atas tanah. Kasus yang dialami Bapak Alimusu di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara, menjadi contoh konkret bagaimana pembangunan dapat berimplikasi pada hilangnya akses masyarakat terhadap tanah yang secara sosial, ekonomi, dan kultural menjadi bagian dari kehidupan mereka.
Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis fenomena tersebut melalui perspektif hukum agraria, hak asasi manusia, dan prinsip-prinsip keadilan dalam pembangunan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam studi agraria, penting membedakan antara hak atas tanah (property rights) dan akses terhadap tanah (access to land). Mengacu pada pemikiran Jesse Ribot dan Nancy Lee Peluso, akses tidak hanya ditentukan oleh kepemilikan formal, tetapi juga oleh kemampuan untuk memanfaatkan, mengontrol, dan mempertahankan tanah tersebut. Dengan demikian, seseorang dapat kehilangan akses meskipun secara formal masih memiliki klaim atas tanah.
Dalam konteks Indonesia, prinsip penguasaan tanah diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria 1960 (UUPA), yang menegaskan bahwa tanah memiliki fungsi sosial. Selain itu, perlindungan terhadap hak milik juga dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28H ayat (4).
Di sisi lain, dalam perspektif HAM internasional, terdapat prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC), yang menekankan bahwa setiap pengambilalihan tanah harus dilakukan dengan persetujuan bebas, didahului, dan diinformasikan secara memadai kepada pemilik atau pengelola tanah.
Kasus Bapak Alimusu menunjukkan adanya indikasi kuat hilangnya akses atas tanah akibat ekspansi proyek pembangunan di kawasan Obi. Lahan yang sebelumnya berada dalam penguasaan individu berubah status penguasaannya melalui proses yang diduga tidak sepenuhnya didasarkan pada persetujuan bebas.
Kerangka Konseptual
Dalam perspektif hukum agraria, kondisi ini dapat dikategorikan sebagai dispossession, yaitu perampasan atau penghilangan penguasaan atas tanah, baik secara langsung maupun melalui mekanisme administratif yang tidak adil.
Lebih lanjut, jika benar terdapat praktik pemberian kompensasi yang tidak transparan—misalnya dalam bentuk “uang terima kasih”—maka hal tersebut bertentangan dengan prinsip ganti kerugian yang layak dan adil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah.
Dari perspektif HAM, absennya proses FPIC mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap hak atas kepemilikan dan hak untuk menentukan nasib sendiri (self-determination) dalam skala lokal.
Relasi Kuasa dan Ketimpangan Struktural
Kasus ini juga tidak dapat dilepaskan dari relasi kuasa antara masyarakat lokal, pemerintah, dan korporasi. Dalam banyak studi konflik agraria, negara seringkali berperan ganda: sebagai regulator sekaligus fasilitator investasi.
Ketimpangan ini menyebabkan posisi tawar masyarakat menjadi lemah. Persetujuan yang muncul dalam kondisi tersebut berpotensi bersifat semu (pseudo-consent), karena dihasilkan dalam situasi tekanan struktural.
Dengan demikian, klaim bahwa sengketa telah “diselesaikan” perlu diuji secara kritis, terutama terkait apakah proses tersebut memenuhi prinsip keadilan prosedural (procedural justice).
Implikasi Sosial dan Hukum
Hilangnya akses atas tanah memiliki dampak multidimensional, antara lain:
1. Ekonomi: hilangnya sumber penghidupan masyarakat
2. Sosial: terputusnya relasi komunitas dengan ruang hidupnya
3. Kultural: hilangnya nilai-nilai lokal yang melekat pada tanah
4. Hukum: melemahnya kepastian dan perlindungan hak atas tanah.
Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi memperluas konflik agraria dan menurunkan legitimasi negara dalam mengelola pembangunan.
Kesimpulan
Kasus Bapak Alimusu di Obi menunjukkan bahwa pembangunan dalam kerangka PSN masih menghadapi persoalan serius dalam hal perlindungan hak atas tanah. Hilangnya akses terhadap tanah tidak hanya merupakan persoalan administratif, tetapi juga mencerminkan kegagalan dalam menjamin keadilan sosial.
Oleh karena itu, diperlukan:
• Penegakan prinsip FPIC dalam setiap proyek pembangunan
• Transparansi dan keadilan dalam mekanisme ganti rugi
• Penguatan peran negara sebagai pelindung hak warga, bukan sekadar fasilitator investasi
Tanpa itu, pembangunan berisiko menjadi instrumen eksklusi, bukan inklusi.
Penulis: Ringgo Larensi









