Hilangnya Akses atas Tanah dalam Proyek Strategis Nasional: Analisis Kasus Bapak Alimusu di Obi, Halmahera Selatan

- Penulis

Kamis, 7 Mei 2026 - 03:44 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh Ringgo

Halamera Selatan. Trenhalsel.com Proyek Strategis Nasional (PSN) merupakan instrumen kebijakan negara untuk mempercepat pembangunan ekonomi dan infrastruktur. Namun dalam praktiknya, implementasi PSN kerap memunculkan konflik agraria, terutama terkait penguasaan dan akses atas tanah. Kasus yang dialami Bapak Alimusu di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara, menjadi contoh konkret bagaimana pembangunan dapat berimplikasi pada hilangnya akses masyarakat terhadap tanah yang secara sosial, ekonomi, dan kultural menjadi bagian dari kehidupan mereka.

Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis fenomena tersebut melalui perspektif hukum agraria, hak asasi manusia, dan prinsip-prinsip keadilan dalam pembangunan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam studi agraria, penting membedakan antara hak atas tanah (property rights) dan akses terhadap tanah (access to land). Mengacu pada pemikiran Jesse Ribot dan Nancy Lee Peluso, akses tidak hanya ditentukan oleh kepemilikan formal, tetapi juga oleh kemampuan untuk memanfaatkan, mengontrol, dan mempertahankan tanah tersebut. Dengan demikian, seseorang dapat kehilangan akses meskipun secara formal masih memiliki klaim atas tanah.

Dalam konteks Indonesia, prinsip penguasaan tanah diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria 1960 (UUPA), yang menegaskan bahwa tanah memiliki fungsi sosial. Selain itu, perlindungan terhadap hak milik juga dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28H ayat (4).

Di sisi lain, dalam perspektif HAM internasional, terdapat prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC), yang menekankan bahwa setiap pengambilalihan tanah harus dilakukan dengan persetujuan bebas, didahului, dan diinformasikan secara memadai kepada pemilik atau pengelola tanah.

Kasus Bapak Alimusu menunjukkan adanya indikasi kuat hilangnya akses atas tanah akibat ekspansi proyek pembangunan di kawasan Obi. Lahan yang sebelumnya berada dalam penguasaan individu berubah status penguasaannya melalui proses yang diduga tidak sepenuhnya didasarkan pada persetujuan bebas.

Kerangka Konseptual

Dalam perspektif hukum agraria, kondisi ini dapat dikategorikan sebagai dispossession, yaitu perampasan atau penghilangan penguasaan atas tanah, baik secara langsung maupun melalui mekanisme administratif yang tidak adil.

Baca Juga:  Abdilah Kamarulah Resmi Ditunjuk sebagai PLT Sekda Halmahera Selatan

Lebih lanjut, jika benar terdapat praktik pemberian kompensasi yang tidak transparan—misalnya dalam bentuk “uang terima kasih”—maka hal tersebut bertentangan dengan prinsip ganti kerugian yang layak dan adil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah.

Dari perspektif HAM, absennya proses FPIC mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap hak atas kepemilikan dan hak untuk menentukan nasib sendiri (self-determination) dalam skala lokal.

Relasi Kuasa dan Ketimpangan Struktural

Kasus ini juga tidak dapat dilepaskan dari relasi kuasa antara masyarakat lokal, pemerintah, dan korporasi. Dalam banyak studi konflik agraria, negara seringkali berperan ganda: sebagai regulator sekaligus fasilitator investasi.

Ketimpangan ini menyebabkan posisi tawar masyarakat menjadi lemah. Persetujuan yang muncul dalam kondisi tersebut berpotensi bersifat semu (pseudo-consent), karena dihasilkan dalam situasi tekanan struktural.

Dengan demikian, klaim bahwa sengketa telah “diselesaikan” perlu diuji secara kritis, terutama terkait apakah proses tersebut memenuhi prinsip keadilan prosedural (procedural justice).

Implikasi Sosial dan Hukum

Hilangnya akses atas tanah memiliki dampak multidimensional, antara lain:

1. Ekonomi: hilangnya sumber penghidupan masyarakat

2. Sosial: terputusnya relasi komunitas dengan ruang hidupnya

3. Kultural: hilangnya nilai-nilai lokal yang melekat pada tanah

4. Hukum: melemahnya kepastian dan perlindungan hak atas tanah.

Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi memperluas konflik agraria dan menurunkan legitimasi negara dalam mengelola pembangunan.

Kesimpulan

Kasus Bapak Alimusu di Obi menunjukkan bahwa pembangunan dalam kerangka PSN masih menghadapi persoalan serius dalam hal perlindungan hak atas tanah. Hilangnya akses terhadap tanah tidak hanya merupakan persoalan administratif, tetapi juga mencerminkan kegagalan dalam menjamin keadilan sosial.

Oleh karena itu, diperlukan:

• Penegakan prinsip FPIC dalam setiap proyek pembangunan

• Transparansi dan keadilan dalam mekanisme ganti rugi

• Penguatan peran negara sebagai pelindung hak warga, bukan sekadar fasilitator investasi

Tanpa itu, pembangunan berisiko menjadi instrumen eksklusi, bukan inklusi.

 

Penulis: Ringgo Larensi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendhalsel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Guru Soroti Transparansi Pengelolaan Dana Sekolah di SD Negeri 241 Halmahera Selatan, Desak Audit dan Evaluasi Kepala Sekolah
Kelulusan 100 Persen, SMP Negeri 29 Halmahera Selatan Lepas Siswa Kelas IX dengan Penuh Haru dan Harapan
SMP Negeri 29 Halmahera Selatan Umumkan Kelulusan 100 Persen, Kepala Sekolah Serahkan Kembali Siswa Kelas IX kepada Orang Tua
Penerimaan Siswa Baru SD Negeri 205 Halmahera Selatan Tahun Ajaran 2026/2027 Resmi Dibuka
Akademisi STAIA Labuha Soroti Polemik Jaspel RSUD Marabose, DPRD diragukan.
Warga Loleo Mekar Pertanyakan Keberadaan Mesin Desa, Diduga Aset Desa Tak Jelas Statusnya
Direktur PT Difa Media Group, Suldin M Somadayo: Idul Adha Momentum Menumbuhkan Keikhlasan dan Kepedulian Sosial
OSIS SMP Negeri 16 Halmahera Selatan Tunjukkan Kepedulian Lewat Bakti Sosial di Masjid Al-Hijrah Desa Bajo untuk Persiapan Penyembelihan Hewan Kurban
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 00:58 WIT

Guru Soroti Transparansi Pengelolaan Dana Sekolah di SD Negeri 241 Halmahera Selatan, Desak Audit dan Evaluasi Kepala Sekolah

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:17 WIT

Kelulusan 100 Persen, SMP Negeri 29 Halmahera Selatan Lepas Siswa Kelas IX dengan Penuh Haru dan Harapan

Rabu, 3 Juni 2026 - 04:31 WIT

SMP Negeri 29 Halmahera Selatan Umumkan Kelulusan 100 Persen, Kepala Sekolah Serahkan Kembali Siswa Kelas IX kepada Orang Tua

Selasa, 2 Juni 2026 - 08:13 WIT

Penerimaan Siswa Baru SD Negeri 205 Halmahera Selatan Tahun Ajaran 2026/2027 Resmi Dibuka

Minggu, 31 Mei 2026 - 08:23 WIT

Akademisi STAIA Labuha Soroti Polemik Jaspel RSUD Marabose, DPRD diragukan.

Berita Terbaru