HALMAHERA TENGAH – Pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) di Desa Lelilef Waibulan, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, yang digelar pada Kamis (30/7/2026), menuai protes dari sejumlah warga. Masyarakat Dusun III Lukulamo menilai forum yang seharusnya menjadi ruang demokrasi dan penyampaian aspirasi bersama itu justru dilaksanakan tanpa melibatkan seluruh unsur masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut pernyataan yang disampaikan warga, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, serta masyarakat Dusun III Lukulamo mengaku tidak menerima undangan untuk menghadiri musyawarah tersebut. Padahal, Dusun III Lukulamo merupakan bagian administratif yang sah dari Desa Lelilef Waibulan.
Warga menilai kondisi tersebut telah menghilangkan hak mereka untuk memperoleh informasi, menyampaikan pendapat, dan ikut menentukan arah kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam Pasal 54 disebutkan bahwa Musyawarah Desa merupakan forum yang melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa, serta unsur masyarakat desa, termasuk tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan unsur lainnya.
Selain itu, Pasal 67 ayat (2) mengatur kewajiban pemerintah desa untuk mengembangkan kehidupan demokrasi, melindungi persatuan masyarakat, memberdayakan warga, serta memberikan pelayanan secara adil tanpa diskriminasi. Sementara Pasal 68 ayat (1) menegaskan hak masyarakat desa untuk memperoleh informasi, diperlakukan secara adil, menyampaikan aspirasi, dan berpartisipasi dalam setiap proses pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan desa.
Atas dasar itu, warga mempertanyakan legalitas dan substansi pelaksanaan musyawarah yang dinilai tidak mengakomodasi seluruh unsur masyarakat.
“Kami mempertanyakan, apakah kami sebagai warga Dusun III Lukulamo masih diakui sebagai warga sah Desa Lelilef Waibulan? Jika diakui, mengapa hak kami untuk hadir, didengar, dan menyampaikan pendapat justru diabaikan?” demikian salah satu poin yang disampaikan dalam pernyataan sikap warga.
Warga juga mempertanyakan komitmen pemerintah desa dalam menjalankan prinsip-prinsip demokrasi dan musyawarah sebagaimana diamanatkan dalam Pancasila, khususnya Sila Keempat, yakni Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
Mereka menegaskan bahwa musyawarah desa seharusnya menjadi wadah yang terbuka bagi seluruh elemen masyarakat tanpa membedakan latar belakang maupun wilayah dusun.
Melalui pernyataan tersebut, masyarakat Dusun III Lukulamo mendesak Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Halmahera Tengah serta Dinas PMD Provinsi Maluku Utara agar segera melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Musyawarah Desa Lelilef Waibulan.
Warga berharap pemerintah daerah dapat memastikan seluruh proses musyawarah desa berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, menjunjung asas keterbukaan, partisipasi masyarakat, dan keadilan bagi seluruh warga desa.
“Musyawarah tanpa melibatkan seluruh unsur masyarakat bukan hanya mencederai nilai demokrasi, tetapi juga berpotensi bertentangan dengan semangat Undang-Undang Desa. Kami hanya menuntut agar hak kami sebagai warga negara dan warga desa dihormati serta dilindungi,” tegas pernyataan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Desa Lelilef Waibulan maupun pihak terkait mengenai alasan tidak dilibatkannya masyarakat Dusun III Lukulamo dalam Musyawarah Desa tersebut.









