Diduga Proyek Fiktif hingga Aset Desa Dikuasai Pribadi, Akademisi Minta Kejaksaan Periksa Kades Pigaraja

- Penulis

Jumat, 19 Desember 2025 - 23:15 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Selatan, Trendhalsel.com Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam Alkhairaat (STAIA) Labuha, Muhammad Kasim Faisal, M.Pd., mendesak aparat penegak hukum dan lembaga pengawas di Halmahera Selatan mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan penguasaan aset desa oleh oknum pejabat di Desa Pigaraja, Kecamatan Bacan Timur Selatan.

Faisal menyoroti sejumlah indikasi penyimpangan, mulai dari dugaan proyek fiktif, penguasaan aset desa oleh pribadi Kepala Desa (Kades), hingga lambatnya kinerja Inspektorat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Dugaan penyalahgunaan ini sangat mencurigakan dan berpotensi merugikan masyarakat Desa Pigaraja secara materiil maupun hak-hak pembangunan mereka,” kata Faisal saat dihubungi wartawan, Selasa (19/12/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Faisal merinci sejumlah dugaan penyimpangan yang patut didalami aparat penegak hukum:

Pertama, pengadaan mesin katinting yang hingga kini belum terealisasi meski anggarannya telah dicairkan.

Kedua, adanya 21 unit rompong (rumah apung) yang diduga fiktif karena tidak ditemukan bukti fisik di lapangan.

Ketiga, pembangunan asrama mahasiswa Desa Pigaraja yang juga diduga fiktif dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.

Keempat, sebuah bodi fiber di Desa Pigaraja yang diduga telah beralih menjadi milik pribadi Kades, bukan aset desa sebagaimana seharusnya.

Kelima, dugaan kaplingan tanah di Desa Wayamiga, Dusun Sungai Ra, yang diindikasikan telah menjadi aset pribadi Kades Pigaraja.

Faisal juga mempertanyakan kepemilikan aset Kades Pigaraja, Arisno Dewa Putu, yang tercatat memiliki 14 item aset dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Menurutnya, jumlah tersebut di luar kewajaran jika dibandingkan dengan pendapatan resmi seorang kepala desa.

“Terdapat dugaan kuat bahwa Kepala Desa Pigaraja memiliki sejumlah aset pribadi yang nilainya fantastis, termasuk perkebunan kelapa yang jika ditotalkan mencapai lebih dari 10 hektar. Pertanyaannya, dari mana sumber pendanaan untuk membeli aset sebesar itu? Ini perlu diaudit secara mendalam,” ujar Faisal dengan nada tegas.

Ia menambahkan, sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa jo. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa, kepala desa wajib melaporkan dan mempertanggungjawabkan seluruh harta kekayaannya. Jika terbukti ada aset yang tidak wajar, hal itu dapat menjadi indikasi tindak pidana korupsi atau gratifikasi.

Merespons temuan tersebut, Faisal meminta Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan segera memeriksa laporan harta kekayaan Kades Pigaraja dan melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan penyalahgunaan dana desa.

“Kami mendesak Kejaksaan untuk tidak menunggu lama. Data-data yang ada sudah cukup untuk dijadikan dasar penyelidikan awal. Jangan sampai kasus ini tenggelam karena lambatnya respons aparat,” tegasnya.

Faisal juga mengkritik tajam kinerja Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan yang dinilai lamban dalam menindaklanjuti dugaan penyimpangan tersebut, meskipun sudah ada laporan dari masyarakat dan elemen pemuda setempat.

“Inspektorat seharusnya menjadi garda terdepan dalam pengawasan internal pemerintahan daerah. Namun faktanya, banyak laporan yang tidak ditindaklanjuti secara serius. Ini menimbulkan pertanyaan: apakah ada kepentingan tertentu yang dilindungi?” kritik Faisal.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Inspektorat memiliki kewenangan penuh untuk melakukan audit investigasi terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa.

Baca Juga:  Resah Aksi Premanisme Bersenjata, Warga Minta Aparat Bertindak di Perbatasan Tagia–Matuting Halmahera Selatan

Faisal juga meminta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pigaraja melakukan evaluasi terbuka kepada masyarakat mengenai kekayaan pribadi Kades dan pengelolaan dana desa.

“BPD harus menjalankan fungsinya sebagai lembaga pengawas yang independen dan berpihak pada kepentingan rakyat, bukan menjadi alat legitimasi kekuasaan kepala desa,” tegasnya.

Faisal menilai sikap Kades yang mempertanyakan dan membatasi kewenangan BPD bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, yang secara eksplisit mengatur peran BPD sebagai pengawas kinerja kepala desa.

“Pasal 55 UU Desa menegaskan bahwa BPD berfungsi mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa. Jadi, tidak ada alasan hukum bagi kepala desa untuk menolak pengawasan BPD,” jelasnya.

Faisal juga menyoroti dugaan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan musyawarah desa, khususnya terkait pembentukan Koperasi Merah Putih di Pigaraja yang dinilai sarat dengan praktik nepotisme dan tidak melibatkan partisipasi masyarakat secara luas.

“Musyawarah desa seharusnya menjadi forum partisipatif yang melibatkan seluruh elemen masyarakat. Namun yang terjadi, keputusan-keputusan strategis diambil secara tertutup dan hanya menguntungkan kelompok tertentu yang dekat dengan kekuasaan,” ungkapnya.

Berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, musyawarah desa harus diselenggarakan secara terbuka, partisipatif, dan akuntabel. Pelanggaran terhadap prinsip ini dapat menjadi dasar pembatalan keputusan musyawarah.

“Jangan sampai dana desa yang seharusnya menjadi instrumen kesejahteraan rakyat justru diselewengkan untuk memperkaya pribadi atau kelompok tertentu. Ini adalah pengkhianatan terhadap amanat konstitusi dan regulasi yang mengatur tata kelola desa,” pungkas Faisal.(**)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendhalsel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kades Ilegal, Dana Desa Tidak Sah: Bom Waktu Korupsi di Depan Mata
Event Balap di Jalan Utama Halsel Tuai Sorotan, Warga Keluhkan Akses Ditutup dan Karcis Masuk
Dirut PDAM Halsel Klarifikasi Tagihan Air Rp967 Ribu, Akui Dipicu Kebocoran Instalasi Pelanggan
WERLINA TOTONONU Maju sebagai Calon Kepala Desa Bobo, Bawa Semangat Perubahan dan Harapan Baru untuk Masyarakat
Ketua GPM Halsel Desak Dirut PDAM Evaluasi Pegawai Terkait Dugaan Tarif Air Tidak Wajar
Warga Dusun Sungira Komplen Tarif Air Capai Rp967 Ribu, Pertanyakan Sistem Penagihan PDAM
Ketua GPM Harmain Rusli Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Milik Warga
Di Bawah Cahaya Redup, Kepastian Itu Seakan Mati Perlahan: Jejak Identitas dan Akreditasi SD Negeri 173 Halmahera Selatan yang Tak Kunjung Kembali
Berita ini 192 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:54 WIT

Kades Ilegal, Dana Desa Tidak Sah: Bom Waktu Korupsi di Depan Mata

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:09 WIT

Dirut PDAM Halsel Klarifikasi Tagihan Air Rp967 Ribu, Akui Dipicu Kebocoran Instalasi Pelanggan

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:32 WIT

WERLINA TOTONONU Maju sebagai Calon Kepala Desa Bobo, Bawa Semangat Perubahan dan Harapan Baru untuk Masyarakat

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:02 WIT

Ketua GPM Halsel Desak Dirut PDAM Evaluasi Pegawai Terkait Dugaan Tarif Air Tidak Wajar

Kamis, 14 Mei 2026 - 04:55 WIT

Warga Dusun Sungira Komplen Tarif Air Capai Rp967 Ribu, Pertanyakan Sistem Penagihan PDAM

Berita Terbaru

Kepulauan Tidore

KKSD UMMU Kelompok 3 Bahas Program Pengabdian Bersama Pemdes Tului

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:59 WIT

Halmahera Selatan

Kades Ilegal, Dana Desa Tidak Sah: Bom Waktu Korupsi di Depan Mata

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:54 WIT

Kepulauan Sula

Mahasiswa Hukum UMMU Soroti Dugaan Korupsi DD dan ADD Desa Kabau Pantai

Minggu, 17 Mei 2026 - 04:12 WIT