Kepulauan Sula—Tepat pada 23 Mei 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Kepulauan Sula ke-23, Ketua Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sanana bersama rekannya menyampaikan aspirasi di kawasan Istana Daerah. Aksi tersebut merupakan bentuk kritik dan keresahan terhadap berbagai persoalan tata kelola pemerintahan yang dinilai belum terselesaikan, termasuk dugaan kasus korupsi yang menjadi perhatian publik.
Di atas benteng sanana dan dikerumanan pejabat, suara itu seolah menjadi alat pencau bagi mereka. Mereka lebih suka rayakan hari jadi Kabupaten diatas air mata masyarakat yang belum kering.
Upacara digelarkan menutupi berbagai macam kasus korupsi di sula mulai dari BTT 2021 hingga kasus-kasus lainnya. Namun, alih-alih dijawab dengan ruang dialog yang terbuka, aksi tersebut justru berujung pada tindakan represif dari aparat keamanan. Tindakan ini menunjukkan bahwa pemda sula anti terhadap kritik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, sikap yang dilakukan oleh Ketua Cabang IMM Sula adalah bentuk dari menjalankan amanah konstitusional, dan hal itu dijamin oleh konstitusi kita, sebagai Negara yang memakai sistem demokrasi, langkah yang diambil oleh Ketua Cabang IMM Sula merupakan Demokrasi yang paling jujur.
Kita bisa berkaca di tahun-tahun belakangan bahwa runtuhnya rezim otoritas itu atas dasar perjuangan mahasiswa bersama masyarakat lewat demonstrasi di ruang publik, dan itu merupakan bagian untuk mengontorl sistem pemerintahan supaya tidak berjalan pincang.
Terlepas dari itu, Kasus korupsi di sula bukan sesuatu yang perlu kita toleransi. Hal ini sangat merugikan keuangan negara dan masyarakat yang semestinya mendapatkan haknya malah dirampok oleh para mafia berkedok jas hitam dan juga jabatan strategis.
Saya coba memakai pikiranya pakar ilmu politik Indonesia, Miriam Budiardjo, ia menjelaskan bahwa demokrasi yang sehat mensyaratkan adanya kebebasan bagi warga negara untuk menyampaikan pendapat dan melakukan kontrol terhadap jalannya pemerintahan. Kritik dari masyarakat merupakan bagian dari partisipasi politik yang penting dalam sistem demokrasi.
Sementara itu, saya juga meminjam pikirannya salah satu motivator saya, ahli hukum tata negara Jimly Asshiddiqie, beliau juga kerap menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Karena itu, setiap aspirasi warga negara pada prinsipnya harus direspons melalui mekanisme dialog, bukan dengan pendekatan yang berpotensi membatasi ruang demokrasi.
Senada dengan itu, seorang pakar komunikasi politik Effendi Gazali berpendapat bahwa kritik publik seharusnya dipandang sebagai masukan untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan. Pemerintah yang terbuka terhadap kritik cenderung memperoleh tingkat kepercayaan publik yang lebih tinggi dibanding pemerintah yang menutup ruang partisipasi masyarakat.
Dalam konteks Hari Jadi Kabupaten Kepulauan Sula ke-23, peristiwa ini seharusnya menjadi momentum refleksi. Hari jadi daerah semestinya bukan hanya seremoni perayaan, tetapi juga kesempatan untuk mendengarkan suara masyarakat, termasuk suara yang kritis sekalipun. Sebab, kemajuan daerah tidak hanya diukur dari pembangunan fisik, tetapi juga dari seberapa besar pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan hak-hak warga negara.
Jika kritik dianggap makar oleh pemerintah sula, bagimana masyarakat bisa mengontor kebijakan pemerintah, sementara kebijakan tersebut dampaknya langsung ke masyarakat
Pada akhirnya, demokrasi yang sehat bukanlah demokrasi yang bebas dari kritik, melainkan demokrasi yang mampu menjadikan kritik sebagai bahan perbaikan. Aspirasi mahasiswa seharusnya dijawab dengan dialog dan argumentasi, bukan dengan tindakan yang berpotensi membungkam kebebasan berekspresi.
“Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Anti terhadap kritik “









