Oleh: Muhajrin Umasangadji
Judul tulisan ini mungkin terdengar keras dan tidak nyaman dibaca. Namun, istilah tersebut merupakan representasi dari kenyataan yang sedang terjadi di Maluku Utara hari ini. Di tengah euforia pembangunan dan hilirisasi industri tambang, hutan-hutan yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat adat perlahan kehilangan “keperawanannya”. Alam yang dahulu dijaga oleh nilai-nilai adat kini dikepung oleh kepentingan ekonomi dan industri ekstraktif.
Maluku Utara saat ini dikenal sebagai salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di Indonesia. Angka pertumbuhan ekonomi bahkan pernah menyentuh lebih dari 39 persen, terutama ditopang oleh sektor pertambangan dan industri pengolahan nikel. Pemerintah menjadikan capaian ini sebagai bukti keberhasilan hilirisasi dan Proyek Strategis Nasional (PSN). Akan tetapi, pertanyaan penting yang perlu diajukan adalah: pertumbuhan ekonomi untuk siapa?
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Secara faktual, struktur ekonomi Maluku Utara masih sangat bergantung pada sektor pertambangan. Hampir seluruh sumber pendapatan daerah bertumpu pada industri ekstraktif, sementara sektor tradisional seperti pertanian, perkebunan kopra, pala, dan cengkih hanya memperoleh porsi kecil. Ketimpangan ini memperlihatkan bahwa pembangunan ekonomi belum berjalan secara berimbang.
Lebih miris lagi, tingginya pertumbuhan ekonomi tidak selalu berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakat. Di banyak desa, ibu-ibu masih kesulitan mendapatkan kayu bakar akibat rusaknya kawasan hutan. 35 ribu hingga 38 ribu ribua anak belum memperoleh akses pendidikan yang layak. Infrastruktur jalan di sejumlah wilayah seperti Bobong di Pulau Taliabu, ruas Wokaja–Toboino di Halmahera Timur, Tabalik di Halmahera Tengah, hingga wilayah Loloda di Halmahera Utara dan Halmahera Barat masih mengalami kerusakan parah, bahkan terputus akibat banjir dan longsor. Ironisnya, daerah yang kaya sumber daya justru masih menyimpan wajah kemiskinan struktural.
Fenomena ini dapat dijelaskan melalui teori kutukan sumber daya alam (resource curse theory) yang dikemukakan oleh ekonom Richard Auty. Teori ini menjelaskan bahwa daerah yang kaya sumber daya alam sering kali gagal mencapai kesejahteraan yang merata karena ekonominya terlalu bergantung pada eksploitasi sumber daya mentah. Akibatnya, sektor lain seperti pendidikan, pertanian, dan pembangunan manusia terabaikan. Dalam konteks Maluku Utara, kekayaan nikel justru menghadirkan paradoks: angka pertumbuhan naik, tetapi kualitas hidup masyarakat belum sepenuhnya membaik.
Selain itu, kondisi ini juga dapat dibaca melalui perspektif teori ketergantungan (dependency theory) yang dipopulerkan oleh Andre Gunder Frank. Teori ini menjelaskan bahwa daerah pinggiran sering menjadi objek eksploitasi ekonomi oleh kekuatan modal besar. Sumber daya diambil dari daerah, tetapi keuntungan terbesar mengalir keluar. Masyarakat lokal hanya menerima dampak ekologis dan sosial, sementara keuntungan ekonomi terkonsentrasi pada korporasi dan elit tertentu.
Deforestasi di Maluku Utara menjadi bukti nyata dari dampak ekspansi industri ekstraktif. 5.300 hektar hutan hilang akibat pembukaan tambang, pembangunan smelter, dan perluasan kawasan industri. Hutan adat yang selama ratusan tahun dijaga masyarakat kini berubah menjadi kawasan konsesi. Padahal, secara historis, Maluku Kie Raha memiliki sistem sosial dan kerajaan adat yang sangat menghormati relasi manusia dengan alam. Dalam tradisi masyarakat Maluku Utara, hutan bukan sekadar objek ekonomi, tetapi ruang hidup, identitas budaya, dan warisan leluhur.
Pandangan ini sejalan dengan pemikiran ahli ekologi politik Joan Martinez-Alier yang menilai bahwa konflik lingkungan sering terjadi karena benturan antara kepentingan ekonomi industri dan hak hidup masyarakat lokal. Negara kerap menggunakan dalih pembangunan untuk melegitimasi penguasaan ruang hidup masyarakat adat. Akibatnya, masyarakat yang mempertahankan tanah dan hutannya sering dianggap sebagai penghambat investasi.
Dalam situasi seperti ini, istilah “Maluku Kie Raha sudah tidak perawan lagi” menjadi metafora yang menggambarkan rusaknya ruang hidup masyarakat akibat penetrasi industri ekstraktif. Alam diperlakukan sebagai komoditas yang bisa dieksploitasi tanpa batas. Bulldozer dan alat-alat berat masuk atas nama investasi dan Proyek Strategis Nasional, sementara masyarakat adat perlahan kehilangan tanah, sungai, dan hutannya.
Kritik terhadap model pembangunan seperti ini sebenarnya sudah lama disampaikan oleh para pemikir dunia. Karl Polanyi, dalam konsep The Great Transformation, menjelaskan bahwa pasar yang terlalu dominan akan menghancurkan tatanan sosial masyarakat jika negara tidak hadir melindungi rakyat dan lingkungan. Pembangunan yang hanya mengejar angka pertumbuhan ekonomi tanpa memperhatikan keadilan sosial dan keberlanjutan ekologis pada akhirnya akan menciptakan krisis baru.
Karena itu, pembangunan di Maluku Utara seharusnya tidak hanya diukur dari tingginya angka investasi dan pertumbuhan ekonomi. Ukuran utama pembangunan mestinya adalah sejauh mana masyarakat memperoleh pendidikan yang layak, akses kesehatan, lingkungan yang sehat, serta perlindungan terhadap ruang hidup mereka. Negara perlu memastikan bahwa kekayaan alam tidak hanya dinikmati segelintir pihak, tetapi benar-benar menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat lokal.
Mark Twain pernah berkata, “Ketika orang kaya merampok orang miskin, itu disebut bisnis. Ketika orang miskin melawan, itu disebut kekerasan.” Kutipan ini terasa relevan dengan realitas yang dihadapi masyarakat di berbagai wilayah tambang hari ini. Ketika hutan dirusak atas nama investasi, hal itu dianggap sebagai pembangunan. Namun ketika masyarakat mempertahankan tanah dan hutannya, mereka sering dicap sebagai penghambat kemajuan.
Maluku Utara membutuhkan pembangunan yang lebih manusiawi dan berkeadilan ekologis. Sebab jika hutan terus ditebang dan tanah terus dikeruk tanpa kendali, yang hilang bukan hanya pepohonan, tetapi juga masa depan generasi Maluku Kie Raha.









