HALMAHERA SELATAN—Kasus dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan yang sedang bergulir di Polres Halmahera Selatan berdasarkan STPL Nomor LP-B/156/XI/2025/SPKT Tertanggal 25 November 2025 menjadi topik hangat, yang pada saat ini telah memasuki babak baru.
Dimana tersangka berinisial S melalui Kuasa Hukumnya Safri Nyong S.H resmi mengajukan Pra Peradilan pada PN Labuha yang dalam penafsiran Kuasa Hukum tersangka, bahwa kasus ini “merupakan sengketa keperdataan dalam hubungan kerja sama usaha bukan tindak pidana sebagaimana diproses penyidik” yang dimuat dalam KAWASIGLOBAL.ID pada Kamis, 30 April 2026.
Menanggapi hal tersebut, Tim Kuasa Hukum Korban: Yeri Kakanok S.H dan M. Paldi S.H menegaskan bahwa Kuasa Hukum tersangka keliru dalam menginterpretasi (menafsirkan) peristiwa hukum dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini bermula pada tanggal 23 maret 2025 didesa Labuha, pada saat itu tersangka datang kerumah korban untuk bekerja sama dengan tersangka, dimana korban sebagai donatur dalam pembelian batu bacan, kemudian tersangka menyampaikan kepada korban kalau ada modal/uang berikan saja kepada tersangka, biar tersangka mencarikan batu bacan didesa doko, dengan kesepakatan jika dapat hasilnya akan dibagi dua antara korban dan tersangka. Saat itu korban memberikan uang yang diminta tersangka sebesar Rp.11.200.000 (sebelas juta dua ratus ribu rupiah).
Selanjutnya pada tanggal 24 maret 2025, korban mendapatkan informasi dari tersangka bahwa uangnya masih kurang, karena harga batu bacan yang akan dibeli tersangka didesa doko dengan harga Rp.31.200.000 (tiga puluh satu juta dua ratus ribu rupiah), sehingga korban mentransfer kekurangannya sebesar Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah). Setelah itu tersangka telah membeli 5 (lima) bongkahan batu bacan dan telah diperlihatkan kepada korban bongkahan tersebut, kemudian bongkahan batu dijual oleh tersangka kepada pembeli atau pelanggannya.
Namun hingga saat ini tidak ada kejelasan dari tersangka atas hasil penjualan bongkahan batu tersebut.
Perlu diketahui, bahwa korban sebelumnya telah melaporkan tersangka pada hari Jumat, 23 Mei Tahun 2025 di Polres Halmahera Selatan. Berdasarkan STPL Nomor LP-B/106/VII/2025/SPKT Tertanggal 25 Juli 2025 tersangka resmi diproses secara hukum. Namun pada hari Jumat, 1 Agustus 2025 korban dan tersangka telah melakukan kesepakatan perdamaian secara tertulis. Didalam surat kesepakatan perdamaian tersebut terdapat beberapa poin kesepakatan, diantaranya:
- Permintaan maaf oleh Tersangka.
- Korban memberikan kesempatan mengembalikan uang Rp.31.200.000 (tiga puluh satu juta dua ratus ribu rupiah).
- Waktu yang diberikan oleh korban kepada tersangka 30 (tiga puluh) hari, terhitung sejak mulai surat pernyataan ini dibuat sampai dengan tanggal 1 September.
Surat kesepakatan perdamaian tersebut salah satunya disaksikan dan ditandatangani langsung oleh Kuasa Hukum tersangka yakni Safri Nyong S.H.
Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan dalam surat kesepakatan perdamaian, tidak ada itikad baik dari tersangka dalam memenuhi surat kesepakan tersebut, yaitu mengembalikan uang korban senilai Rp.31.200.000 (tiga puluh satu juta dua ratus ribu rupiah). Sehingga korban melaporkan kembali tersangka pada hari Jumat, 5 September 2025 yang bergulir hingga saat ini.
Oleh karena itu, menurut Tim Kuasa Hukum korban dalam peristiwa tersebut jelas terdapat unsur penipuan dan penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 492 sebagai Tindak Pidana Perbuatan Curang dan Pasal 486 sebagai Tindak Pidana Penggelapan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023.
Dalam Pasal 492 berbunyi “Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V”.
Selain itu, dalam penjelasan Pasal 492 dijelaskan bahwa Perbuatan Materil dari penipuan adalah membujuk seseorang dengan berbagai cara yang disebut dalam ketentuan ini, untuk memberikan sesuatu Barang, membuat utang atau menghapus piutang.
Selain itu Ketentuan ini menyebut secara limitatif daya upaya yang digunakan pelaku yang menyebabkan penipuan itu dapat dipidana, yaitu berupa nama atau kedudukan palsu, penyalahgunaan agama, tipu muslihat dan rangkaian kata bohong.
Antara daya Upaya yang digunakan dan perbuatan yang dikehendaki harus ada hubungan kausal, sehingga orang itu percaya dan memberikan apa yang diminta.
Sementara itu dalam Pasal 486 berbunyi “Setiap Orang Yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV”.
Dalam penjelasan Pasal 486 jelas menyebutkan bahwa pada Tindak Pidana Penggelapan, Barang yang bersangkutan sudah dikuasai secara nyata oleh pelaku Tindak Pidana dan niat memiliki tersebut baru ada setelah Barang yang bersangkutan untuk beberapa waktu sudah berada di tangan pelaku. Unsur Tindak Pidana Penggelapan lainnya adalah bahwa pelaku menguasai Barang Yang hendak dimiliki tersebut bukan karena Tindak Pidana.
Lebih lanjut, Tim Kuasa Hukum korban menyampaikan perlu di pahami bersama, bahwa penipuan merupakan salah satu peristiwa hukum yang diatur dalam KUHPerdata maupun KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023). Didalam KUHPerdata penipuan diatur dalam Pasal 1328, sementara itu dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) penipuan diatur dalam Pasal 492. Maka korban penipuan dihadapkan pada pilihan hukum, apakah pelaku akan digugat secara perdata ataukah dituntut secara pidana. Oleh karena itu, dalam interpretasi atau perspektif Kuasa Hukum korban, bahwa peristiwa hukum dalam kasus ini termasuk juga dalam ranah pidana. (**)









