Aktivis Toin Buka-bukaan: Kades Dinilai Abaikan Warga dan Kelola Dana Desa Tak Transparan

- Penulis

Senin, 19 Januari 2026 - 02:38 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALMAHERA SELATAN — Gelombang kekecewaan warga Desa Toin, Kecamatan Kepulauan Botang Lomang, Kabupaten Halmahera Selatan, kian memuncak. Kepemimpinan Kepala Desa Toin, Fahmi Taher, disorot tajam karena dinilai tidak responsif terhadap aspirasi masyarakat serta mengambil kebijakan sepihak yang dianggap meresahkan warga.

Sorotan tersebut disampaikan oleh Lutfi Yurdi, salah satu aktivis asal Desa Toin, yang menyebut bahwa keluhan masyarakat bukan persoalan baru, melainkan telah berlangsung cukup lama tanpa adanya klarifikasi maupun solusi dari pemerintah desa.

“Warga sudah berulang kali menyampaikan aspirasi, tetapi tidak pernah ditanggapi secara serius. Ini memicu kekecewaan dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan kepala desa,” kata Lutfi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu kebijakan yang paling menuai protes adalah pengontrakan rumah warga untuk dijadikan kantor desa, meski Desa Toin telah memiliki kantor desa permanen. Berdasarkan pengakuan warga, rumah tersebut dikontrak dengan nilai Rp10 juta per tahun, yang memunculkan tanda tanya besar terkait urgensi kebijakan serta penggunaan anggaran desa.

Tak hanya itu, warga juga menyoroti dugaan penyalahgunaan dana desa yang hingga kini belum dijelaskan secara terbuka dan transparan kepada masyarakat. Minimnya informasi dan klarifikasi justru memperkuat kecurigaan publik.

Sebagai bentuk protes, warga Desa Toin mengaku telah melakukan pemboikotan aktivitas kantor desa selama beberapa bulan terakhir. Aksi ini disebut sebagai langkah terakhir untuk menekan pemerintah desa agar bertanggung jawab atas kebijakan yang diambil.

Baca Juga:  PB Hipmabol Malut Kecam Sikap Abai Kepala Desa Di Kec Botang Lomang

Dalam pernyataan sikapnya, masyarakat Desa Toin menyampaikan dua tuntutan utama, yakni:

  1. Mendesak pemberhentian Kepala Desa Toin dari jabatannya
  2. Meminta pengembalian dana desa yang diduga disalahgunakan

Warga menilai Kepala Desa tidak mampu memberikan pencerahan, perlindungan, serta keadilan bagi masyarakat, dan cenderung menjalankan pemerintahan secara sepihak tanpa melibatkan partisipasi warga.

Sebagai informasi, kedudukan dan kewenangan Kepala Desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024. Kepala Desa memiliki masa jabatan 8 tahun dan dapat menjabat paling lama dua periode.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa Kepala Desa wajib menyelenggarakan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi administratif, bahkan pidana apabila terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang atau kerugian keuangan negara, sebagaimana diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi.

Masyarakat menilai kebijakan pengalihan kantor desa ke rumah kontrakan tidak hanya bermasalah secara administratif, tetapi juga berpotensi membuka celah ketidaktransparanan penggunaan anggaran desa.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Toin belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan dan tudingan yang disampaikan masyarakat. Publik kini menanti sikap tegas dari pemerintah daerah serta aparat pengawas untuk memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai hukum dan kepentingan rakyat.

Tim/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendhalsel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kades Ilegal, Dana Desa Tidak Sah: Bom Waktu Korupsi di Depan Mata
Event Balap di Jalan Utama Halsel Tuai Sorotan, Warga Keluhkan Akses Ditutup dan Karcis Masuk
Dirut PDAM Halsel Klarifikasi Tagihan Air Rp967 Ribu, Akui Dipicu Kebocoran Instalasi Pelanggan
WERLINA TOTONONU Maju sebagai Calon Kepala Desa Bobo, Bawa Semangat Perubahan dan Harapan Baru untuk Masyarakat
Ketua GPM Halsel Desak Dirut PDAM Evaluasi Pegawai Terkait Dugaan Tarif Air Tidak Wajar
Warga Dusun Sungira Komplen Tarif Air Capai Rp967 Ribu, Pertanyakan Sistem Penagihan PDAM
Ketua GPM Harmain Rusli Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Milik Warga
Di Bawah Cahaya Redup, Kepastian Itu Seakan Mati Perlahan: Jejak Identitas dan Akreditasi SD Negeri 173 Halmahera Selatan yang Tak Kunjung Kembali
Berita ini 107 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:54 WIT

Kades Ilegal, Dana Desa Tidak Sah: Bom Waktu Korupsi di Depan Mata

Sabtu, 16 Mei 2026 - 07:27 WIT

Event Balap di Jalan Utama Halsel Tuai Sorotan, Warga Keluhkan Akses Ditutup dan Karcis Masuk

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:09 WIT

Dirut PDAM Halsel Klarifikasi Tagihan Air Rp967 Ribu, Akui Dipicu Kebocoran Instalasi Pelanggan

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:32 WIT

WERLINA TOTONONU Maju sebagai Calon Kepala Desa Bobo, Bawa Semangat Perubahan dan Harapan Baru untuk Masyarakat

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:02 WIT

Ketua GPM Halsel Desak Dirut PDAM Evaluasi Pegawai Terkait Dugaan Tarif Air Tidak Wajar

Berita Terbaru

Kepulauan Tidore

KKSD UMMU Kelompok 3 Bahas Program Pengabdian Bersama Pemdes Tului

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:59 WIT

Halmahera Selatan

Kades Ilegal, Dana Desa Tidak Sah: Bom Waktu Korupsi di Depan Mata

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:54 WIT