FSPIM-KPBI Halmahera Tengah Desak Disnakertrans Maluku Utara Copot Mediator Ketenagakerjaan yang Dinilai Tidak Aktif

- Penulis

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:32 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Tengah, 17 Juni 2026 – Kinerja mediator ketenagakerjaan di Kabupaten Halmahera Tengah kembali menjadi sorotan. Dewan Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Indonesia Merdeka – Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (DPC FSPIM-KPBI) Halmahera Tengah secara resmi mendesak Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara untuk segera mengevaluasi dan mengganti mediator ketenagakerjaan yang dinilai tidak aktif, sulit dihubungi, dan menghambat proses penyelesaian berbagai persoalan hubungan industrial.

Ketua DPC FSPIM-KPBI Halmahera Tengah, Sahrudin Abdu, menegaskan bahwa buruknya pelayanan mediator tersebut telah berlangsung cukup lama dan berdampak langsung terhadap tertundanya penyelesaian berbagai sengketa ketenagakerjaan.

“Mediator seharusnya menjadi jembatan penyelesaian antara pekerja dan perusahaan. Namun yang terjadi justru sebaliknya, komunikasi sulit dilakukan, berbagai permohonan penyelesaian perselisihan tidak ditindaklanjuti, bahkan perkembangan Surat Perdamaian Tripartit pun tidak jelas,” tegas Sahrudin, Rabu (17/6/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, pihak serikat pekerja telah berulang kali mencoba menghubungi mediator melalui pesan WhatsApp maupun panggilan telepon, namun tidak mendapat respons.

“Kami berhari-hari menunggu jawaban, tetapi tidak ada tanggapan. Kondisi ini sangat merugikan pekerja yang sedang mencari kepastian hukum atas hak-haknya,” ujarnya.

Lebih mengejutkan lagi, kata Sahrudin, pihak Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Halmahera Tengah juga mengaku kesulitan menghubungi mediator yang bersangkutan saat dimintai informasi mengenai perkembangan proses penyelesaian sengketa.

“Jika pejabat di dinas saja kesulitan berkomunikasi dengan mediator tersebut, bagaimana dengan masyarakat atau para pekerja yang membutuhkan pelayanan?” katanya.

FSPIM-KPBI menilai kondisi tersebut bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang mengamanatkan penyelesaian perselisihan secara cepat, adil, dan profesional.
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan mudah diakses.
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2017, yang mengharuskan mediator bersikap aktif, responsif, dan terus memantau jalannya proses penyelesaian perselisihan.
Baca Juga:  Dewan Pengurus Cabang FSPIM-KPBI Mengucapkan Terima Kasih kepada Disnaker HALMAHERA TENGAH atas Pencatatan Serikat Buruh yang Sukses

Menurut FSPIM-KPBI, ketidakaktifan mediator bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga berpotensi menghambat perlindungan hak-hak pekerja dan mengganggu stabilitas hubungan industrial di Halmahera Tengah.

Atas dasar itu, DPC FSPIM-KPBI Halmahera Tengah meminta Disnakertrans Provinsi Maluku Utara mengambil langkah tegas.

“Kalau kinerjanya sudah tidak memenuhi standar pelayanan publik dan tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya, maka yang paling tepat adalah memberhentikan dan menggantinya dengan mediator yang benar-benar siap bekerja, profesional, serta mampu memberikan kepastian bagi pekerja maupun pengusaha,” tegas Sahrudin.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara maupun dari mediator yang dimaksud terkait desakan tersebut.

FSPIM-KPBI menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan mendesak pemerintah provinsi agar segera mengambil tindakan nyata demi memastikan pelayanan ketenagakerjaan berjalan maksimal serta hak-hak pekerja di Halmahera Tengah tidak terabaikan.

Tim/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendhalsel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Musyawarah Desa Lelilef Waibulan Dipersoalkan, Warga Dusun III Lukulamo Nilai Hak Mereka Dikesampingkan
Dugaan Pungli Rekrutmen di PT IWIP Kembali Mengemuka, Ketua F-SPIM Minta Oknum Ketua Serikat Dipecat dan Diproses Hukum
PA GMNI Halmahera Tengah Desak pt.iwip, seluruh Investor dan Pemda Halteng: Jangan main-main dengan hak rakyat dan kesehatan lingkungan    
Pembukaan Turnament bola Kaki Pemuda Gereja IMANUEL kobe Cup I  
Rapat Pemuda Karang Taruna Desa Lukulamo Tetapkan 7 Tuntutan Tegas Kepada Pemerintah dan Perusahaan
Sudah 4 Tahun Menunggu : Desa Persiapan Lukulamo Terkatung-Katung, Hukum dan Hak Rakyat Terabaikan  
SAMBUT HUT BHAYANGKARA KE-80, POLSEK PATANI TIMUR GELAR GOTONG ROYONG BERSIHKAN MASJID DESA PALO
Skandal Rangkap Jabatan Terbongkar, Fasilitator TEKAD Halteng Dicopot dari Posisinya
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:14 WIT

Musyawarah Desa Lelilef Waibulan Dipersoalkan, Warga Dusun III Lukulamo Nilai Hak Mereka Dikesampingkan

Senin, 20 Juli 2026 - 00:03 WIT

Dugaan Pungli Rekrutmen di PT IWIP Kembali Mengemuka, Ketua F-SPIM Minta Oknum Ketua Serikat Dipecat dan Diproses Hukum

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:43 WIT

PA GMNI Halmahera Tengah Desak pt.iwip, seluruh Investor dan Pemda Halteng: Jangan main-main dengan hak rakyat dan kesehatan lingkungan    

Jumat, 3 Juli 2026 - 04:39 WIT

Pembukaan Turnament bola Kaki Pemuda Gereja IMANUEL kobe Cup I  

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:23 WIT

Rapat Pemuda Karang Taruna Desa Lukulamo Tetapkan 7 Tuntutan Tegas Kepada Pemerintah dan Perusahaan

Berita Terbaru